HEADLINE

19 Tahun Tragedi Trisakti, Ini Kata Wiranto

"Oh, nanti. Nanti ada penjelasannya. Ini dulu diselesaikan."

19 Tahun Tragedi Trisakti, Ini Kata Wiranto
Sejumlah mahasiswa melakukan doa bersama di makam korban Tragedi 12 Mei 1998 di Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (12/5). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berjanji akan menjelaskan tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Meski begitu, Wiranto enggan merinci penjelasan yang dia maksud.

Kata Wiranto, saat ini dia masih berkonsentrasi mengurus pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"(Soal peristiwa 1998?) Apa itu? (Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II?) Apa hubungannya (dengan HTI) Oh, nanti. Nanti ada penjelasannya. Ini dulu diselesaikan (HTI)," kata Wiranto di kantornya, Jumat (12/05/2017).

red


Komite Penyelidikan Pelanggaran HAM  tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II dalam laporannya pada 2002 menyatakan terjadi pelanggaran terencana, sistematis, dan meluas. Pertanggungjawaban bisa dilakukan terhadap pelaku lapangan dan rantai komando saat peristiwa terjadi. Saat itu pemegang komando tertinggi atas TNI dan Polri adalah Jenderal Wiranto yang menjadi Panglima ABRI. 

Penyelesaian Kasus

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan  lembaganya  bukanlah satu-satunya yang menangani kasus Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Kata dia, terkait peristiwa Mei 98, Trisakti dan tragedi Semanggi 1-2, ada Komnas HAM yang memiliki wewenang menangani kasus tersebut.

Prasetyo  mengatakan Kejaksaan bisa menindak lanjut kasus itu jika berkas penyelidikan dari Komnas HAM sudah cukup lengkap.

“Komnas HAM adalah instansi yang bertugas untuk melakukan penyelidikan, sedangkan kejaksaan menerima hasil penyelidikan dari Komnas ham. Hasil penyelidikan selama ini masih belum cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar HM Prasetyo, saat ditemui di Kejaksaan, Jumat (12/05).


Menurut dia, kejaksaan sudah melakukan pertemuan intensif untuk membahas permasalahan HAM tersebut. Kata Prasetyo,  bahkan  sudah melakukan rapat khusus dengan Komnas HAM untuk menindak lanjut kasus itu. Dia mengatakan  akan terus mendalami dan mengumpulkan berkas.


“Kita melakukan pertemuan intensif dengan Komnas HAM karena yang berwenang dalam kasus ini bukan semata-mata hanya kejaksaan. Tapi untuk masalah ini akan terus kami bahas, terus kami dalami,” ujar HM Prasetyo.

Mural melawan lupa 19 tahun tragedi Trisakti. (Foto: Antara)


Sementara itu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan kunci penuntasan kasus kerusuhan Mei dan Tregedi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II berada di tangan Presiden Joko Widodo. Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik, Kontras, Putri Kanesia mengatakan, Presiden Jokowi hanya tinggal mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Pembentukan Pengadilan HAM Ad-Hoc untuk membuktikan siapa pelaku utama dalam kasus pelanggaran HAM berat tersebut.


Dengan begitu kata dia, tidak ada alasan lagi Kejaksaan Agung untuk terus mengembalikan laporan hasil penyelidikan Komnas HAM yang sebelumnya dianggap masih kurang barang bukti.


"Apa yang akan dilakukan Kontras tentunya kami bersama korban akan terus meminta kepada negara untuk tidak melakukan pembangkangan terhadap apa yang sudah dilakukan yang sebenarnya itu sudah dilakukan oleh Jokowi ketika beliau terpilih sebagai Presiden gitu," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik, Kontras, Putri Kanesia   kepada KBR. 

Putri melanjutkan, "dan hari ini kita sebagai masyarakat sipil menagih janji dari Presiden yang akan melakukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Jangan lupa penyelesaian kasus-kasus yang hari ini itukan juga dampaknya karena kasus di masa lalu belum selesai. Karena negara gagal menyelesaikan kasus masa lalu sehingga merembet pada kasus-kasus yang kekinian muncul."

Selain itu kata dia, DPR harus satu suara membuat rekomendasi agar Presiden Jokowi segera merealisasikan janjinya tersebut. Karena kata dia, secara politik, DPR memiliki kekuatan untuk mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres pembentukan Pengadilan HAM Ad-Hoc tersebut.


Kata dia, DPR sebagai wakil rakyat harus mengakomodir kepentingan korban dan keluarganya yang selama ini tidak memiliki kejelasan soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu.


"Pembentukan Pengadilan HAM Ad-Hoc itu harus ada rekomendasi dari DPR juga. Jadi ini memang dalam artian kita mendesak DPR juga ayo selesaikan kasus ini. Jadi satu arah antara Pemerintah dan Legislatif," ujarnya.


Dia menambahkan, penuntasan Kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu seharusnya dijadikan momen  oleh Presiden Jokowi untuk membuktikan kepada rakyat bahwa pemerintahannya benar. Pasalnya kata dia, menurut rekam jejak, Presiden Jokowi tidak memiliki peran dalam kasus tersebut.


"Kalau ada ketakutan di level pemerintah bahwa nama-nama misalnya yang ada didalam hasil penyelidikan Komnas HAM itu terlibat dalam kasus Trisakti itu misalnya dan nama itu ada di dalam pemerintahan hari ini ya sebenarnya itulah pentingnya adanya Pengadilan HAM Ad-Hoc. Karena di situ bisa menjadi batu uji apakah nama-nama itu terbukti atau tidak terlibat dalam kasus tersebut," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menkopolhukam Wiranto
  • 19 tahun trisakti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!