HEADLINE

Setelah Hakim PTUN Tolak Gugatan HTI

"Majelis hakim dalam pertimbangan putusan menjelaskan, kegiatan HTI dianggap mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan khilafah islamiyah di Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Setelah Hakim PTUN Tolak Gugatan HTI
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (Foto: ANTARA/Dhemas R)

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan yang diajukan bekas organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Dengan begitu, Ketua Majelis Hakim PTUN, Tri Cahya Indra Permana menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

Hakim menilai surat keputusan pemerintah itu sudah sesuai prosedur.

"Dalam pokok perkara, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp455 ribu," kata Ketua Hakim Tri Cahya Indra, di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Tri Cahya Indra Permana menambahkan, pertimbangan hakim menolak gugatan HTI antara lain karena ada sejumlah bukti yang menunjukkan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusan menjelaskan, kegiatan HTI dianggap mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan khilafah islamiyah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga menurut hakim, tindakan itu bertentangan dengan Pancasila. Khususnya, masih dalam pertimbangan hakim, sila ketiga yaitu persatuan Indonesia.

Pertimbangan itu menurut hakim memenuhi ketentuan pasal 59 ayat 4 huruf C Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat--yang kini telah menjadi Undang-undang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/pembubaran_hti__kemendagri_jamin_skb_tak_picu_persekusi/91604.html">Pembubaran HTI, Kemendagri Jamin SKB Tak Picu Persekusi</a>&nbsp;<br>
    

  • SKB 3 Menteri Wajibkan Pemda Bina Eks HTI 

Pada sidang pembuktian, Kementerian Hukum dan HAM sempat memunculkan lebih dari 100 bukti di persidangan. Di antaranya bukti video rekaman Muktamar HTI di Gelora Bung Karno, Jakarta, tahun 2013. Salah satu tokoh HTI dalam video itu menyatakan bahwa nasionalisme telah memecah belah umat. Selain itu, ada juga seruang untuk menjalankan hukum Islam serta meninggalkan sistem perundang-undangan.

Karena itu, majelis hakim pun menilai tindakan perkumpulan HTI dapat dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum sekaligus dinyatakan bubar. Pernyataan bubar itu perlu ditetapkan melalui keputusan menteri tentang pencabutan status badan hukum HTI.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis 26 April 2018 oleh kami Tri Cahya Indra Permana, SH., MH sebagai Ketua Majelis, Nelvy Chiristin, SH., MH dan Roni Erry Saputro, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota," tutup Tri Cahya Indra Permana.

Pembacaan amar putusan majelis hakim mengundang respon ratusan pendukung HTI di sekitar gedung PTUN. Massa yang berkumpul sejak pagi bersorak menyeru kata "khilafah!" berulang kali.

red

Massa pendukung HTI melakukan sujud syukur usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (Foto: ANTARA/Dhemas R)

HTI Pertimbangkan Banding

Atas putusan tersebut, juru bicara HTI Ismail Yusanto mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). Kata dia, langkah ini diambil untuk terus memperjuangkan hak organisasinya beroleh badan hukum.

"Kami melihat secara substansial, keputusan pemerintah itu adalah sebuah kedzhaliman karena telah menempatkan HTI sebagai kelompok dakwah sebagai pesakitan," ungkap Ismail usai sidang.

"Majelis Hakim hari ini, melegalkan kedzhaliman itu. Karena itulah kita tidak akan pernah terima. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu banding," tambah Ismail.

Namun begitu, ia belum memastikan kapan pengajuan banding itu akan diajukan. Ismail masih perlu waktu untuk mempelajari terlebih dulu amar putusan Majelis Hakim PTUN sebelum menyusun permohonan banding ke PT-TUN.

Pemerintah mempersilahkan bila Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan banding atas putusan PTUN. Kendati kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Sudirta menyebut upaya banding itu akan sia-sia. 

"Kami hormati hak dia, kami hormati kewenangan Pengadilan Tinggi. Tapi berdasarkan bukti yang ada itu sudah sempurna. Ada 134 bukti tertulis, ada puluhan saksi, ada buku-buku, bagaimana dia tidak melanggar Pancasila?"

Baca juga:

I Wayan Sudirta melanjutkan, Kemenkumham sudah mengajukan bukti lengkap di PTUN. Bukti itu juga yang menurutnya, memperkuat keputusan Kemenkumham mencabut badan hukum HTI.

Menurut keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kata Wayan, HTI memang bertentangan dengan Pancasila dan Kemenkumham secara sah menerbitkan Surat Keputusan untuk membubarkan HTI.

Menseskab: Kebijakan Pemerintah Sudah Benar

Senada dengan kuasa hukum Kemenkumham, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut putusan hakim PTUN Jakarta menunjukkan bahwa angkah pemerintah sudah tepat. Dengan putusan itu, lanjutnya, pembubaran HTI melalui SK Kemenkumham itu tertib administrasi dan taat prosedur.

"Ini kan menunjukkan, apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu kan tampak, dan itu terbuka," tutur Pramono di Istana Bogor, Senin (7/5/2018).

Pramono menambahkan, putusan PTUN tersebut independen dan tanpa intervensi pemerintah. Menurutnya, pembubaran HTI yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas sudah sesuai dengan ketentuan karena dikuatkan dengan putusan PTUN tersebut.

"Pengadilan PTUN itu adalah lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen, yang memutuskan, dan pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu. Sehingga dengan demikian keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar," kata Pramono.

Ia pun lantas meminta eks-anggota HTI berpindah ke organisasi yang diakui pemerintah.

Baca juga:

Permasalahan antara pemerintah dengan HTI terjadi pada Mei 2017. Bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang memutuskan bakal mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI.

Menurut Wiranto, pembubaran perlu ditempuh lantaran pemerintah menganggap visi dan misi HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dia menyimpulkan organisasi itu hendak mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.

Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Perppu ini keluar menggantikan Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Aturan itu memuat ketentuan bahwa pemerintah dapat membubarkan Ormas tanpa melalui proses peradilan.

Hingga akhirnya, pada 19 Juli 2017 Kemenkumham pun mencabut status badan hukum ormas HTI. Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Freddy Harris menyatakan, pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Keputusan itu yang kemudian digugat HTI ke PTUN Jakarta.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • HTI
  • Pembubaran HTI
  • Ismail Yusanto
  • PTUN Jakarta
  • Kemenkumham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!