HEADLINE

Revisi UU Pemilu, Parpol dan Pemerintah Buntu soal Kursi Tambahan DPR

Revisi UU Pemilu, Parpol dan Pemerintah Buntu soal Kursi Tambahan DPR


KBR, Jakarta - DPR tetap meminta pemerintah menyetujui usul penambahan 19 kursi di DPR pusat dalam revisi Undang-undang Pemilu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RUU Pemilu Lukman Eddy mengatakan seluruh fraksi sudah sepakat dengan permintaan itu, dan penambahan 19 kursi tanpa distribusi ulang.


"Pansus menyepakati meminta penambahan 19 orang anggota DPR. Sedangkan Pemerintah akan internalisasi dulu untuk memberikan persetujuan," kata Lukman, Senin (29/5/2017).


Lukman Eddy beralasan permintaan 19 kursi tambahan di DPR itu untuk mengakomodasi kebutuhan kursi bagi daerah-daerah otonom baru serta untuk menurunkan harga kursi di beberapa daerah, tanpa mengurangi jumlah kursi yang ada.


Dari kesepakatan fraksi di Pansus RUU Pemilu, kata Lukman, ada 13 daerah yang akan diberikan tambahan kursi pada Pemilu 2019 mendatang. Daerah-daerah itu adalah Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua serta Lampung yang masing-masing mendapat tambahan dua kursi. Sedangkan Kalimantan Utara mendapat tambahan tiga kursi.


Selain wilayah itu, ada delapan provinsi yang akan mendapat tambahan masing-masing satu kursi di DPR pusat, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara dan Jambi.


"Jika pemerintah tidak sepakat, ya kita perlu buka lagi masalah ini untuk mencari opsi lain," kata Lukman.


Hingga Senin (29/5/2017) pemerintah belum memberikan tanggapan tegas soal permintaan ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung menyatakan akan mempertimbangkan usulan DPR. Namun menurutnya pemerintah sebenarnya bertahan pada opsi penambahan 5 kursi.


"Pemerintah hanya menyarankan lima tambahan kursi, yaitu tiga untuk Kalimantan Utara serta dua untuk mengoreksi kemahalan harga kursi di Riau dan Kepulauan Riau," kata Yuswandi.


Pemerintah, kata Yuswandi, mengatakan penambahan 19 kursi akan terlalu memberatkan anggaran negara.


Kalangan anggota DPR sebenarnya memiliki pilihan alternatif yang lebih menguntungkan, yaitu penambahan 10 kursi DPR. Namun, fraksi-fraksi di DPR menuntut adanya redistribusi atau distribusi ulang jumlah kursi jika pemerintah menyetujui opsi 10 kursi tambahan. Hanya fraksi Nasdem di DPR yang tidak menginginkan redistribusi dilakukan. Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Johhny G. Plate mengatakan redistribusi kursi berpotensi menimbulkan kegaduhan.


"Parameter redustribusinya ini tidak jelas. Akhirnya nanti keputusan politik juga yang menentukan," kata Johnny.


Jika nantinya diputuskan jumlah anggota DPR hanya akan ditambah sebanyak 10 orang, maka sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Jambi batal mendapatkan jatah. Sementara provinsi lain seperti Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung yang semula mendapatkan jatah tambahan 2 kursi hanya akan ditambah 1 kursi.

red


Baca juga:


Anggaran besar


Besarnya anggaran menjadi pertimbangan pemerintah sehingga belum menyetujui permintaan DPR untuk penambahan 19 kursi DPR.


Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riadmadji mengatakan penambahan anggota parlemen membutuhkan anggaran yang besar. Untuk satu anggota DPR saja membutuhkan anggaran minimal Rp3 miliar per tahun untuk gaji.


Angka Rp3 miliar itu belum termasuk biaya rumah dinas, kendaraan, staf ahli dan staf khusus serta keluarga. Karena itu, kata Doddy, pemerintah perlu waktu mempertimbangkan keinginan fraksi-fraksi di DPR.


"Kalau seandainya pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri keberatan, berarti akan ada rapat lebih lanjut untuk membahas dan mencari jalan keluarnya," kata Doddy Riatmadji kepada KBR, Senin (29/5/2017).


Doddy menambahkan, pemerintah memiliki perhitungan sendiri untuk penambahan anggota DPR. Dari hasil perhitungan pemerintah, anggaran hanya bisa memenuhi untuk tambahan lima anggota DPR pusat, terutama untuk Kalimantan Utara dan Riau yang masih minim keterwakilan di DPR pusat.


"Lima kursi itu adalah untuk dapil Kalimantan Utara sebanyak 3 orang serta Kepri dan Riau yang kursinya terlalu mahal sehingga ditambah masing-masing satu. Karena selisihnya ada 14 maka Dirjen harus lapor ke Menteri Dalam Negeri, karena penambahan anggota menambah anggaran, rumah dinas, gaji. Gajinya Rp2 miliar setahun," jelasnya.

red


Cukup kocok ulang

Yayasan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menilai tidak ada perlunya menambah kursi bagi anggota DPR. Bahkan, peneliti Perludem Heroik Pratama menyebutkan penambahan kursi akan menimbulkan masalah baru.


Heroik mengatakan yang dibutuhkan bukan menambah kursi, melainkan merelokasi daerah yang terlalu banyak memiliki perwakilan atau kursi, dan digeser ke daerah yang terlalu sedikit.


"Kita bisa mulai dari proporsionalitas kursi ke provinsi. Selama ini ada beberapa provinsi yang mengalami under representative seperti Jawa Barat yang penduduknya banyak tapi kursinya kurang. Ada juga Sumatera Barat yang over representative. Atau Riau yang kekurangan kursi. Jika ingin mencapai proporsionalitas maka kita harus mengocok ulang kursi berdasarkan jumlah penduduk, namun tanpa menambah jumlah kursi." ujar Heroik Pratama, Senin (29/5/2017).


Heroik mengatakan jika usulan penambahan kursi DPR disetujui maka hal itu akan menambah rumitnya permasalahan yang dihadapi di dalam anggota dewan. Misalnya pembuatan kebijakan, karena akan sulit mendapatkan keputusan dan kesepakatan dengan jumlah yang terlalu banyak.


Selain itu, Heroik mengatakan, beberapa hal lain juga harus dipikirkan jika diadakan penambahan kursi, seperti formulasi kebijakan, masalah dana politik dan cara rekrutmen anggota yang bahkan sampai saat ini rekrutmen hanya diketahui oleh dapur politik.


Penolakan juga dilontarkan Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam. Roy mengatakan penambahan kursi DPR akan menyebabkan dana yang dikeluarkan negara semakin besar. Dana itu tidak hanya untuk gaji, tapi juga untuk fasilitas lain seperti kendaraan, ruangan serta fasilitas lain.


"Ini jelas akan menambah dana negara. Mulai dari gaji, dana reses, dan fasilitas. Penambahan 19 kursi saja berarti negara harus terbebani sebanyak Rp14 milyar pertahun, padahal masih banyak substansi lain yang lebih penting untuk dipikirkan," kata Roy.


Roy Salam menyoroti banyak anggota DPR yang selama ini menyalahgunakan dana politik yang diterima dari negara, seperti dana reses. Dana reses itu, kata Roy Salam, seharusnya dipakai untuk bersosialisasi dan memberi pemahaman bagi masyarakat tentang wakil rakyat. Namun, kata Roy, seringkali dana reses digunakan untuk membangun infrastruktur sebagai bentuk pemenuhan janji saat kampanye dulu.


"Ada kesalahan menggunakan anggaran. Saat kampanye mereka berjanji membuat jembatan, sekolah,


infrastruktur dan lain-lain. Padahal itu bukan kapasitas mereka. Jadilah dana reses digunakan untuk bangun macam-macam jadinya tidak tepat," tambah Roy.


Karena itu, Roy mengatakan penambahan kursi bagi anggota dewan bukan solusi tepat, karena tidak ada kesinambungan antara kenaikan kinerja dengan penambahan jumlah kursi.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • RUU Pemilu
  • Pemilu 2019
  • jumlah kursi DPR
  • Kursi DPR
  • harga kursi DPR
  • gaji anggota DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!