HEADLINE

Yang Dilakukan Kemenkumham Setelah OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Yang Dilakukan Kemenkumham Setelah OTT KPK di Lapas Sukamiskin

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menjanjikan perbaikan menyeluruh terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan atau lapas. Langkah ini merespons dugaan suap izin dan fasilitas di penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pasca Operasi Tangkap Tangan KPK pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Sebagai langkah awal, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mencopot dua pejabat di Lapas Sukamiskin. Antara lain Kakanwil Jawa Barat Indro Purwoko dan Kadivpas Jawa Barat Alfi Syahri.

"Plh Kakanwil sementara dijabat oleh Kadiv Administrasi Jawa Barat Dodot Adi Kuswanto, hanya dalam beberapa hari. Plh Kadivpas Jawa Barat dijabat Kalapas Cirebon Agus Irianto. Plh Kalapas Sukamiskin dari Kalapas Bance Bandung Kusnali," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid HUsein sebagai tersangka penerima suap. Ia juga langsung dicopot dari jabatannya. Menkumham Yasonna mengakui, penggantian Kalapas Sukamiskin ini jadi kali kelima selama ia menjabat sebagai menteri.

"Selama saya jadi menteri, ini kali kelima saya mengganti Kalapas Sukamiskin. Ini sekarang masih Plt, nanti dalam waktu dekat kami akan tetapkan siapa pengganti dari saudara Wahid. Ada yang sudah saya non-job-kan."

Usai operasi tangkap tangan KPK, Kemenkumham lantas menggelar inspeksi mendadak ke seluruh Kakanwil Lapas se-Indonesia. Yasonna menganggap, sidak dua hari pada 21-22 Juli itu menjadi titik awal untuk merombak total pengelolaan juga perbaikan Lapas.

"Kami sekarang sedang di tengah-tengah, sedang mengadakan revitalisasi pembenahan lapas rutan di seluruh Indonesia. Di proses ini kita menemukan peristiwa yang sangat memalukan ini."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2015/soal_gayus__kemenkumham__belum_ada_indikasi_penyuapan_petugas/76131.html">Indikasi Suap Gayus Tambunan ke Petugas Lapas Sukamiskin</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/09-2015/gayus_plesiran__menteri_luhut_minta_tanggung_jawab_menkumham/76095.html"><b>Gayus Tambunan Plesir, Menkopolhukam Minta Menkumham Tanggung Jawab</b></a>&nbsp;<br>
    

Lapas Sukamiskin "Sangat Menggoda"

Menkumham Yasonna menyebut, Lapas Sukamiskin memiliki karakter "sangat menggoda". Salah satunya ditunjukkan dari pelbagai fasilitas mewah yang ditemukan dalam Sidak. Barang-barang itu kata Yasonna, tak mungkin ada di sel bila pengawas mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Waktu sidak memang ditemukan barang-barang yang tidak sepantasnya. Seluruh kamar di Sukamiskin dibersihkan. Ada riak-riak, ada protes-protes, SOP harus tetap kami jalankan. Kalau SOP dan standar ini dilakukan secara benar," tegas Yasonna.

Ia mengklaim, temuan di Lapas Sukamiskin itu tak didapatkan saat sidak di lokasi lain. Belum lagi, kata dia, soal godaan penghuni Lapas Sukamiskin. "Khusus tipikor jadi persoalan. Mungkin petugas kami ini digoda, Rp10 juta enggak mempan, Rp20 juta, Rp30 juta enggak mempan. Sekalian saja Rp100 juta, langsung goyang dia. Langsung mabok dia," tutur Yasonna.

"Ini kan orang-orang di dalam (penghuni Lapas) itu kan berasal masyarakat, yang tiba-tiba terbatas, dan ingin bermanuver," lanjutnya.

Senada, Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami merinci, pelanggaran terbanyak terjadi di Lapas Sukamiskin. "Pada umumnya adalah barang-barang yang memang dilarang ada di dalam. Yang paling banyak adalah di Lapas Sukamiskin, tadi malam hampir dua truk. Memang barang-barang besar," jelas Sri Puguh dalam Konferensi Pers di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Barang-barang yang ditemukan di Lapas Sukamiskin itu di antaranya dispenser, TV, AC, kulkas, kompor, pemanas nasi, dan uang senilai Rp102 juta. Sri mengatakan, semua temuan itu telah disita dan akan dikembalikan ke keluarga masing-masing narapidana.

Karena itu, salah satu upaya perbaikan pengelolaan Lapas menurut Sri, dengan memastikan kualitas dan integritas tenaga pengawas. Setidaknya ada dua hal yang tengah digarap kementeriannya. Pertama, melakukan revitalisasi sistem penilaian pegawai lapas berbasis aplikasi.

"Kalau di satu lapas saja bekerja dengan baik, kami bisa memonitor dengan benar. Karena ini by aplikasi. Yang tidak memaksimalkan kinerjanya, akan terlihat mana di minimum, medium, dan maximum. Konsep ini sudah jadi. Pak menteri minta dilengkapi sistem penilaian yang adil," katanya berusaha meyakinkan.

red

Barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7). (Foto: ANTARA/ Agung R)

Kedua, Kemenkumham tengah menyeleksi 14.700 orang CPNS untuk mengisi Ditjenpas Kemenkumham. Nantinya, jumlah pegawai itu akan ditempatkan untuk menyeimbangkan tata kelola Lapas. Namun kata Sri, penerapannya tak bisa langsung di 528 Lapas atau Rutan.

"Walaupun ini nanti pilot-ing. Yakinlah, kalau nanti bisa dijalankan dengan benar, akan kelihatan apa yang kami kerjakan."

Soal sipir penjara ini, Menkumham Yasonna Laoly juga menjanjikan perbaikan kualitas dan integritas. Ia berani menjamin lantaran menurutnya perekrutan pun meyoritas menjaring golongan muda.

"Saya sudah berkeliling ke 17 provinsi. Ada harapan saya yang besar untuk kami menerima sipir penjara 14 ribu. Secara pribadi saya bertemu mereka untuk menguatkan integritas mereka," kata Yasonna.

Melihat rentetan insiden berulang di Lapas Sukamiskin, Yasonna berpendapat, idealnya penanganan warga binaan memang dikumpulkan menjadi satu. Sebagaimana terhadap napi kasus terorisme dan narkoba. Namun sebelum memutuskan perlu-tidaknya pengkhususan sel diterapkan ke napi kasus korupsi, kementeriannya bersama KPK bakal mengkajinya terlebih dulu.

"Ini masih kami lihat kajiannya," kata dia. Rencananya perwakilan Kemenkumham akan membahasnya bersama Pemimpin dan Deputi Pencegahan KPK, Kamis (26/7/2018) mendatang.

Juru bicara Ditenpas Kemenkumham, Ade Kusmanto saat dihubungi KBR menyatakan, kelak tak menutup kemungkinkan napi korupsi ditempatkan di penjara khusus dengan penanganan maksimum. Seperti halnya napi narkoba dan terorisme. Namun langkah itu berdasar perubahan perilaku. Misalnya, jika napi korupsi itu melakukan pelanggaran berat.

"Di mana ke depannya pembinaan itu dititikberatkan pada masa pidana terbit dan perubahan perilakunya. Ada Lapas supermaximum security, maximum, medium, ada lapas minimum terkait Napi Korupsi yang dilihat perubahan perliku korupsinbya, kalau sudah ada perubahan perilaku ke baik ya dipindahkan ke lapas tertentu ke lapas berikutnya," terang Ade.

Kendati begitu, ia enggan menanggapi lebih lanjut soal usulan penempatan napi koruptor di Nusakambangan maupun pembangunan lapas khusus untuk koruptor. Ade hanya mengatakan, kini sejumlah Kementerian dan lembaga masih menggodok sejumlah kebijakan terkait pembenahan lapas.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/05-2018/setya_novanto_diboyong_ke_penjara_sukamiskin_bandung/95971.html">Setya Novanto Diboyong ke Penjara Sukamiskin Bandung</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2013/pengamat__sulit_menghapus_pungli_dari_lembaga_pemasyarakatan/33861.html">Mengapa Sulit Menghapus Pungli di Lapas?</a>&nbsp;</b><br>
    

OTT KPK

Persekongkolan di Lapas Sukamiskin itu terbongkar usai operasi tangkap tangan KPK, Sabtu (21/7/2018) dini hari. KPK lantas menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap izin dan fasilitas di Lapas Sukamiskin. Mereka antara lain Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, sekaligus stafnya Hendry Saputra. Serta napi koruptor Fahmi Darmawansyah dan napi umum Andri Rahmat, yang diduga sebagai pemberi suap.

Suap itu diduga untuk mendapatkan fasilitas di dalam sel sekaligus kemudahan izin untuk keluar masuk dari lapas. Barang bukti yang ditemukan KPK dalam penangkapan, adalah uang sebesar hampir Rp280 juta dan lebih 1.100 dolar Amerika, beserta dua unit mobil mewah. Keempat orang itu dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai operasi tangkap tangan tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mengusulkan pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan atau ke Lapas lain sebagai solusi jangka pendek.

"Supaya orang benar-benar jera solusinya ya di Nusakambang-kan aja semua di situ taruh satu tempat, daripada seperti sekarang ini. Dia kan harus integrated antara mendidik orang, membikin orang tobat, membuat orang juga tetap sejahtera, kita juga tidak boleh dendam, melanggar HAM," kata Saut kepada KBR, Minggu (22/7/2018).

red

Tersangka Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen (kanan) memakai rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA/ Erno)

Saut menuturkan, untuk membangun tata kelola lapas yang berintegritas, dibutuhkan kerja sama seluruh pihak terkait. Hal itu bisa dimulai dengan menerapkan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dengan tegas, serta memperketat standar prosedur.

"Tapi yang paling penting adalah bagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 itu jalan, dan di situ sudah jelas kok, tugas Kalapas itu apa, kan detail. Tinggal dijabarkan saja dalam SOP-SOP."

Saut khawatir, kerja KPK akan sia-sia bila para napi korupsi masih bisa seenaknya di dalam penjara. Pemimpin KPK menginginkan pegawai Ditjenpas Kemenkumham tak lagi memperlakukan napi korupsi layaknya napi kasus pidana umum. Sebab menurut Saut, korupsi masuk kejahatan luar biasa. Maka diperlukan penindakan yang khusus pula untuk memberikan efek jera.

Ia menjelaskan, KPK tengah membahas wacana pemindahan napi korupsi tersebut dengan Kemenkumham. Saut menyadari KPK tak berwenang menyoroti perbaikan pengelolaan di penjara. Namun KPK memiliki wewenang untuk merekomendasikan perbaikan tata kelola kementerian ataupun lembaga.

"Itu sebenarnya bukan wewenang kami ya. Tapi kalau rekomendasi-rekomendasi, kami boleh saja. KPK kan masuk dengan tata kelola solusi yang lebih baik." Selain juga, dalam kasus ini terdapat dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara suap.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/icw__sepanjang_2017_ribuan_koruptor_divonis_ringan/95969.html">ICW: Sepanjang 2017 Ribuan Koruptor Divonis Ringan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/hut_kemerdekaan_ri_ke_72__gayus_tambunan_dan_nazaruddin_dapat_remisi/91797.html"><b>HUT ke-71 Kemerdekaan RI, Gayus dan Nazaruddin Dapat Remisi</b></a></li></ul>
    



    Editor: Nurika Manan

  • OTT Lapas Sukamiskin
  • Lapas Sukamiskin
  • Sukamiskin
  • Menkumham Yasonna

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!