HEADLINE

Jaksa: Aman Tetap Bertanggung Jawab Meski di Penjara

Jaksa: Aman Tetap Bertanggung Jawab Meski di Penjara

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyatakan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman bertanggung jawab atas serangkaian serangan bom di Indonesia meski dia berada di penjara. Hal itu disampaikan dalam sidang replik, atau jawaban jaksa atas pembelaan Aman, di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018) pagi. 

Jaksa Anita Dewayani menyatakan tulisan-tulisan Aman yang diunggah dalam blog Milah Ibrahim menginspirasi sejumlah pelaku teror seperti Syawaludin Pakpahan dan Muhammad Iqbal.

"Yaitu tulisan-tulisan terdakwa yang telah dibuat atau dikumpulkan menyerupai bentuk seperti kitab, buku berseri yang diberi judul buku atau kitab Seri Materi Tauhid," ungkapnya saat membacakan replik, Rabu (30/5/2018).

"Yang dimuat dengan situs www.milahibrahim.wordpress.com yang mana situs atau blog tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa telah dibuat khusus untuk memuat ceramah, tausiah, dan tulisan-tulisan terdakwa," tambahnya.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan Jumat (25/5/2018) pekan lalu, Aman menyatakan dirinya tidak mungkin terlibat dalam 5 serangan bom yang dituntut jaksa, karena dia sedang berada di penjara. Aman mendekam di Nusakambangan sejak 2010, dan mendapat isolasi sejak Februari 2016 karena kasus pelatihan kelompok teror di Aceh pada 2009. Aman mengklaim hanya bisa berkomunikasi dengan sipir penjara.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/pledoi_aman_abdurrahman__dari_penyangkalan__anak_di_pusaran_teror_hingga_profesor_rohan/96181.html">Pledoi Aman Abdurrahman: dari Penyangkalan, Anak di Pusaran Terorisme, hingga Profesor Rohan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/pledoi_aman__eks_teroris__beliau_lupa__fatwa_yang_dikeluarkan_berdampak_buruk/96208.html">Eks Napi Teroris: Aman Tak Usah Berfatwa, Tak Usah Sok Tahu</a>&nbsp;</b><br>
    

Pendiri Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati, Pasal 14 dan 16 UU Tindak Pidana Terorisme. Aman dianggap berperan dan menjadi dalang sejumlah serangan bom seperti Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu di Jakarta, serta Bom Gereja HKBP Oikumene Samarinda. 

Selain kasus otak aksi teror dan pelatihan militer di Aceh, Aman Abdurrahman merupakan residivis kasus kepemilikan bahan peledak di Cimanggis, Depok, pada 2004. Kasus ini menjadi kasus teror pertama yang menjeratnya.




Editor: Nurika Manan

  • sidang Aman Abdurrahman
  • Aman Abdurrahman
  • Replik Aman Abdurrahman
  • Terorisme
  • Kasus Terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!