HEADLINE

MK: Berkas Uji Materi Pegawai KPK soal Hak Angket Belum Penuhi Syarat

""Obyek hak angket di seluruh dunia itu tidak pernah ke selain dari pemerintah, dalam konteks eksekutif yaitu Presiden, Wakil Presiden dan bawahan. Bukan lembaga independen," kata pegawai KPK."

MK: Berkas Uji Materi Pegawai KPK soal Hak Angket Belum Penuhi Syarat
Pengurus Wadah Pegawai KPK Harun Al Rasyid, Lakso Anindito dan Yadyn mengajukan uji materi UU MD3 soal hak angket ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/7/2017). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta - Para karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK mengajukan judicial review (uji materi) Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD ke Mahkamah Konstitusi.

Uji materi diajukan lima pengurus Wadah Pegawai KPK yaitu Lakso Anindito, Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyin, dan Novariza mewakili 1.300 pegawai KPK.


Mereka meminta kepastian hukum mengenai pasal 79 ayat (3) Undang-undang tersebut. Pasal itu dijadikan dasar bagi DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kinerja KPK terutama dalam penyidikan perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).


Pengurus Wadah Pegawai KPK Lakso Anindito mengatakan Pansus hak angket KPK telah bertentangan dengan konstitusi yang diatur dalam pasal 28D UUD 1945, terutama Pasal 1 ayat (3) mengenai negara hukum.


"Kami ingin ada kepastian hukum bahwa proses angket boleh dilakukan kepada pihak yang menjadi objek. Bukan KPK yang merupakan lembaga penegak hukum atau yang disebut sebagai independent agency. Itulah hal penting mengapa kami ajukan judicial review terkait dengan Pasal 79 ayat 3 UU MD3," kata Lakso Anindito di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).


Pasal 79 ayat (3) menyatakan "Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."


Lakso mengatakan pasal itu memunculkan multitafsir, hingga menimbulkan kebingungan.


"Jika dilihat secara objektif, bagaimana yang diungkapkan para guru besar, bahwa obyek hak angket di seluruh dunia itu tidak pernah selain dari pemerintah, dalam konteks eksekutif yaitu Presiden, Wakil Presiden dan bawahannya," kata Lakso.


Lakso mengatakan pegawai KPK memiliki tiga alasan sebagai dasar pengaduan ke MK. Pertama, karyawan KPK melihat ada upaya dari DPR untuk mengintervensi penegakan hukum. Kedua, sebagai pembayar pajak, pegawai KPK ingin agar uang yang digunakan dari pajak itu digunakan secara optimal untuk pemberantasan korupsi. Penggunaan uang pajak untuk pansus KPK dianggap merupakan agenda yang bertentangan.


Alasan ketiga, pengajuan ke MK bukan hanya berbicara mengenai KPK namun juga nasib lembaga-lembaga independen lain yang lahir pascaera reformasi.


Baca juga:


Belum memenuhi syarat

Namun, Mahkamah Konstitusi belum bisa memproses gugatan uji materi dari para pegawai KPK karena dianggap belum memenuhi syarat.


Pengadministrasi Registrasi Perkara Mahkamah Konstitusi I Made Gede Widya Tanaya mengatakan berkas yang diserahkan Pegawai KPK belum lengkap dan tidak sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Pengujian Undang-undang.


"Ini permohonannya baru dua rangkap, sedangkan persyaratan administrasi registrasi itu harus 12 rangkap. Jadi masih kurang 10 rangkap. Itu juga baru permohonan, belum ada daftar bukti dan bukti-bukti," kata Made di Jakarta, Kamis (13/7/2017).


I Made Gede Widya mengatakan permohonan baru dinyatakan lengkap setelah pelapor atau pegawai KPK datang kembali melengkapi sisa berkas permohonan yang diwajibkan sebanyak 12 rangkap. Selain itu, pelapor harus menyerahkan daftar bukti serta bukti masing-masing 12 rangkap dengan dilegalisir serta berkas dokumen softcopy.


Setelah lengkap, berkas sebanyak itu akan dibagikan ke sembilan hakim MK, satu untuk Panitera MK dan sisanya untuk arsip.


Baca juga:


Tanggapan Pansus

Panita Khusus (Pansus) DPR untuk Anget KPK menghormati langkah para pegawai KPK yang mengajukan uji materi aturan tentang keabsahan Pansus Angket ke Mahkamah Konstitusi.


"Yang melakukan itu kita hormati. Kita hargai sebagaimana hak-hak hukum yang diberikan kesempatan pada setiap warga negara, nggak ada masalah," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis (13/7/2017).


Meski KPK melakukan gugatan ke MK, kata Agun, Pansus Angket tetap akan fokus menjalankan tugas dan kewenanganya. Itu ditunjukkan engan kunjungan Pansus ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam dua hari terakhir.


"Kami fokus menjalankan tugas dan kewenangan kami dalam menjalankan hak angket. Kita tidak bisa komentar lebih jauh, saat ini kami fokus saja dulu untuk menjalankan hak angket," kata Agun.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • hak angket KPK
  • hak angket DPR
  • Pansus Hak Angket
  • uji materi
  • mahkamah konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!