HEADLINE

Penyimpangan Impor Garam, Kemendag dan KKP Saling Berbantahan

"Kementerian Perdagangan menyebut rekomendasi impor garam industri itu berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun KKP membantah, mereka hanya merekomendasikan izin garam untuk konsumsi."

Penyimpangan Impor Garam, Kemendag dan KKP Saling Berbantahan
Garis polisi terpasang di gudang milik PT Garam di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6/2017). (Foto: ANTARA/Zabur Karuru)

KBR, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan memastikan PT Garam telah mengantongi izin impor yang prosedural.

Nurwan menyampaikan penegasan itu menyusul temuan adanya dugaan penyalahgunaan izin importasi yang menjerat Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono.


Oke Nurwan mengatakan izin impor itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apabila ditemukan penyalahgunaan terhadap izin importasi itu, Nurwan mengatakan semestinya diawasi oleh yang memberikan rekomendasi, yakni Kementerian Kelautan Perikanan.


"Kok bisa disalahgunakan, itu kan temuan dari polisi? Kalau kami mengeluarkan izin itu sesuai apa yang direkomendasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi itu tergantung rekomendasi dari KKP. Soal itu disalahgunakan, tentunya itu pengawasan dari KKP," kata Nurwan kepada KBR, Minggu (11/6/2017).


Ia menjelaskan, PT Garam merupakan satu-satunya perusahaan yang ditugaskan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terkait importasi. Selanjutnya, perusahaan mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Atas rekomendasi itulah, perusahaan mengajukan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.


Baca juga:

red


(Keterangan foto: Petugas memeriksa garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6). Tim Satgas Pangan Mabes Polri menyegel gudang milik PT Garam (persero) dengan barang bukti 75 ribu ton garam karena diduga menyalahgunakan garam industri menjadi garam konsumsi untuk diperdagangkan. (Foto: ANTARA/Zabur Karuru/foc/17)

 

Bantahan KKP


Kementerian Kelautan dan Perikanan lepas tangan soal dugaan penyelewengan impor garam yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono.


Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti membantah KKP memberikan rekomendasi untuk impor garam industri. Brahmantya mengatakan KKP selama ini hanya mengeluarkan rekomendasi bagi impor garam konsumsi.


"Coba cek izin impornya seperti apa. Rekomendasi kita itu dijadikan izin impor dari PT Garam ke Kementerian Perdagangan seperti apa? KKP tidak akan pernah memberikan izin impor untuk industri," kata Brahmantya kepada KBR, Minggu (11/6/2017).


Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, pada awal tahun ini, KKP merekomendasikan PT Garam mengimpor sebanyak 75 ribu ton. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) Nomor 42 dan 43.


PT Garam kemudian melaksanakan lelang proyek yang dimenangkan perusahaan pemasok dari Australia (55 ribu ton) dan India (20 ribu ton). Belakangan diketahui bahwa dua perusahaan itu adalah perusahaan pemasok garam industri.


Akhirnya PT Garam meminta perubahan Harmonized System Code (HS Code) pada surat perintah impor, dari garam konsumsi menjadi garam industri.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Agung Setya, perubahan HS Code dilakukan melalui SPI Nomor 45. Agung Setya menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan.


Namun Brahmantya membantah telah mengeluarkan rekomendasi baru untuk SPI ini.


"PT Garam mengajukan surat ke KKP untuk pengajuan rekomendasi impor. Sudah KKP berikan rekomendasi 75 ribu untuk garam konsumsi," kata Brahmantya.


Ia juga mengatakan selama ini sulit bagi KKP mengawasi importasi garam. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015, setelah rekomendasi dikeluarkan tidak ada ruang bagi KKP untuk ikut mengawasi pelaksanaan impor. Pelaksanaan teknis impor akan diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.


Proses verifikasi ini meliputi jenis dan volume garam yang diimpor, spesifikasi, uraian barang, negara dan pelabuhan muat, waktu pengapalan, hingga pelabuhan tujuan. Hasil survey ini akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.


Editor: Agus Luqman 

  • garam
  • impor garam
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • garam konsumsi
  • garam produksi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!