NASIONAL

Ini Alasan Pemerintah Yakin Perpres 20 Tak Bikin Indonesia Kebanjiran TKA

Ini Alasan Pemerintah Yakin Perpres 20 Tak Bikin Indonesia Kebanjiran TKA

KBR, Jakarta - Pemerintah menjamin penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 takkan membikin Indonesia kebanjiran Tenaga Kerja Asing (TKA). Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beralasan, Perpres hanya mempermudah masuknya TKA melalui pemangkasan durasi pengurusan izin. Sedangkan syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi tetap sama.

"Enggaklah. Pasti enggak, karena ini hanya untuk mempercepat proses izinnya. Kalau ada yang ditolak, gara-gara Perpres ini, karena misal ada perusahaan purpose pekerja kasar, ya tetap ditolak pemerintah, tidak akan dikasih," kata Hanif di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/4/2018).

"Bahwa di lapangan kalau ada pekerja kasar, itu pelanggaran. Dan kalau ada pelanggaran, tolong jangan digeneralisasi," imbuhnya.

Menurut Hanif, penerbitan Perpres 20 Tahun 2018 tentang  Tenaga Kerja Asing itu tak berarti pemerintah membebaskan TKA bekerja di Indonesia. Dia bilang, mekanisme izin yang harus dipenuhi TKA sudah cukup dirinci dalam Perpres. Misalnya, aturan soal setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

RPTKA itu memuat setidaknya pemberi kerja harus mencantumkan alasan penggunaan; jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; jangka waktu penggunaan TKA; dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/kspi__aksi__tolak_tka_ilegal__serempak_di_20_kota/88551.html">Aksi Serempak Tolak TKA Ilegal</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/dinas_tenaga_kerja_cilacap_temukan_tka_cina_tak_sesuai_izin/88141.html">Dinas Tenaga Kerja Cilacap Temukan TKA asal Tiongkok Tak Sesuai Izin</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Namun, "pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres tersebut.

Hanif pun berkata, tetap ada pengendalian berupa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Lagipula menurutnya, jumlah TKA di Indonesia yang mencapai 85 ribu orang pada 2017 tergolong sangat kecil dibanding negara lain. Ataupun, bila dibandingkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain.

Dia merinci, data TKA di Indonesia per akhir 2017 sebanyak 85.974 orang. Menurutnya, ada dua cara mengukur rasio TKA di Indonesia, yakni membandingkan dengan TKA di negara lain atau membandingkan dengan jumlah TKI di luar negeri.

Berdasarkan data World Bank, TKI di luar negeri ada 9 juta per akhir 2017. Dari angka ini, lebih dari separuhnya bekerja di Malaysia, 13 persen di Saudi Arabia, dan 10 persen di Cina atau Taipei serta negara-negara lain. Adapun jika dibandingkan dengan data TKA di beberapa negara lain, rasio tenaga kerja lokal sebanyak 120 juta jauh lebih besar dibanding TKA yang 85 ribu.

Padahal, Hanif membandingkan, rasio pekerja di Singapura adalah satu TKA dibanding lima pekerja lokal. Termasuk, untuk di Cina. Kata dia, per akhir 2017 TKI di Cina sebanyak 24,8 ribu orang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/ombudsman__isu_pekerja_ilegal_asal_tiongkok_itu_politis__terkait_pilkada_dki/88240.html">2017, Tanggapan Ombudsman soal Isu Pekerja Ilegal Asal Tiongkok</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/pekerja_asing_di_kalbar__terbanyak_dari_tiongkok/88090.html"><b>Pekerja Asing di Kalbar, Paling Banyak dari Tiongkok</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Nurika Manan

  • TKA
  • tenaga kerja asing
  • tki
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Hanif Dhakiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!