HEADLINE

Koruptor Gugat Saksi Ahli, KPK Siap Beri Perlindungan

Koruptor Gugat Saksi Ahli, KPK  Siap Beri Perlindungan

KBR, Jakarta- Basuki Wasis, saksi ahli kasus korupsi izin tambang Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, meminta pemerintah memperbaiki perlindungan hukum bagi saksi. Gugatan perdata yang dilayangkan Nur Alam dikhawatirkan akan menciutkan nyali para akademisi untuk bersaksi di persidangan.

"Timbul suatu ketakutan. Bagaimana ya, namanya menjalankan tugas. Kadang-kadang posisinya menjalankan tugas dari pimpinan. Dalam kondisi seperti kami ini, harusnya negara melindungi sehingga yang kami sampaikan tidak kemudian justru menjadi ancaman bagi kami. Harusnya kan seperti itu," kata Basuki kepada KBR, Selasa (17/4).


Sejak  2001, Basuki sudah ratusan kali dipanggil sebagai saksi ahli. Selama itu dia mengaku kerap diancam akan dibunuh hingga harus dijaga polisi. Namun baru kali ini ia digugat ke pengadilan setelah bersaksi. Basuki tengah mempertimbangkan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun hal itu masih didiskusikan dengan kuasa hukum.


Nur Alam menggugat pengajar Fakultas Kehutanan IPB itu dengan pasal 1365 KUHPerdata. Terpidana 12 tahun penjara kasus izin tambang itu menuntut Basuki Wasis mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1,7 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 3 triliun.


Sebelumnya, dalam persidangan Nur Alam, Basuki menyebut negara dirugikan sebesar Rp 2,7 triliun akibat kerusakan lingkungan di lokasi tambang Pulau Kabaena. Kesaksian itu oleh pihak Nur Alam lantas disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian.


Basuki mengatakan semestinya keberatan itu diselesaikan lewat peradilan pokok perkara, dalam hal ini melalui langkah banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab, pada persidangan itu, dia hanya melaksanakan tugasnya sebagai ahli yang memaparkan temuannya di lapangan. Dia menegaskan seluruh keterangan itu sudah diuji di laboratorium dan dihitung dengan pedoman KLHK.


"Kami menjalankan tugas. Permintaan dari KPK, kemudian KPK menyurati Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian menyurati institusi kami, dekan lalu menugaskan kami."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/sidang_korupsi_iup__gubernur_nonaktif_sultra_bantah_terima_suap/93691.html">Sidang Korupsi IUP, Nur Alam Bantah Terima Suap</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/kpk_tetapkan_gubernur_sultra_tersangka_korupsi_izin_tambang/84374.html">Kasus Korupsi Nur Alam</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan   akan mendampingi Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis. Menurutnya, perlindungan itu sudah jadi keputusan pimpinan karena kehadiran Basuki sebagai saksi ahli atas permintaan KPK.


"Jadi KPK memberikan dukungan, tentu saja dukungannya bisa dalam berbagai bentuk ya. Apakah pendampingan hukum atau dukungan, misalnya dalam proses pembuktian jika nanti dibutuhkan informasi-informasi dari KPK. Selain secara pararel, kami juga sudah mengajukan banding terkait dengan substansi yang mungkin bersinggungan, yaitu perhitungan kerugian keuangan negara dari aspek lingkungan," ungkap Febri kepada KBR di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (17/4/18).


Febri menambahkan, KPK juga sudah mendatangi rumah Basuki untuk bertemu dan melakukan koordinasi lebih lanjut, yang pada prinsipnya mendukung saksi secara penuh.

Kata Febri untuk menjamin ketenangan saksi-saksi lain dalam persidangan selanjutnya apabila dihadirkan, keamanannya terjamin.

"Jangan sampai ke depan, saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan merasa takut dan terancam. Karena keterangan mereka bisa dijadikan dasar dilaporkan ke kepolisian misalnya, atau digugat secara perdata," ujarnya.


Febri menambahkan, dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, secara tegas menyatakan bahwa perlindungan itu juga termasuk selain saksi pelapor, juga kepada ahli. Hal itu perlu dicermati dengan keyakinan hakim akan mempertimbangkan dengan adil.


"Karena jangan sampai orang-orang yang menyampaikan sesuatu di proses persidangan kemudian terancam karena aspek seperti ini," tambahnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/pn_jaksel_tolak_praperadilan_gubernur_nur_alam/85845.html">Nur Alam Pernah Ajukan Praperadilan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/rugikan_negara_4_3_t__jaksa_tuntut_gubernur_sultra_kurungan_18_tahun/95308.html">Jaksa KPK Nilai Nur Alam Rugikan Negara Rp4,3 T</a>&nbsp;</b><br>
    

 

Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar mengatakan  siap memberi perlindungan kepada Basuki Wasis. Menurut Lili   perlindungan  secara fisik ataupun hukum bisa dilakukan jika yang bersangkutan mengajukan bantuan ke LPSK.


"Biasanya pertama bentuknya pasti apakah dia mendapat ancaman, kalau mendapat ancaman secara fisik LPSK akan memberikan perlindungan fisik kepada yang bersangkutan. Tapi kalau kemudian misalnya selain fisik dia mendapat ancaman dilaporkan balik kita menggunakan mekanisme pasal 10, maka kita akan memberikan pandangan hukum kepada penegak hukum di mana kasus itu berada. Tetapi lagi-lagi walaupun kita jemput bola, kalau yang bersangkutan tidak berkenan untuk diberi perlindungan LPSK tidak bisa memaksa." Ujar dia.


Menurut Lili sesuai UU nomor 13 tahun 2006, pasal 10 ayat 1 yang berisi tentang saksi, korban dan laporan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Maka LPSk berkewajiban untuk melindungi saksi ahli dalam ancaman apapun.


Lili mengatakan untuk mendapat perlindungan LPSK maka korban harus membuat surat permohonan setelah melakukan pengaduan sebelumnya. Namun jika dalam hal ini Basuki menyatakan belum membutuhkan perlindungan maka LPSK tidak dapat memproses perlindungan terhadap dirinya.


"Memang perlindungan itu bersifat voluntary, sukarela tapi tidak menghilangkan syarat materil yang diharuskan undang-undang. Tapi yang bersangkutan setelah dijelaskan sehubungan dengan peristiwa itu, tapi dia mengatakan tetap tidak butuh LPSK tidak bisa masuk dalam hal itu," ujar Lili.


Menurutnya LPSK telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memproses perlindungan terhadap Basuki.


"LPSK apakah telah bertemu dengan yang bersangkutan saya belum terkonfirmasi untuk itu, yang pasti jika sudah dalam layanan perlindungan itu sudah diputuskan dalam rapat paripurna, tapi sampai hari ini terkait beliau sebagai ahli untuk diberi perlindunmgan atau tidak, di rapat paripurna belum dibahas berarti belum masuk dalam program perlindungan LPSK." ujarnya.



Menanggapi gugatan itu,  Mahkamah Agung (MA) mengatakan  seorang saksi ahli bertugas untuk menyampaikan kesaksiannya sesuai kapasitas ilmu pengetahuan yang ia miliki, dan ia tidak memiliki kepentingan dengan kasus yang sedang ditelitinya. Sehingga kata Juru Bicara  MA Abdullah, apa yang dipaparkan oleh Basuki Wasis  tidak bisa dipersalahkan.


"Kalau saksi ahli itu menerangkan sesuai keahliannya, sehingga yang diterangkan itu teori, teori itukan sesuai referensi bisa hasil penelitian, bisa hasil kajian tapi sama sekali tidak menyentuh fakta. Jadi apapun yang diterangkan dia itulah sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teori yang ada jadi tidak ada konflik kepentingan. Orang menerangkan secara teori itu tidak ada salahnya," ujar Abdulah, saat dihubungi KBR, Selasa (17/04/2018).

MOU KPK-LPSK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merumuskan teknis perlindungan bagi saksi ahli kasus korupsi. Ini menyusul pembaruan nota kesepahaman kedua lembaga terkait perlindungan saksi. Ditambah lagi, belakangan muncul kasus gugatan perdata oleh terpidana korupsi Nur Alam kepada salah satu saksi ahli dari IPB, Basuki Wasis.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, detail kerja sama perlindungan ini akan dirinci dalam nota kesepahaman khusus yang ditandatangani kemudian hari.

"Kami menyepakati, bahwa untuk ahli ini akan kami tangani bersama-sama, akan kami advokasi bersama-sama. Karena ahli ini penting perannya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya ahli yang diminta keterangannya olek KPK," kata Abdul di kantor LPSK Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Pembahasan mengenai perlindungan saksi ahli ini muncul setelah perwakilan kedua lembaga memperpanjang nota kesepahaman. Sejak KPK dan LPSK menandatangani MoU Perlindungan Saksi Kasus Korupsi pada 2010, LPSK mulai melindungi pada pelapor, justice collabolator, atau saksi tindak pidana korupsi.

Sepanjang 2017, LPSK melindungi 164 orang terdiri atas pelapor, justice collabolator, dan saksi kasus korupsi baik yang ditangani KPK maupun kejaksaan. Adapun sepanjang Januari hingga Maret 2018, LPSK memberi perlindungan pada 148 orang yang terlibat dalam pengungkapan korupsi.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • Abdul Haris Semendawai
  • LPSK
  • Basuki Wasis
  • Agus Rahardjo
  • Saksi Ahli
  • Ketua KPK
  • korupsi pertambangan
  • Ketua LPSK
  • Nur Alam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!