HEADLINE

Ratusan TKI Dideportasi dari Malaysia

Ratusan TKI  Dideportasi dari Malaysia


KBR, Pontianak– Imigresen Kuching Sarawak Malaysia  mendeportasi 106 Warga Negara Indonesia yang menjadi pekerja dari pintu perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (05/04) dini hari.  Sebanyak 6 di antaranya masih di bawah umur dan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

 

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang Dinas Sosial Propinsi Kalbar Abdilah mengatakan,  menerima sebanyak 94 orang saja. Kata dia,   6 orang lainnya  swadaya kembali ke daerahnya masing-masing  dibantu  Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia – BP3TKI Pontianak.

 

Abdilah mengatakan, untuk 94 orang yang dipulangkan oleh Dinsos Kalbar, akan mengikuti jadwal kapal PT. Pelni. Sementara, sebanyak 6 anak dibawah umur tersebut, masih berada di rumah aman milik BP3TKI Pontianak, untuk diselidiki lebih lanjut terkait kasus perdagangan orang yang menimpa mereka. Penyelidikan ini kata Abdillah, merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian.

 

“Kedatangan 106 orang dari Malaysia, di antaranya 6 itu dalam kategori TPPO (tindak pidana perdagangan orang), selebihnya itu memang deportasi. Yang kita terima ini 94 orang selebihnya, pulang sendiri bersama BP3TKI. Rata-rata pekerja kasar, dan juga ada anak di bawah umur. Untuk pemulangan, kita menunggu jadwal kapal Pelni,” kata Abdillah kepada KBR di Pontianak, Rabu (05/04/2017).

 

Malaysia sedang gencar mendeportasi  TKI nonprosedural. Sejak Januari hingga Maret 2017 saja, sedikitnya 200 orang yang dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan karena  izin kerja habis, hingga pemalsuan cap izin kunjungan yang tertera di paspor.


Sementara itu, sebagian besar TKI nonprosedural yang dipulangkan ini, sudah pernah ditahan selama 2 hingga 8 bulan di tahanan Imigrasi  Malaysia. Hampir seluruhnya mengeluh gaji tidak dibayar,   dan tertipu oleh agen TKI yang menjanjikan gaji besar, bekerja di tanah Jiran Malaysia.

Editor: Rony Sitanggang

  • TKI di Malaysia
  • Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang Dinas Sosial Propinsi Kalbar Abdi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!