HEADLINE

Masjid Ahmadiyah Parakan Disegel, Kemenag: Tidak Boleh

Masjid Ahmadiyah Parakan Disegel, Kemenag: Tidak Boleh



KBR, Jakarta- Kementerian Agama menyesalkan penyegelan terhadap masjid Jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Parakan Salak Sukabumi, Jawa Barat.  Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Machasi seharusnya penyegelan tidak terjadi. Apalagi, jika penyegelan dilakukan atas tekanan dari kelompok intoleran.

Kata  Machasin, penyegelan boleh dilakukan, jika memang jemaah Ahmadiyah dinilai sudah menimbulkan keributan atau melanggar aturan SKB tiga menteri yang sudah dibuat sebelumnya. 

"Penyegelan tidak boleh, tidak ada dasarnya. Kecuali ada pelanggaran yang dilakukan Jemaah. kalau jemaah tidak melakukan apa-apa ya tidak boleh. Misalnya jemaah menimbulkan keributan, kalau melanggar SKB tiga menteri. Misalnya menyiarkan paham-paham Islam yang mainstrem, itu tidak boleh," kata Machasin kepada KBR, Selasa (26/7/2016)


Machasin menambahkan saat ini belum mengetahui secara pasti alasan jelas penyegelan. Kemenag akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu kepada dinas atau bupati terkait di Sukabumi.

"Nanti saya akan mintai informasi terkait ini ke sana," pungkasnya.


Dasar Penyegelan

Penutupan paksa Masjid Ahmadiyah Al Furqon di Kampung Parakansalak Sukabumi, Jawa Barat  pagi tadi dilakukan segerombol satpol PP. Kata Juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana  mereka tidak mendapatkan surat penyegelan atas tindakan itu. Bahkan aksi menutup tempat ibadah oleh aparat itu dilakukan tanpa informasi pihak yang memerintahkan serta dasar penyegelannya.

Menurut Yendra, Pengurus Pusat Jemaah Ahmadiyah akan mempelajari peristiwa ini dan merumuskan tindakan lebih lanjut.

"Yang pertama yang akan kita lakukan adalah pendataan surat itu yang penting jelas dulu siapa yang memerintahkan, atas dasar alasan apa, nah mungkin dalam satu-dua hari ini bisa akan terlihat. Baru dari sana kita lakukan langkah-langkah berikutnya. (Seperti apa?) Ya kita lihat dulu masalahnya. Ya yang jelas kita tentu akan melaporkan kalau itu dilakukan pemerintahan setempat ada hal yang melanggar aturan ya tentu kita akan bawa ke pusat jika pejabatnya entah kabupaten apa kecamatan tentu akan kita laporkan ke Mendagri," ungkap Yendra kepada KBR, Selasa (26/7/2016).


Ia menambahkan, beberapa bulan sebelumnya telah tercium adanya upaya penghentian pembangunan Masjid Al Furqon. Yendra menjelaskan bahwa masjid tersebut hingga sekarang masih dalam tahap perbaikan setelah adanya peristiwa pembakaran  2008 silam. Pun hingga saat ini, pelaku pembakaran itu, menurutnya tidak pernah diproses.  


"Kurang lebih tiga bulan lalu, tim kita dari pusat ke sana, sebetulnya riak-riak sudah ada waktu setelah 2008, beberapa bulan yang lalu, waktu madrasah kita mau dipakai, dari situ pelakunya aparat setempat. (Riak seperti apa?) jadi waktu itu pernah diminta untuk pertemuan di kantor kecamatan, saat pertemuan seakan tidak ada apa-apa tapi kemudian ada rilis dari pihak Kabupaten yang menyatakan pihak Ahmadiyah setuju untuk menghentikan pembangunan masjid, tapi sebenarnya tidak ada kesepakatan apapun waktu itu. Kita tidak pernah ada pernyataan apapun," paparnya.


Yendra menyayangkan sejauh ini tidak pernah ada dialog ataupun mediasi dari pemda setempat atas kasus yang menimpa Jemaat Ahmadiyah Sukabumi tersebut. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Jemaat Ahmadiyah
  • Juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia
  • Yendra Budiana
  • Dirjen Bimas Islam Kemenag
  • Machasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!