HEADLINE

Asal Muasal Surat Miryam Bela Pansus Angket KPK

" Ketua Pansus Angket KPK di DPR Agun Gunandjar Sudarsa membacakan surat Miryam itu ketika menggelar rapat Pansus perdana, Rabu (7/6/2017)."

Dian Kurniati, Rafik Maeilana

Asal Muasal Surat Miryam Bela Pansus Angket KPK
Bekas anggota DPR Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Miryam jadi tersangka pemberi keterangan palsu di sidang dugaan korupsi e-KTP. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

KBR, Jakarta - Bekas anggota DPR dari Partai Hanura, Miryam S Haryani menulis surat yang ditujukan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Angket atau Penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu berisi penegasan Miryam bahwa dia tidak pernah dipaksa atau ditekan enam anggota DPR ketika ia memutuskan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara korupsi proyek KTP elektronik. Miryam mencabut BAP KPK di persidangan. Akhirnya KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu.


Pengacara Miryam, Aga Khan mengatakan ia yang menyarankan Miryam menulis surat keterangan itu. Surat keterangan itu ditulis Miryam di atas meterai Rp6 ribu dan, kata Aga Khan, ditulis dari dalam tahanan KPK.


"Sebelumnya, waktu itu fakta persidangan agak simpang siur. Untuk menguatkan keterangan klien saya, ketika saya menjenguk ke rutan, saya suruh ia membuat surat tulis tangan. Itu memang untuk digunakan dalam bukti persidangan nanti. Saya katakan 'Saya tidak ingin ada blunder lagi. Nanti Ibu dibilang bohong'. Dia menjawab 'memang enggak ada paksaan itu Pak Aga. Saya tuangkan di pernyataan juga nggak masalah'. Akhirnya ya ditulis," kata Aga Khan kepada KBR, Rabu (7/6/2017).


Aga Khan mengatakan, surat itu sebenarnya ditulis Miryam sejak persidangan menghadirkan penyidik KPK Novel Baswedan untuk bersaksi. Aga mengatakan usulan membuat 'surat pernyataan' itu langsung direspon positif oleh kliennya, dan Miryam langsung menulis dari dalam tahanan.


Menurut rencana, kata Aga Khan, ia akan membawa surat pernyataan itu ke persidangan untuk menguatkan kesaksian kliennya. Ia juga tak mempermasalahkan apabila Pansus DPR membacakan surat itu dalam sidang.

red


Ketua Pansus Angket KPK di DPR Agun Gunandjar Sudarsa membacakan surat itu ketika menggelar rapat Pansus perdana, Rabu (7/6/2017).


Berikut isi surat Miryam:


Jakarta, 8 Mei 2017


Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.


Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.


Miryam S Haryani.

(Ditandatangani di atas meterai Rp6 ribu)


Baca juga:


Legalitas Pansus

Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR telah memilih empat orang untuk memimpin Pansus Angket KPK, dan Pansus juga sudah menggelar rapat perdana pada Rabu (7/6/2017).


Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertanyakan keabsahan dan independensi Pansus. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini formasi pimpinan dan anggta Pansus dari tiap-tiap fraksi diisi orang-orang yang punya kaitan atau namanya disebut dalam berkas perkara dugaan korupsi KTP elektronik.


Febri menilai pembentukan Pansus itu hanya untuk kepentingan golongan tertentu.


"Memang ada beberapa nama yang masuk Pansus, ada pihak yang diduga menerima sejumlah uang. Publik tentunya bisa menilai itu. Seharusnya lembaga seperti DPR tidak mementingkan kepentingan pribadi. Tapi bagi KPK, kita masih bicara soal keabsahannya saja dulu. Ini kaitannya dengan jika nanti Pansus memanggil KPK," kata Febri saat dihubungi KBR, Rabu (7/6/2017).


Febri menambahkan, keabsahan persetujuan penggunaan hak angket di sidang paripurna DPR juga masih dipertanyakan. Menurut Febri, dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) pasal 79, hak angket tidak bisa digunakan kepada lembaga yang sedang menjalankan penyelidikan.


"Dari awalnya saja sudah salah. Jadi sekarang kita masih melihat keabsahannya saja dulu," kata Febri.


UU MD3 Pasal 79 ayat (3) berbunyi: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Dalam penjelasan pasal 79 disebutkan: Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.


Baca juga:

red


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • KPK
  • korupsi e-ktp
  • hak angket KPK
  • Miryam S Haryani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!