HEADLINE

DPT Bermasalah Ratusan Ribu Warga Kehilangan Hak Pilih, Ini Penyebab dan Solusinya

DPT Bermasalah Ratusan Ribu Warga Kehilangan Hak Pilih, Ini Penyebab dan Solusinya

KBR, Jakarta- Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan seharusnya proses perekaman ulang E-KTP yang dilakukan pemerintah, tidak menjadi halangan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak suaranya. Menurut Fadli, proses verifikasi kependudukan dan verifikasi daftar pemilih seharusnya tidak digabung karena menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga.

"Tapi problem mendasarnya sebetulnya adalah ketika, proses administrasi kependudukan bernama E-KTP dikawinkan dengan proses verifikasi daftar pemilih, itu yang kemudian menjadi penyebab DPT ini selalu dipertanyakan, selalu berkaitan dengan proses E-KTP. Harusnya tidak perlu digabungkan, proses perekaman data kependudukan atau E-KTP itu biar menjadi suatu proses yang berjalan, sementara proses daftar pemilih ya menjadi bagian dari administrasi kepemiluan yang dilakukan oleh KPU," ujar Fadli saat dihubungi KBR, Selasa (24/04/2018).


Bahkan menurut Fadli tidak ada syarat khusus, masyarakat harus memiliki E-KTP untuk mendapat hak suaranya. Kata dia  dalam undang-undang yang berlaku persyaratan  pemilih adalah berusia 17 tahun atau sudah menikah, sehingga  bisa menyertakan alat verifikasi lain seperti paspor atau kartu keluarga.


"Alat verifikasi lainnya dia punya identitas lain atau tidak, seperti paspor, kartu keluarga, dan lain. Meski kita memahami upaya mempercepat merapikan adminstrasi ini tidak bisa dilakukan pemerintah saja, perlu ada upaya kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman," ujar Fadli.


Fadli mengatakan pemerintah memang harus segera merapikan data DPT, sebelum penyelenggaraan pilkada berlangsung, pasalnya data DPT yang digunakan untuk pilkada 27 Juni mendatang akan dipergunakan juga sebagai dasar DPT pada pemilihan Umum tahun 2019 nanti.


"Ada beberapa daerah yang belum tetapkan DPT ya, itu harus segera diselesaikan karena akan sangat penting. Jadi basis data pilkada akan dipergunakan untuk pemilu 2019, kecuali untuk pemilih yang pindah, meninggal atau menjadi anggota TNI maupun Polri," ujarnya.


Rencananya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rabu (25/04) akan memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan kendala administrasi kependudukan yang mempengaruhi penetapan Daftar Pemilih Tetap di sejumlah daerah. Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan lembaganya mengeluarkan rekomendasi penundaan untuk Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur karena masalah data kependudukan.


"Seperti di Sulsel, memang ada rekomendasi penundaan DPT. Karena masih ada kekhawatiran mengenai akurasi data. Kita kan harus pastikan setelah penetapan DPT, tidak ada pemilih yang sudah memenuhi syarat bisa dirugikan karena tercantum dalam DPT," ujar Ratna saat dihubungi KBR, Selasa(24/4).


Di Sulawesi Selatan, 103 ribu nama baru diserahkan Dinas Kependudukan menjelang penetapan DPT. Jika tidak ditunda, Bawaslu khawatir akan berisiko terjadinya penggelembungan suara. Pasalnya, nama-nama tersebut sebelumnya belum masuk ke daftar penduduk potensial pemilih pemilu.


Di NTT, masalah kependudukan lainnya juga terjadi. Ratusan ribu warga yang memiliki hak suara terancam kehilangan haknya karena tidak memiliki e-KTP maupun surat keterangan (suket). KPU  menyatakan akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki satu dari bukti kependudukan itu.


Kendati ditunda, Ratna memastikan hal itu tidak akan mengganggu tahapan pilkada. Masing-masing daerah diberikan tenggat untuk segera menyelesaikan masalah. Untuk Sulawesi Selatan, kata dia, KPUD setempat ditargetkan menuntaskan pengecekkan DPT mereka pekan ini.


Data Daftar Pemilih Sementara Bawaslu, ada 7,4 juta pemilih yang belum memiliki e-KTP maupun suket. KPU di sejumlah daerah sudah mencoret nama-nama yang tidak memenuhi syarat. Salah satunya di Lampung. Untuk pilkada serentak tahun ini, jumlah DPT di 15 kabupaten/kota menyusut dibandingkan dengan daftar sementara.


Sementara itu Komisioner KPU Viryan melalui pesan singkat memastikan lembaganya tidak akan sembarangan mencoret para pemilih potensial dari Daftar Pemilih Tetap. Menurut dia, KPU sudah mengantongi data para pemilih potensial yang terganjal masalah administrasi kependudukan. KPU meminta Kemendagri segera memperjelas status kependudukan mereka dengan memproses suket ataupun e-KTP mereka. Data terakhir KPU di bulan Maret mencatat ada 6,7 juta pemilih yang belum jelas statusnya.

Menanggapi itu, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Arief M Edhie mengatakan untuk menyamakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), serta menyamakan penghitungan dari beberapa lembaga. Menurut Arief selama ini data yang digunakan belum sama sehingga selalu ada pertanyaan seputar jumlah DPT di setiap daerah.


"Mungkin penyamaan data ya, karena saat ini yang ada antara DPS, DPT dan DP4 harus disamakan disandingkan," ujar Arief, saat dihubungi KBR, Selasa (24/04/2018).


Sementara menurut Arief, hingga saat ini kementerian dalam negeri akan terus melakukan rekam ulang e-ktp, ia mengklaim sebanyak 97,72 persen DPT sudah selesai dilakukan atau sekitar 4 juta lebih sisa warga yang belum melakukan rekam ulang tersebut.


Ia juga mengatakan untuk mempercepat proses rekam ulang, bakal  membuka layanan pada hari libur, dan memberdayakan para petugas untuk mendatangi warga-warga yang belum melakukan rekam ulang. 


"Saat ini kan pemilih pemula akan bermunculan terus, pemilih pemula itu yang baru 16 akan 17, maka proses perekaman akan berjalan terus. Bahkan untuk percepatan juga terus dilakukan untuk hadapi pilkada nanti, makanya kita jemput bola membuka pelayanan di hari libur, jadi petugas juga jemput bola," ujar Arief.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada Serentak 2018
  • Fadli Ramadhanil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!