HEADLINE

Jokowi Teken Perppu Kebiri

Jokowi Teken Perppu Kebiri

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak hari ini  (Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Jokowi mengatakan, Perppu tersebut memuat tentang pemberatan pidana dan pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak.

Kata dia, terkait pemberatan pidana, Perppu memberi ruang untuk adanya pidana mati. Sementara, dalam pidana tambahan, Jokowi menyepakati hukuman kebiri. 

"Mengenai pemberatan pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

Jokowi menyebut tambahan sejumlah pasal tersebut akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Aturan-aturan ini, kata dia, ditujukan untuk memberikan efek jera. 

Jokowi menyatakan keluarnya Perppu ini sebagai jawaban atas fenomena maraknya kejahatan seksual kepada anak.

"Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan luar biasa mmbutuhkan penanganan dengan cara-carayang luar biasa pula," ujar dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Presiden akan segera menyerahkan Perppu kepada DPR. Kata dia, pemerintah berharap dewan menyetujui dan mengesahkan menjadi undang-undang.

"Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan presiden, pemerintah, agar Perppu ini dapat dijadikan menjadi undang-undang, itu harapan kita," kata Yasonna.


Editor: Rony Sitanggang

  • perppu kebiri
  • presiden joko widodo
  • UU Perlindungan Anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!