HEADLINE

Ratusan Orang Ajukan Penangguhan Penahanan Korban Tukar Guling Semen Indonesia

Ratusan Orang Ajukan Penangguhan Penahanan  Korban Tukar Guling Semen Indonesia


KBR, Jakarta- Warga Surokonto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendatangi Mahkamah Agung untuk menyerahkan 223 surat jaminan penangguhan penahanan  terhadap tiga petani. Pendamping warga dari LBH Semarang, Samuel Rajagukguk mengatakan, petani Surokonto itu menjadi korban kriminalisasi hukum. Mereka  dituduh merambah lahan milik Perhutani hasil tukar-guling lahan dengan PT Semen Indonesia.

Kata Samuel, lahan itu sudah digarap petani secara turun temurun sejak 1965.

"Ini adalah kekronisan terhadap hukum agraria kita dan pengkhianatan terhadap petani. Itu alasan kita untuk untuk menangguhkan. Bahwa petani itu dikriminalisasi oleh kasus yang penuh rekayasa dan bisa dikatakan akibat dari tidak clean and clear-nya proses tukar menukar kawasan, dan yang jadi korban adalah masyarakat kecil. Yang kedua, karena petani ini adalah petani-petani kecil, yang menggarap 0,25 hektar," kata Samuel di gedung Mahkamah Agung, Selasa (16/05/2017).


Samuel mengatakan, tiga orang petani yang dikriminalisasi yakni Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono. Proses hukum ketiga petani tersebut sudah sampai pada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, dan kini telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Ketiga petani itu telah dijatuhi vonis oleh PT Jawa Tengah, yakni seorang petani dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, serta dua petani lainnya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar. Kini, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kendal.

Samuel berujar, pengajuan penangguhan penahanan itu untuk meminta ketiga petani yang menjadi korban kriminalisasi tidak ditahan. Petani itu ditahan setelah terbitnya surat dari PT Jawa Tengah yang memerintahkan jaksa agar menahan ketiganya. Padahal, selama persidangan di Pengadilan Negeri Kendal, ketiganya tidak ditahan.


Surat jaminan penangguhan penahan itu diberikan oleh beberapa perwakilan lembaga maupun perorangan, misalnya Kontras, Konsorsium Pembaruan Agraria, serta bekas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Selain itu, ada puluhan petani Surokonto yang juga mengirim surat jaminan penangguhan penahanan karena ingin tetangganya tak ditahan.


Salah satu  petani Surokonto yang mengirim surat jaminan penangguhan penahanan Dwi Hastuti mengatakan, ketiga petani yang menjadi korban kriminalisasi harus dibebaskan. Pasalnya, kata dia, ketiga petani itu hanya mengelola lahannya sendiri, bukan hasil merambah hutan milik Perhutani.


"Kita warga. Karena kita kan warga yang menggarap lahan itu. Karena lahan itu digarap warga dari dulu sampai sekarang pun, karena makanannya dari situ. (Anda juga ikut menggarap lahan itu?) Iya. Bapak saya menggarap lahan itu, dan saya kerjakan. Jadi dari makan, sekolah, semua dari lahan itu, dari hasil itu," kata Hastuti


Kriminalisasi petani Surokonto itu merupakan buntut dari tukar menukar  lahan antara PT Semen Indonesia di Rembang dengan Perhutani. Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar  127 Hektar. Proses tukar guling itu juga dianggap cacat secara yuridis dan tidak clean and clear, karena sebenarnya telah sejak lama dikelola oleh warga Surokonto. Padahal, salah satu ketentuan tukar guling lahan yakni melibatkan warga sekitar lahan.


Editor: Rony Sitanggang

  • kriminalisasi petani Surokonto Kendal
  • tukar guling lahan
  • Pengacara LBH Semarang
  • Samuel Rajagukguk
  • PT Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!