NASIONAL

Menimbang Wacana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional

Menimbang Wacana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional

KBR, Jakarta - Pemerintah bersama sejumlah tokoh dan pakar hukum masih mematangkan gagasan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Wacana pembentukan lembaga ini muncul pertama kali dalam Rapat Kabinet di Istana Bogor Januari 2017.

Rencana pembentukan DKN kembali dibahas di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Selasa (5/6/2018) lalu. Eks Menteri Kehakiman, Muladi adalah salah satu yang ikut membahas mekanisme dan cara kerja anggota DKN.

Karena konsep DKN masih digodok, ia pun mengatakan belum bisa memastikan, apakah lembaga tersebut nantinya bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu atau tidak.

"Mudah-mudahan bisa terkait (dengan pelanggaran HAM berat masa lalu)," kata Muladi kepada KBR di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Yang bisa dipastikan Muladi, DKN bakal menyoroti konflik sosial yang terjadi saat ini dan mendatang. "Fungsinya untuk menyelesaikan konflik-konflik sosial berskala nasional, baik ke depan maupun yang saat ini. Apalagi menghadapi Pilkada, Pemilu Legislatif dan Eksekutif, dan sebagainya. Jadi yang berskala nasional. Sebelum lebaran sudah ada," katanya.

Muladi mengungkapkan, rincian mengenai kerja dan jangka waktu lembaga itu akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Rencananya, Perpres itu terbit sebelum lebaran atau sekitar pertengahan Juni 2018.

Ia melanjutkan, mengenai jumlah anggota DKN akan diatur dalam Keputusan Presiden setelah penerbitan Perpres. "Isinya tokoh agama, akademisi, dan sebagainya," kata dia. Termasuk Muladi dan bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/jaksa_agung__siapapun_pemimpinnya_akan_sulit_lanjutkan_kasus_ham_ke_pengadilan/96250.html">Jaksa Agung: Siapapun Pemimpinnya Akan Sulit Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM ke Pengadilan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/jaksa_agung_pesimistis_tuntaskan_kasus_ham__koalisi_desak_jokowi_copot_prasetyo/96265.html">Koalisi Desak Presiden Copot Jaksa Agung</a>&nbsp;</b><br>
    


Perpres DKN

Melalui rapat Selasa (5/6/2018) lalu di kantor Kemenkopolhukam, Wiranto mengumpulkan sejumlah tokoh masyarakat untuk dimintai masukan soal Perpres DKN.

Usai pertemuan, Muladi--salah satu peserta rapat--mengatakan, lembaga itu direncanakan untuk menangani konflik sosial berskala nasional. "Seperti menghadapi Pilkada, Pilpres, pemilihan legislatif dan sebagainya. Konflik yang berskala nasional. Pencegahan, antisipasi dan penyelesaian konflik dan rehabilitasi terhadap konflik sosial," terang Muladi di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (5/6/2018).

Sementara menurut Jimly, DKN juga bertujuan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia menjelaskan, penyelesaian kasus akan coba dikelarkan oleh DKN melalui pendekatan non-yudisial. Namun Jimly memastikan proses non-yudisial tetap akan beriringan dengan penyelesaian yudisial atau proses hukum oleh Komnas HAM dan Kejaksaan.

"Tanpa mengabaikan pendekatan hukum, tapi ini melengkapi supaya ada solusi jangan sampai terkatung-katung. Tapi yang jauh lebih penting tuh yang sekarang dan masa depan. Jadi kita harus cegah."

Namun Jimly belum bisa menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mana saja yang akan ditangani DKN. Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) itu hanya mengatakan, DKN fokus menyelesaikan kasus-kasus berskala nasional.

"Nanti detailnya kan tergantung. Ini konsepnya sudah selesai tinggal bagaimana nanti presiden. Pak Menkopolhukam kan akan laporkan ini ke Presiden," kata Jimly.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/komnas_ham_pertanyakan_rencana_pemerintah_bentuk_dkn/87956.html">Komnas HAM Pertanyakan Rencana Pemerintah Bentuk DKN</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/jokowi_temui_peserta_aksi_kamisan__ini_harapan__korban_pelanggaran_ham/96243.html">Bertemu Jokowi, Ini Harapan Korban Pelanggaran HAM</a></b><b><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend">&nbsp;<br>
    


Komnas HAM Sangsi

Mendengar rencana itu, keraguan muncul dari komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Ia sangsi keberadaan DKN mampu memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Jikapun lembaga itu kelak bertugas merekonsiliasi korban dan pelaku pelanggaran HAM, menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan. Sebab Komnas HAM berpandangan, dengan mekanisme peradilan lah keadilan bagi korban dan keluarga bakal terpenuhi.

"Loh, bagaimana menjawab lingkaran setan ini, soal pelanggaran HAM berat masa lalu? Mau diselesaikan dengan mekanisme DKN yang tidak punya otoritas masuk ke proses penegakan hukum? Tidak bisa," kata Anam ketika dihubungi KBR.

Andai diberi tugas menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, ia memperkirakan anggota DKN akan kesulitan lantaran tak memiliki bekal kajian. Sedangkan hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap 9 kasus pelanggaran HAM merupakan rahasia negara yang hanya boleh dibuka oleh Kejaksaan Agung.

Karena itu, bagi Anam, penting untuk terus menagih tanggung jawab dan keseriusan Jaksa Agung menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Satu-satunya jalan, jaksa agung lah, membawa kasus ini ke pengadilan atau menghentikan kasus ini. Atau kalau tidak mampu, berikan kewenangan itu pada Komnas HAM, beri Perppu. Kami selesaikan ini, tidak sampai masa jabatan kami kelar."

Keraguan soal wacana DKN tersebut juga sempat dilontarkan komisioner Komnas HAM periode sebelumnya. Kala itu, Siti Noor Laila meminta Menkopolhukam memperjelas dasar pembentukan DKN. Sebab ada beragam kasus pelanggaran HAM, "ada yang menggunakan mekanisme Undang-undang nomor 26 tahun 2000, ada yang menggunakan mekanisme Undang-undang nomor 39 tahun 1999, nah ini yang mana?" kata Noor Laila saat itu seraya mempertanyakan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/05-2018/bergegas_tinggalkan_istana__menko_wiranto_tak_temui_keluarga_korban_pelanggaran_ham/96240.html">Bergegas Tinggalkan Istana, Menko Wiranto Tak Ikut Temui Korban Pelanggaran HAM</a></b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/jaksa_agung_pesimistis__komnas_tantang__terbitkan_sp3__kasus_ham__masa_lalu/96274.html">Jaksa Agung Pesimistis, Komnas HAM Tantang Penerbitan SP3 Kasus Pelanggaran HAM</a>&nbsp;</b><br>
    


Landasan Hukum

Pendapat senada diungkapkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo. Menurutnya pemerintah perlu meninjau landasan hukum pembentukan DKN. Mendengar pernyataan sementara pemerintah, ia menilai kerja lembaga itu lebih ke penuntasan kasus pada masa mendatang. Sedangkan untuk mengurai dan menyelesaikan kasus masa lalu, dasar hukum dan mekanisme harus dirinci.

"Menurut saya belum. Kalau itu (DKN) mau dijadikan, dan rujukannya adalah PKS (Penanganan Konflik Sosial), itu adalah untuk penyelesaian konflik sosial untuk di masa depan yang belum terjadi, yang mungkin terjadi," kata Agus kepada KBR melalui sambungan telepon.

"Tetapi tidak untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Di masa lalunya dipertanyakan, bagaimana mekanismenya, apalagi mekanisme terhadap pelanggaran HAM berat," tambahnya.

PKS yang dimaksud Agus adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS). UU ini mengatur mengenai pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihannya. Namun peraturan itu tak memuat pasal mengenai kasus pelanggaran HAM.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/jokowi_temui_peserta_aksi_kamisan__keluarga_korban_malah_kecewa/96245.html">Jokowi Temui Peserta Aksi Kamisan, Keluarga Korban Malah Kecewa</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/komnas_ham_akan_cek_kuburan_massal_65_66_yang__dirusak/89299.html">Komnas HAM Akan Cek Kuburan Massal 65/66 yang Dirusak</a>&nbsp;</b><br>
    

Sedangkan Agus berpendapat, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti tragedi 65/66 lebih pas ditangani melalui rekonsiliasi nasional. Ia beralasan, sebagian besar saksi dan korban sudah meninggal.

"Itu cara memasuki pengungkapan kebenaran yang fungsinya untuk penyembuhan. Jadi keluarga tahu kalau ada anggota keluarganya hilangnya di mana, mengapa. Tidak harus itu, bisa garis besarnya, itu hak korban untuk mengetahui," tuturnya.

"Tetapi kalau tidak bisa, tidak berarti kita harus permisif dan ditutup-tutupi, dan diberikan selimut penyelesaian. Itu menunjukkan bahwa masyarakat kita berada dalam peradaban yang tidak terlalu tinggi," imbuhnya.

Awal Mula Ide DKN?

Wacana DKN muncul setahun silam usai Ratas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Bogor. Saat gagasan ini tercetus kali pertama, Menkopolhukam Wiranto mengatakan DKN tidak ditujukan sebagai lembaga rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kata dia, lembaga itu dibentuk untuk menangani konflik horizontal maupun vertikal di masyarakat, melalui musyawarah.

"Saya ulangi, bukan diarahkan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ham berat masa lalu dengan cara-cara nonyudisial, bukan," kata Wiranto di Kemenkopolhukam pada Februari 2017 lalu.

"Tetapi Dewan Kerukunan Nasional itu dibentuk, dibangun diadakan untuk memberikan solusi terhadap konflik-konflik horizontal di masyarakat ataupun konflik vertikal dengan pemerintah yang tidak serta merta diselesaikan dengan cara-cara yuridis," tambahnya lagi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/wiranto_berubah_ubah_soal_penyelesaian_kasus_ham_di_dewan_kerukunan/89113.html">Wiranto Berubah-ubah soal DKN</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/dewan_kerukunan_nasional__wiranto__bukan_untuk_pelanggaran_ham_masa_lalu/88772.html">Ini Kata Menkopolhukam soal Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional</a>&nbsp;</b><br>
    

Meski, Staf Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ifdhal Kasim mengungkapkan, ide lembaga itu bermula dari keinginan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ifdhal mengaku sempat mengikuti pertemuan awal ketika gagasan itu dicetuskan. Ia mengingat, kala itu Kemenkopolhukam masih di bawah komando Luhut Binsar Pandjaitan.

"Itu yang belum jelas, saya nggak ngerti. Kerukunan maksudnya apa begitu?" ceritanya kepada KBR pada Januari 2017. 

"Jadi kami pada tahap diskusi awal belum mendapat gambaran detail apakah itu yang dimaksud mengarah ke rekonsiliasi atau apa. Kami nggak tahu persis, karena tidak dijelaskan," tambahnya.

Menurut Ifdhal, ide ini muncul dari tim ahli di Kemenkopolhukam bentukan Luhut. Tim ini antara lain berisi Indriyanto Seno Adji dan Romli Atmasasmita yang merupakan ahli hukum. Gagasan tersebut terus digodok oleh para pakar.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/penyelesaian_7_kasus_pelanggaran_ham__wiranto__nonyudisial/88431.html">Wiranto Sebut Penyelesaian 7 Kasus Pelanggaran HAM Lewat DKN<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/penuntasan_kasus_ham__jokowi___kantongi_nama_calon_anggota_dkn/88665.html">Penuntasan Kasus HAM, Jokowi Kantongi Nama Calon Anggota DKN</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • DKN
  • Dewan Kerukunan Nasional
  • Kasus Pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!