HEADLINE

Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Ambang Batas Pencalonan Presiden 0 Persen

"Penghilangan ambang batas ini akan menyebabkan setiap partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden. "

Ria Apriyani

Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Ambang Batas Pencalonan Presiden 0 Persen
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy. (Foto: dpr.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - DPR berencana menghilangkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada pemilu presiden 2019 mendatang.

Usulan itu akan diputuskan pada rapat panitia khusus (pansus) RUU Pemilu, Kamis, 18 Mei mendatang.


Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy mengatakan tujuh fraksi sepakat menentukan angka presidential threshold di angka 0 persen. Kesepakatan ini, kata Lukman, sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang dikeluarkan 2013 lalu.


"Mayoritas fraksi di Panja DPR menafsirkan sama tentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan keserentakan pemilu legislatif dan eksekutif pada 2019 berimplikasi pada ditiadakannya presidential threshold," kata Lukman melalui keterangan persnya, Selasa (2/5/2017).


Hanya tiga fraksi yang masih mempertahankan adanya ambang batas pencalonan presiden. Tiga fraksi itu adalah PDIP, Golkar, dan Nasdem. Selain tiga fraksi itu, kata Lukman, sikap pemerintah juga menginginkan agar ambang batas pencalonan presiden tetap dipertahankan di angka 20 persen. Artinya hanya partai yang memperoleh suara 20 persen yang berhak mengusung calon presiden tanpa harus berkoalisi.


Penghilangan ambang batas ini akan menyebabkan setiap partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden. Partai-partai tidak perlu berkoalisi untuk dapat mengajukan pasangan calon.


Lukman melihat ini akan mengubah peta perpolitikan di pemilihan umum 2019 nanti. Meski begitu, ia meyakini partai-partai tetap akan membentuk koalisi. Pada Pemilu 2019 nanti, pemilihan presiden akan digelar bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif.


Perbedaan pendapat ini akan diputuskan pada rapat panja berikutnya. Selain isu soal presidential threshold, beberapa isu lain yang kemungkinan akan diputuskan melalui voting adalah soal ambang batas perolehan suara minimal untuk memperoleh kursi di parlemen (parliamentary threshold) dan konversi perolehan suara partai politik.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • parliamentary threshold
  • ambang batas parlemen
  • ambang batas pencalonan presiden
  • presidential threshold
  • RUU Pemilu
  • Pemilu 2019
  • Pilpres 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!