HEADLINE

Kemenkeu Masih Pikir-pikir Buka Nama 22 Pengutang BLBI

""Jalan terus, dikasih di kantor KPKLN, penagihan piutang kan di sana. Tetapi ini relatif 22 agak susah bayarnya.""

Kemenkeu Masih Pikir-pikir Buka Nama 22 Pengutang BLBI
Ilustrasi: Aksi mahasiswa mendesak penuntasan kasus BLBI.


KBR, Jakarta- Kementerian Keuangan masih menimbang rencana membuka 22 nama obligor penerima kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih berutang senilai total Rp 31 triliun. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho mengatakan, pemerintah merasa tak enak membuka nama obligor, apabila sebenarnya mereka berniat segera melunasinya.

Kata Sonny, para obligor itu memang sulit ditagih, meski selalu dikirimi surat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Itu yang musti saya kumpul-kumpulkan dulu dari kantor-kantor yang mengurus itu masing-masing. Biasanya mereka bikin laporan, cuma periode ini belum lihat. Sebagian kita agak repot juga, karena nama-nama orang itu, mereka kadang-kadang perlu disebut tidak," kata Sonny kepada KBR, Jumat (12/05/2017). 

Sonny melanjutkan, "kalau yang mau kooperatif kan  tidak enak juga kita. Kalau yang sudah lunas malah kita ngomongin lebih enak. (Bukannya mereka memang bandel?) Ada sih daftarnya. Nanti lagi dipikir, mau disebutin atau tidak."

Sonny mengatakan, KPKNL rutin berkirim surat kepada para obligor agar segera membayar utangnya. Apabila masih dalam masalah hukum, penyelesaian utang itu juga melibatkan Kejaksaan. Kemenkeu hanya menagih perusahaan yang belum menerima Surat Keterangan Lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


Sonny berujar, pemerintah masih mempertimbangkan niat membuka daftar obligor tersebut. Pasalnya, kata dia, beberapa obligor itu ada yang berniat segera memenuhi kewajibannya. Salah satu perusahaan yang sempat disebut Sonny adalah Texmaco.


Kementerian Keuangan mengatakan 22 obligor yang mendapat kucuran dana dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai total Rp 31 triliun, memang bandel dan sulit ditagih utangnya. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho mengatakan, 22 obligor itu masih ditagih oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kata dia, untuk obligor yang membandel, penagihannya bekerja sama dengan penegah hukum seperti Kejaksaan.

"Jalan terus, dikasih di kantor KPKLN, penagihan piutang kan di sana. Tetapi ini relatif 22 agak susah bayarnya. (Penagihannya seperti apa?) Ya jalan, ada yang memang dispute hukum, kita bereskan. Tetapi yang memang jelas kita yakin benar, kalau dia bandel, ya bekerja sama dengan penegak hukum. Berkirim surat," kata Sonny kepada KBR, Jumat (12/05/2017).


Sonny mengatakan, KPKLN rutin menagih para obligor itu dengan berkirim surat beberapa bulan sekali. Kebanyakan, mereka tak merespon surat penagihan tersebut. Sonny berujar, KPKLN secara berkala akan melaporkan capaian penagihan utang para obligor tersebut. Namun, kata Sonny, dia belum mempelajari laporan penagihan pada periode awal 2017.


Tahun ini, Kemenkeu masih mengejar Rp 31 trilun dari 22 obligor yang mendapat kucuran dana  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meski tak menyebut 22 perusahaan yang masih berutang, Sonny sempat menyebut salah satunya adalah Texmaco. Kemenkeu hanya menagih perusahaan yang belum menerima Surat Keterangan Lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


Editor: Rony Sitanggang

 

  • kasus BLBI
  • Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho
  • obligor BLBI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!