HEADLINE

Menteri PAN RB Cari Pasal Hukum Jerat PNS Anggota HTI

""Yang jelas itu pasti melanggar, cuma pasal berapa, lagi saya suruh cari sama staf saya. Jadi kita bicara berdasarkan legalitasnya saja," kata Asman Abnur. "

Menteri PAN RB Cari Pasal Hukum Jerat PNS Anggota HTI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau ormas anti-Pancasila.

Asman Abnur menyatakan saat ini sedang mencari dasar hukum yang akan digunakan untuk menentukan bentuk sanksinya.


"Lagi dicari Undang-undang maupun Peraturan Pemerintahnya. Kalau ada yang dilanggar pasti ada sanksinya. Jadi saya cari pasal yang melarang itu, sekaligus UU-nya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, ya pasti ada sanksi. Yang jelas itu pasti melanggar, cuma pasal berapa, lagi saya suruh cari sama staf saya. Jadi kita bicara berdasarkan legalitasnya saja," kata Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).


Asman mengatakan telah mendapatkan informasi tentang adanya keterlibatan PNS di ormas HTI, seperti dosen di perguruan tinggi. Namun, ia belum memperoleh data resmi.


"Menurut informasi ada yang ikut. Tapi kan informasi formalnya belum kami terima. Seperti ada beberapa dosen di perguruan tinggi, tentu nanti yang kami pegang adalah informasi yang formal. Artinya yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata menteri dari Partai Amanat Nasional itu.


Asman bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti).


"Misalnya Kemenristek Dikti tentu akan menelisik lagi ke perguruan tingginya, apakah universitasnya atau apa gitu. Kemudian fakultasnya, tentu nanti rektornya juga ikut bertanggung jawab. Nanti ada jenjangnya lah," kata Asman Abnur.


Baca juga:


Bedakan pengurus dan simpatisan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah berhati-hati dalam menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


"Kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, itu harus diseleksi dengan benar. Intinya disadarkan, diingatkan. Kalau enggak bisa, harus disuruh mundur kan repot. Tapi, kalau dia pengurus, silakan mundur karena sudah kader," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).


Tjahjo mengatakan kepala daerah harus mampu membedakan PNS yang terlibat sebagai pengurus atau hanya simpatisan. Bagi PNS yang diduga berstatus pengurus atau kader inti, harus diklarifikasi dulu oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkomida). Apabila terbukti, maka dipersilakan untuk mundur.


"PNS itu setiap hari tugasnya bergerak, menggerakkan, mengorganisir masyarakat dalam berbagai kegiatan yang ada. Kalau dia sudah anti-Pancasila, padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat perda, membuat kebijakan, dan sebagainya, ini akan repot," kata Tjahjo.


Tjahjo mengatakan bagi PNS yang hanya berstatus pengikut atau simpatisan, maka kepala daerah wajib memberikan pembinaan.


"Jangan baru ikut dakwah sehari, simpatisan, kan ga bisa itu. Intinya disadarkan. Wong yang ke Suriah aja pulang masih dibina," ujar dia.


Pascapembubaran HTI, Tjahjo juga mengingatkan agar kepala daerah tidak lagi memberi ruang HTI untuk beraktivitas. Tjahjo mengkritik kepala daerah yang masih memperbolehkan anggota HTI berdakwah.


"Ada juga kepala daerah yang bilang 'boleh dakwah. Lho kok lucu. Ormas dibubarkan, kok anggotanya boleh dakwah. Dakwah apa? Ada kepala daerah yang ngomong begitu. Ini kan nggak boleh," tutur politisi PDI Perjuangan ini.


Baca juga:


Potensi persekusi

LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan ada potensi terjadinya persekusi dan diskriminasi kepada anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Potensi itu ada setelah pemerintah secara resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada Rabu (19/7/2017).


Koordinator Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani melihat pola yang sama dengan konflik di era 1965/1966.


"Muncul daftar nama-nama anggota HTI itu mengingatkan pada situasi sebelum 1965. Daftar nama dikeluarkan dan membuat publik saling mencurigai, stigma diskriminasi terjadi, kemudian tuduhan-tuduhan tanpa proses peradilan," ujar Yati kepada KBR, Minggu (23/7/2017).


Yati Andriyani mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada aksi main hakim sendiri kepada para anggota HTI.


Belum lama ini beredar dokumen berisi daftar nama orang yang diduga merupakan pengurus dan anggota HTI. Yati meminta BIN mencari siapa penyebar informasi yang bersifat privat tersebut.


"Pemerintah harus memastikan tidak ada tindakan-tindakan di luar proses hukum. Termasuk tindakan penyebaran daftar pihak-pihak yang akan berujung pada tuduhan yang belum dapat dibuktikan," kata Yati.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Hizbut tahrir Indonesia
  • Hizbut Tahrir
  • khilafah hizbut tahrir
  • hizbut tahir
  • Khilafah
  • khilafah Islamiyah
  • sistem khilafah
  • gerakan khilafah
  • anti-Pancasila

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!