HEADLINE

Usai Sidang, Pengacara Aman Abdurrahman Singgung soal Profesor Rohan

Usai Sidang, Pengacara Aman Abdurrahman Singgung soal Profesor Rohan

KBR, Jakarta - Pengacara terdakwa terorisme Aman Abdurrahman menyebut jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan keterlibatan kliennya dalam kasus terorisme yang didakwakan. Hal itu disampaikan usai sidang replik atau jawaban jaksa atas pembelaan Aman, di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018) siang.

Asludin Hatjani menegaskan kembali pembelaan Aman, bahwa dakwaan jaksa merupakan rekayasa semata. Hal itu, kata dia, terlihat dari kunjungan profesor Rohan--orang Sri Lanka yang bekerja untuk pemerintah Indonesia. Rohan sempat menawarkan Aman untuk berkompromi dengan pemerintah Indonesia jika tak menginginkan hukuman mati.

"Yang jelas dia (Aman) sudah sampaikan melalui pledoinya yang lalu," ungkapnya usai sidang, Rabu (30/5/2018).

"Bahwa konspirasi untuk dia itu sudah dinyatakan melalui adanya profesor Rohan orang Sri Lanka yang datang ke dia. Saya kira dari itu. Saya sendiri tidak tahu masalah itu, saya baru tahu ketika diungkapkan di pengadilan," tambahnya.

Asludin juga menolak tuduhan jaksa bahwa Aman Abdurrahman sangat berpengaruh di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, Aman hanya memiliki pengaruh di Indonesia.

"Kalau Asia Tenggara saya belum tahu. Karena yang jelas yang terbukti yang saya lihat ya orang-orang yang ada di Indonesia semua."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/jaksa__aman_tetap_bertanggung_jawab_meski_di_penjara/96218.html">Sidang Replik Aman Abdurrahman</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/pledoi_aman_abdurrahman__dari_penyangkalan__anak_di_pusaran_teror_hingga_profesor_rohan/96181.html">Pledoi Aman Abdurrahman: dari Penyangkalan, Anak di Pusaran Terorisme, hingga Profesor Rohan</a>&nbsp;</b><br>
    

Pendiri Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati, Pasal 14 dan 16 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Aman dianggap berperan dan menjadi dalang sejumlah serangan bom seperti Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu di Jakarta, serta Bom Gereja HKBP Oikumene Samarinda.

Selain kasus otak aksi teror dan pelatihan militer di Aceh, Aman Abdurrahman merupakan residivis kasus kepemilikan bahan peledak di Cimanggis, Depok, pada 2004. Kasus ini menjadi kasus teror pertama yang menjeratnya.

Saat pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyatakan Aman Abdurrahman bertanggung jawab atas serangkaian serangan bom di Indonesia meski dia berada di penjara. Jaksa Anita Dewayani menyatakan tulisan-tulisan Aman yang diunggah dalam blog Milah Ibrahim menginspirasi sejumlah pelaku teror seperti Syawaludin Pakpahan dan Muhammad Iqbal.

"Yaitu tulisan-tulisan terdakwa yang telah dibuat atau dikumpulkan menyerupai bentuk seperti kitab, buku berseri yang diberi judul buku atau kitab Seri Materi Tauhid," ungkapnya saat membacakan replik, Rabu (30/5/2018).

"Yang dimuat dengan situs www.milahibrahim.wordpress.com yang mana situs atau blog tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa telah dibuat khusus untuk memuat ceramah, tausiah, dan tulisan-tulisan terdakwa," tambah jaksa Anita.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • sidang Aman Abdurrahman
  • Aman Abdurrahman
  • terorisme
  • sidang teroris

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!