HEADLINE

Rintangi Penyidikan, Jaksa KPK Tuntut Fredrich Yunadi 12 Tahun Penjara

Rintangi Penyidikan, Jaksa KPK Tuntut  Fredrich Yunadi 12 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Jaksa penuntut umum KPK menuntut pengacara Fredrich Yunadi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan   bersalah merintangi penyidikan perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

"Kami penuntut umum menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya tetap ditahan. Ditambah pidana denda dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/05/18).


Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menilai perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian Fredrich selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru  melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum serta menghalalkan segala cara dalam membela kliennya.


Selain itu, jaksa KPK menilai bekas pengacara Setya Novanto  tersebut merendahkan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan. Menurut jaksa, Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas bahkan terkesan menghina pihak lain.


"Terdakwa berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata Kresno.


Sementara itu, jaksa KPK tidak menemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Fredrich selama persidangan. Hal-hal yang memberatkan tersebut menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana.


Dalam perkara ini, Fredrich diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimenesh Sutardjo didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP. Jaksa penuntut umum juga mendakwa keduanya bekerjasama merekayasa sakitnya bekas Ketua DPR, Setya Novanto dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik KPK.


Editor: Rony Sitanggang

  • Fredrich Yunadi
  • tuntutan Fredrich Yunadi
  • Jaksa KPK
  • Kresno Anto Wibowo
  • korupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!