HEADLINE

PKS Minta Publik dan Parpol Baru Ajukan Gugatan UU Pemilu ke MK

PKS Minta Publik dan Parpol Baru Ajukan Gugatan UU Pemilu ke MK

KBR, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan agar masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau partai politik baru untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Pemilu.

Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Pemilu pada Jumat (21/7/2017) dinihari, dengan diwarnai aksi keluar sidang oleh empat fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat, PKS, Gerindra dan PAN.


Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid mengatakan, partainya tak mungkin mengajukan uji materi Undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena masuk dalam keanggotaan di DPR atau memiliki kursi di DPR.


Karena itu ia menyarankan agar partai-partai baru yang bisa dianggap memiliki legal standing (hak menggugat) untuk mengajukan judicial review UU Pemilu itu.


Menurut Hidayat, Undang-undang Pemilu yang belum mendapat nomor di lembar negara itu melanggar konstitusi karena memasang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara secara nasional. Hidayat mengatakan peraturan itu menghalangi hak setiap parpol untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diamanatkan Konstitusi.


"Kalau judicial review menang, tentu pilihannya akan banyak, dan kami juga bisa mengajukan sendiri calon presiden. Tapi kalau nanti dipaksakan tetap 20 persen, maka kami harus berkoalisi karena tidak mungkin mengajukan sendiri---sebagaimana Gerindra juga tidak bisa mengajukan sendiri. Semuanya bisa berkoalisi karena dibolehkan Undang-undang," kata Hidayat di Gedung DPR, Jumat (21/7/2017).


Hidayat mengatakan dengan ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen, maka Pemilu 2019 hanya akan ada dua calon presiden. Hal itu dapat dilihat dari peta partai politik dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu, dinihari tadi. Sedangkan partai politik baru tidak bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden sendiri.


"Sekarang kalau akan ada yang mengajukan judicial review, itu adalah hak publik," ujarnya.


Tadi malam, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Setya Novanto yang memimpin rapat menggantikan Fadli Zon membacakan hasil putusan. Dalam Undang-undang ini, peserta sidang secara aklamasi memutuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional.


Baca juga:


Silakan gugat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan kelompok masyarakat dan fraksi partai politik di DPR yang keberatan dengan pengesahan Undang-undang Pemilu untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.


Tjahjo mengatakan, pengesahan UU Pemilu sudah sesuai konstitusi, termasuk pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR.


"Soal nanti ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, silakan, ada mekanismenya lewat Mahkamah Konstitusi. Yang penting malam hari ini, pemerintah bersama-sama DPR menyelesaikan undang-undang, sehingga tidak menjadi opini DPR dan pemerintah menghambat pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu, pilkada serentak," kata Tjahjo di gedung DPR, Jumat (21/7/2017).


Tjahjo mengatakan, semua pasal yang termuat dalam UU Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi, sehingga dia tak keberatan apabila beleid itu diujimaterikan ke MK.


Dia berkata, pengesahan UU Pemilu itu juga untuk memuluskan proses pemilu, baik legislatif maupun presiden mendatang, karena proses di KPU akan dimulai pada bulan depan.


Tjahjo berujar, semua materi dalam UU Pemilu juga telah dibahas secara matang oleh panitia khusus selama sembilan bulan. Sehingga, kata dia, UU Pemilu tak akan berseberangan dengan aturan manapun, termasuk Undang-undang Dasar 1945.


Baca juga:


KPU siap laksanakan UU Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan siap melaksanakan apapun keputusan sidang paripurna DPR terkait Undang-undang Pemilu.


Anggota KPU Viriyan Aziz mengatakan KPU butuh kepastian hukum agar bisa segera melakukan tahapan-tahapan Pemilu 2019, karena sebelumnya jadwal pengesahan RUU Pemilu mundur dari jadwal. Sedangkan waktu yang dimiliki KPU semakin sempit.


"Ini sudah beberapa kali mundur dari jadwal keputusannya. Kami ingin segera melakukan persiapan, karena berkaca pada pemilu 2014 lalu, persiapannya saja sampai 22 bulan," kata Viriyan Aziz saat dihubungi KBR, Kamis (20/7/2017), sebelum pengambilan keputusan sidang paripurna di DPR.


Sidang paripurna di DPR pada Jumat dinihari memutuskan mengesahkan RUU Pemilu dengan ketentuan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara secara nasional.


"Seharusnya sekarang kita sudah melakukan persiapan," kata Viriyan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • UU Pemilu tahun 2017
  • Pemilu 2019
  • Pemilu Serentak 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!