HEADLINE

Setara: 60 Persen Kasus Penodaan Agama karena Desakan Massa

Setara: 60 Persen Kasus Penodaan Agama  karena Desakan Massa


KBR, Jakarta- Organisasi Hak Asasi Manusia Setara Institute mencatat sepanjang   1965 hingga 2017, terdapat 97 kasus penodaan agama. Dari jumlah itu, ada 88 kasus yang diselesaikan melalui jalur hukum, serta 62 di antaranya karena terdapat desakan massa. Peneliti Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, desakan massa itu sulit dilepaskan dari pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, karena sebetulnya pasal itu masih menyulitkan penegak hukum menjerat pelakunya.

"Misalnya dalam kasus Pak Basuki (Basuki Tjahaja Purnama), sebetulnya itu kasusnya tidak berkualitas. Tetapi karena ada mogok massa, mobilisasi massa yang luar biasa besar, dan kontesksasi politik yang menjadi konteks pristiwa ini, maka peristiwa ini menjadi luar biasa. Sehingga, kerumunan menjadi sumber legitimasi kebenaran, kerumunan menjadi legitimasi penegak hukum putus perkara," kata Ismail di Menteng, Rabu (24/05/2017).

Ismail berujar, delik penodaan agama memang bermasalah, karena sangat absrak dan tak ada paramater yang jelas. Ismail berkata, penyelesaian kasus penodaan agama tak perlu langsung ke pengadilan. Sebab, kata dia, masih ada mekanisme lain harus ditempuh apabila ada seseorang yang dianggap menodai agama, misalnya diperingatkan atau diselesaikan melalui mediasi.

Ismail berkata, kebanyakan kasus penodaan agama  terjadi pascareformasi, yakni sampai 88 kasus. Menurut dia, hal itu terjadi karena transisi politik yang tidak berjalan normal, sebagaimana di banyak negara. Di Indonesia, transisi politik tidak hanya ada kecenderungan rezim lama kembali berkuasa atau rezim baru membawa nilai dan aktor baru. Namun, kata Ismail, reformasi itu justru menumbuhkan kekuatan ketiga, yang menggunakan seluruh perangkat demokrasi untuk mempromosikan nilai yang bertentangan demoktasi. Ia berkata, kelompok itu tak memerlukan kekuatan politik yang besar, dan hanya memiliki kekuatan agama.


Ismail berkata, kelompok ketiga itu memiliki massa yang sangat besar, karena diusung oleh agama mayoritas. Ia berkata, kelompok itu juga bisa bergerak secara komunal untuk memberikan tekanan pada isu-isu tertentu, termasuk pada penodaan agama. Kata dia, kelompok mayoritas itulah yang sebetulnya menjadi polisi, jaksa, serta hakim dalam pasal penodaan agama.


Sementara itu The Indonesian Legal Resource Center mengemukakan opini masyarakat terkait pasal 156a tentang penodaan agama  bisa digunakan untuk memidanakan orang lain. Peneliti ILRC Siti Aminah mengatakan, lembaganya mencatat 58 kasus sampai 2014 soal penodaan agama yang terjadi di Indonesia, termasuk yang secara sengaja digunakan untuk memidanakan orang lain.

Menurut Aminah, bagi beberapa orang, pasal itu bisa dijadikan sapu jagad untuk memidanakan orang yang tak sependapat.

"Di dalam Undang-undang Penodaan Agama, yang dilindungi adalah agama yang paling banyak pengikutnya, atau penganutnya, yang enam. Kemudian perkembangan yang menarik selanjutnya adalah ketika media sosial berkembang, maka status di medsos itu dikenai penodaan agama, kemudian membangun opini publik, terjadi pengerahan massa, dan akhirnya kemudian terjadilah kriminalisasi," kata Aminah di Menteng, Rabu (24/05/2017).


Aminah mengatakan, kasus yang menggunakan pasal penodaan agama untuk memidakan orang lain, misalnya terjadi pada Mohamad Rokhisun bin Ruslan pada 2013, dengan membuat akun media sosial palsu atas nama orang lain, berisi konten yang dianggap menodai agama. Hal serupa juga dilakukan Sandy Hartono pada 2012, yang dia lakukan pada rekan bisnisnya.


Aminah berujar, ada banyak kasus yang terkesan lucu tentang penodaan agama. Aminah mencontohkan hal remeh yang berujung tuduhan penodaan agama terjadi pada orang yang marah hingga tak sengaja menyobek lembaran Alquran, serta seorang penjaga masjid yang banyak bertanya soal ketuhanan kepada tokoh agamanya.

Kini, kata dia, bahkan setidaknya ada enam orang yang dipenjara karena pasal tersebut, yakni tiga orang penganut Gafatar, Andre Handoko dari Jawa Tengah, Otto Rajasa dari Kalimantan Timur, serta Basuki Tjahaja Poernama dari Jakarta.  


Editor: Rony Sitanggang

  • Peneliti Setara Institute Ismail Hasani
  • Penodaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!