HEADLINE

Konflik Lahan dengan PT Sintang Raya, Warga Olak-Olak Kubu Mengungsi Takut Diciduk Polisi

"Sebanyak 60 Kepala Keluarga atau sekitar 160 warga desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengungsi ke tiga lokasi, takut diciduk polisi."

Konflik Lahan dengan PT Sintang Raya, Warga Olak-Olak Kubu Mengungsi Takut Diciduk Polisi
Polisi tangkap warga yang menuntut pengembalian lahan mereka di Olak-olak Kubu, Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Doc: AGRA)

KBR, Pontianak – Sebanyak 60 Kepala Keluarga atau sekitar 160 warga desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengungsi ke tiga lokasi sejak Kamis (28/7/2016) lalu lantaran takut diciduk polisi. Ini merupakan buntut aksi demonstrasi ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sintang Raya (Grup Miwon) pada Sabtu (23/7/2016) pekan lalu.

Salah seorang warga sekaligus anggota Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Deni mengatakan sekitar 50 warga menerima surat panggilan polisi karena dianggap ikut serta dalam unjuk rasa pada Sabtu lalu itu. Bahkan di antaranya, termasuk ketua RT, dituduh melakukan pemukulan dan provokasi terhadap 400-an warga hingga melakukan aksi menuntut pengembalian lahan seluas 11.129,9 hektar yang direbut PT Sintang Raya.

"Tuduhan pencurian, penangkapan sampai 9 orang , 12 orang, ini Nampak polisi penakut. Kata siapa polisi tidak berat sebelah ke perusahaan, ini kan nampak, dari penangkapannya, dari cara dia memberikan surat tidak sesuai, tidak ada surat penangkapan,besoknya orang udah ditangkap," ungkap Deni kepada KBR di Pontianak, Jumat (29/7/2016) malam.

Padahal sesuai bukti rekaman video aksi demonstrasi, kata Deni, terlihat jelas warga tak memukul melainkan hanya melakukan aksi saling dorong yang mengakibatkan salah seorang anggota polisi terjatuh.


Warga Menangkan Gugatan Lahan 

Dia pun menjelaskan warga telah menggugat pihak perusahaan sawit tersebut sejak 2011 lalu. Hasil gugatan dimenangkan oleh warga dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 550 tahun 2013. Bunyinya, memutuskan agar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ini dianulir atau dikembalikan pada negara.

Namun, hingga kini keputusan tersebut tak diindahkan manajemen perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya. Bahkan, perusahaan diduga menggerakkan preman dan polisi untuk membendung warga dengan cara menakut-nakuti hingga menangkap warga yang melakukan aksi unjuk rasa melalui tuduhan pencurian buah sawit milik perusahaan yang sebenarnya ada di lahan milik warga Olak-olak Kubu.

"Cara membohonginya kepolisian mau diminta keterangan di Polsek Kubu ternyata dibawa ke Polres Mempawah. Rugi saya sebagai warga Negara rugi membiayai Kepolisian seperti itu," kata Deni.

Sementara, Franky salah seorang Ketua RT yang ditemui KBR di tempat persembunyian warga mengatakan, dirinya menjadi target polisi berikutnya untuk ditahan. Ini bermula sejak ditangkapnya Kepala Desa Olak-Olak Kubu, Katin oleh polisi pada Februari lalu setelah aksi unjuk rasa pertama.

Pasca aksi besar-besaran kedua pada Sabtu (23/7/2016) pekan lalu kata dia, rumahnya kerap disatroni polisi bersenjata lengkap. Sehingga membuat istri dan anaknya ketakutan. Akibat perlakuan tersebut, hingga kini sang anak pun tak berani sekolah karena ketakutan melihat polisi berkeliaran di desanya.

"Belasan orang dikepung rumahnya, ada yang masuk lewat belakang, jadi digeledah semua lemari kamar, sampai dek-dek digeledah rumah itu. Mereka menggeledah nyari saya nyari Pak Frangky, jadi kebetulan itu saya gak ada dirumah kan. Jadi digeledah semua, mereka pun masuk tanpa adat istiadat semua, tak sopan kotor-kotor masuk ke rumah saya, sopan santunnya tidak ada sama sekali polisi," ujarnya.

Baca Juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2016/konflik__lahan_di_jambi__kementan_minta_orang_rimba_diberi_ruang/81935.html">Konflik Lahan dengan Perusahaan Sawit</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2016/gelar_pelatihan_pemetaan__polisi_tangkap_aktivis_agraria_dan_petani/81730.html">Petani dan Aktivis Agraria Ditangkap Gara-gara Pelatihan Pemetaan Lahan</a></b> </li></ul>
    

    Hingga kini, empat warga termasuk Kepala Desa Olak-olak Kubu ditahan Kepolisian Resor Mempawah tanpa surat panggilan ataupun aturan hukum yang jelas. Pendamping warga dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) tengah menyusun langkah hukum dan advokasi agar warga segera dibebaskan.

    Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Polda Kalbar Suhadi SW tidak menjawab panggilan telepon KBR. Kemudian melalui pesan singkat Whatsapp, Suhadi membantah tudingan tersebut. Kata dia, penahanan dan penggeledahan polisi dilakukan sesuai prosedur dan dibenarkan secara aturan. Sementara itu dia pun mengklaim, kedatangan polisi di desa tersebut justru untuk mencegah terjadinya bentrokan antar-warga, bukan karena melindungi perusahaan.




    Editor: Nurika Manan

  • PT Sintang Raya
  • Konflik lahan
  • perusahaan sawit
  • kriminalisasi petani
  • konflik agraria
  • Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
  • Olak-olak Kubu

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • nugroho noto susanto8 years ago

    solidaritas untuk rakyat olak olak dan aktifis Agra. bila berkenan, boleh kami dishare surat keputusan MA no 550 2013 itu? trims nugroho