HEADLINE

Terima Suap, Hakim Vonis Penyidik Bareskrim 5 Tahun Penjara

Terima Suap, Hakim Vonis Penyidik Bareskrim 5 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Bekas Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Raden Brotoseno lima tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider kurungan penjara tiga bulan. Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga mengatakan, Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penerimaan suap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang menyeret bekas Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Vonis terhadap Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Brotoseno sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.


"Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujarnya saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/06).


Kata dia, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap baik dalam persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan mempunyai tanggungan keluarga serta tidak menikmati uang yang dikorupsi.


Alasan Majelis Hakim menjadikan tidak menikmati uang korupsi karena Brotoseno mengembalikan uang yang diterima.


"Majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat dari perbuatan terdakwa, tapi juga perbuatan terdakwa yang telah mengembalikan uang seluruh uang yang diterimanya sebesar Rp 1,750 miliar kepada tim Propaminal dan Propam," ucapnya.

red


Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada satu orang rekan Brotoseno yang berperan sebagai perantara pemberian suap dalam perkara ini dan dua orang pemberi suap tersebut.


Mereka adalah, Dedy Setiawan Yunus yang divonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dan Lexi dan Harris sebagai pemberi suap divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan kurungan penjara.


Sebelumnya, Dalam dakwaan, Brotoseno disebut menerima hadiah atau janji dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Pada kasus korupsi cetak sawah itu, Bekas Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group Dahlan Iskan semestinya ikut diperiksa.


Namun, Harris Arthur Hedar sebagai pengacara untuk Jawa Pos Group diduga menyuap Brotoseno dengan nilai Rp 1,9 miliar. Uang yang diberikan secara bertahap ini dimaksudkan agar Brotoseno menunda panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.  Selain uang tersebut, Brotoseno juga diduga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis yang total bernilai Rp 10 juta.


Editor: Rony Sitanggang

  • Raden Brotoseno
  • Hakim Baslin Sinaga
  • Bareskrim Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!