HEADLINE

6 Fakta yang Terungkap dari Sidang Kasus La Gode

6 Fakta yang Terungkap dari Sidang Kasus La Gode

KBR, Jakarta - Proses hukum terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Maluku Utara, La Gode masih berlanjut di Pengadilan Militer Ambon. Oditur Militer Ambon dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap 11 anggota TNI yang diduga terlibat dalam kematian La Gode, Rabu (30/5/2018). Persidangan sebelumnya telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Keluarga bersama tim kuasa hukum La Gode, mengumpulkan sejumlah fakta dari persidangan-persidangan itu. Salah satu kuasa hukum, Falis Aga Triatama meminta oditur militer serius mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di sidang. Berikut fakta yang disarikan dari keterangan tertulis yang diperoleh KBR:

1. Pelaku

Sebanyak 11 anggota TNI yang bertugas Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau didakwa menyiksa La Gode hingga mengakibatkan kematian. Oditur Militer Ambon membagi perkara 11 terdakwa tersebut menjadi empat berkas. Yakni berkas pertama atas nama Komandan Kompi Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau Ruslan Button; berkas kedua atas nama anggota pos satgas Gamal Albram, Daud Samarkilang, Munawir Ismail dan La Ndeke selaku; berkas ketiga atas nama anggota pos Adi Putra Panirian; serta berkas keempat atas nama anggota pos satgas La Fiki, Johan Nikodemus Sambonu, Jasirman, Ekoata Manukrante dan Arifin Rumaf.

2. Dakwaan

Oditur Militer Ambon mendakwa kesebelas orang tersebut melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan, (3) jo Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP;

3. Pasal yang Dihilangkan

Penyidik Pomdam XVI/Pattimura dan Oditur Militer IV-19 Ambon tidak memasukan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana, dalam dakwaan. Selain itu, penyidik dan Oditur Militer tidak memasukan Pasal 422 KUHP terkait tindak pidana jabatan dengan menggunakan paksaan untuk memaksa seseorang mengakui atau memberikan keterangan, dalam dakwaan Ruslan Button.

4. Kesaksian

Sejumlah saksi, termasuk istri La Gode dan sejumlah warga dihadirkan pada sidang yang berlangsung  pada 2 dan 9 Mei 2018. Dari kesaksian diketahui bahwa penyiksaan terhadap La Gode dilakukan secara terencana dan bersama–sama oleh Ruslan Button dan para anggotanya. Persidangan juga mengungkap para terdakwa sudah menyiapkan alat–alat untuk menyiksa La Gode hingga tewas. Di antaranya berupa tang untuk mencabut gigi dan kuku, selang untuk mencambuk, serta barbel seberat 10 kilogram untuk dijatuhkan pada kaki La Gode.

Kesaksian lain mengungkap, ada upaya dari para terdakwa untuk menghindar dari tanggung jawab usai menyiksa La Gode. Yaitu dengan menghilangkan barang bukti penyiksaan, termasuk menguburkan pakaian La Gode setelah dinyatakan tewas.

Saksi juga mengungkapkan, bahwa terdakwa sempat melarang keluarga merekam atau mengambil gambar dari luka–luka La Gode, saat hendak memandikan jenazah.

5. Tanpa Eksepsi

Para terdakwa maupun penasihat hukum sama sekali tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan selama persidangan.

6. Tiga Polisi

Persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan tiga anggota kepolisian Pos Lede dalam penyiksaan La Gode. Berdasar keterangan yang diterima KBR, disebutkan bahwa polisi atas nama Harfi Idu menyiksa La Gode dengan cara menjatuhkan besi barbel ke arah kaki korban serta mencabut kuku ibu jari kaki kanan La Gode.

Menanggapi poin terakhir, kuasa hukum keluarga La Gode, Falis Aga menilai semestinya majelis hakim pengadilan militer melakukan pemeriksaan administratif. Yakni dengan meminta oditur militer menunjukkan hasil penelitian bersama Jaksa Penuntut Umum sebelum masuk pokok perkara. Proses ini penting dilakukan untuk mengetahui peran anggota TNI dan anggota polisi yang diduga terlibat penganiayaan berserta, kewenangan mengadili masing-masing. Ini sesuai dengan sejumlah pasal dalam bab koneksitas tindak pidana yang diatur KUHAP.

Kepada Polda Maluku Utara, keluarga meminta agar fakta persidangan itu segera diteruskan dengan memproses tiga polisi di Pos Lede. Keluarga menginginkan ketiga polisi tak hanya dikenai sanksi disiplin melainkan juga diproses di peradilan umum.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/sidang_perdana_la_gode__saksi_akui_ikut_menyiksa/95953.html">Sidang Perdana Kasus La Gode, Saksi Akui Ikut Menyiksa</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/pengacara_keluarga_kritik_lambannya_proses_hukum_kasus_la_gode/95551.html">Pengacara Kritik Lambannya Proses Hukum Tewasnya La Gode</a>&nbsp;</b><br>
    

Dari fakta-fakta tersebut, Falis berkata, keluarga ingin agar Oditur Militer menuntut kesebelas terdakwa dengan ancaman pidana seberat–beratnya, berupa hukuman kurungan dan pemecatan.

"Kami tuntutannya secara maksimal, hingga pemecatan anggota itu, karena saya mengkhawatirkan dengan psikologis yang sangat mudah melakukan kekerasan akan memicu pelanggaran HAM di kemudian hari ke depannya," kata Falis.

Keluarga juga meminta agar Oditur Militer mengakomodir dampak psikologis dan ekonomi keluarga La Gode, dengan menyertakan restitusi ke TNI dalam berkas tuntutan. Keluarga juga memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer Ambon secara cermat dan adil melihat keseluruhan proses persidangan La Gode. Sehingga kasus ini bisa diputus secara adil dengan mempertimbangkan dampak kerugian bagi keluarga.

La Gode tewas, diduga lantaran dianiaya aparat usai dituduh mencuri singkong 5 kilogram seharga Rp25 ribu. Menurut kronologi yang diperoleh LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pada awal Oktober 2017 polisi menangkap dan menitipkan petani cengkeh itu ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) Banau di bawah komando Korem 152/Baabulah dan Kodam XVI/Pattimura.

Saat itu, polisi beralasan tidak memiliki ruang tahanan di pos setempat.

Selama di pos Satgas, status penahanan pun tak jelas. Kontras menduga selama itulah pria usia 31 tahun itu mengalami pemukulan. Setelah lima hari ditahan di pos tersebut, La Gode melarikan diri dan menemui sang istri. Namun setelahnya, pada 24 Oktober 2017 dia kembali ditangkap hingga akhirnya ditemukan tewas dengan luka di sekujur tubuh.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/11-2017/disangka_mencuri_5_kilo_singkong__la_gode_tewas_diduga_disiksa_aparat/93716.html">Disangka Mencuri Singkong, La Gode Tewas Diduga Disiksa Aparat</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/tni_ogah_bawa_kasus_pembunuhan_la_gode_ke_pengadilan_umum/94066.html">TNI Ogah Bawa Kasus La Gode ke Peradilan Umum</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • La Gode
  • kasus kematian La Gode
  • penyiksaan TNI
  • penganiayaan La Gode
  • TNI
  • pengadilan militer

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Winda5 years ago

    Barusan saya melihat berita yang tersebar diFB bahwa la gode ini adalah kapten rampok. Hingga TNI bergerak meringkus la gode,tapi malah dipecat dan 10 org tni lainnya dihukum. Membangun opini publik bahwa hukum tidak adil...dan sengaja melemahkan anggota TNI. Tapi dari berita KBR.id la gode hanya warga yang dituduh mencuri.