HEADLINE

Dugaan Korupsi Pesta Danau Toba, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa 18 Bulan Penjara

Dugaan Korupsi Pesta Danau Toba, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa 18 Bulan Penjara

KBR, Medan- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara menuntut tiga terdakwa kasus korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba (PDT)  masing-masing hukuman 18 bulan kurungan penjara.‎ PDT menggunakan  dana hibah  APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 3 miliar.

‎Ketiga terdakwa yakni eks Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungan, Jan Wanner Saragih selaku Ketua Panitia, Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku Bendahara Panitia dan Imman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku Wakil Sekretaris Panitia. Jaksa Polim Siregar menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama sama.


"Menuntut hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ucap JPU Polim Siregar dan Irma Damayanti di Ruang Cakra Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6) sore.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormim itu, JPU menganggap perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa.


Diluar sidang, JPU Polim Siregar menjelaskan bahwa ketiga terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 841.630.000 kepada kejaksaan pada Juli 2016. Disinggung kenapa ketiga terdakwa hanya dikenakan pasal subsidair, Polim menyebut bahwa ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dan hanya panitia.


"Ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dan panitia ini kan ditunjuk berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur. Alasan inilah ketiga terdakwa dikenakan pasal subsidair," sebut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.


Dalam dakwaan JPU, pada  29-31 Desember 2012 lalu  Pemkab Simalungun menggelar Pesta Danau Toba yang dipusatkan di Pantai Bebas Parapat. Kegiatan PDT pada waktu itu disemarakkan berbagai kegiatan antara lain parade budaya, arak-arakan, penyalaan api obor, festival alat musik khas Sumut. Selain itu pameran, lomba olah raga dan kegiatan lain seperti  pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba.


JPU menjelaskan, kegiatan tersebut menggunakan anggaran Rp 3 miliar yang bersumber dari P-APBD Provsu TA 2012. Dalam pelaksanaannya, ketiga terdakwa diduga menggelembungkan dana dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp 841.630.000.


"Bahwa anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan Pesta Danau Toba Tahun 2012 sebesar Rp 3 miliar. Namun, dalam laporan keuangan panitia dana yang dipakai hanya Rp 2,152 miliar. Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 841.630.000," ucap JPU.


Menurut JPU, dari fakta yang ada, diketahui ketiga terdakwa sengaja menggelembungkan biaya untuk honor artis, transport kegiatan, biaya pembinaan putri danau toba, biaya akomodasi dan konsumsi dengan berbagai laporan yang telah disiapkan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Pesta Danau Toba
  • Jan Wanner Saragih
  • Jasman Saragih alias Jasman Munthe
  • Imman Sentosa Gulasa Nainggolan
  • Tipikor Medan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!