HEADLINE

Pukat UGM: Permintaan DPR Buka Pemeriksaan Miryam Langgar UU

Pukat UGM: Permintaan DPR Buka Pemeriksaan Miryam Langgar UU
Politisi Hanura Miryam S Haryani dan penyidik KPK saat bersaksi di pengadilan Tipikor. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim menilai permintaan DPR kepada KPK agar membuka rekaman saksi kasus e-KTP, Miryam S Haryani bertentangan dengan undang-undang. Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, hasil pemeriksaan merupakan dokumen yang dikecualikan.

"Dokumen pemeriksaan dan penyidikan adalah salah satu dokumen yang dikecualikan. Termasuk dokumen yang berkaitan dengan pertahanan. Kedua, seberapa penting membuka dokumen pemeriksaan Miryam di DPR? Saya kira tidak penting," jelas Hifdzil Alim saat dihubungi KBR, Rabu (19/4).


Hifdzil Alim menambahkan pembukaan dokumen pemeriksaan juga akan menghambat penyelesaian kasus e-KTP yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


"DPR semestinya mempercayakan saja kepada KPK untuk menangani kasus e-KTP. Tidak perlu dibuka ke sana ke mari, nanti kasus-kasus lainnya minta dibuka juga," imbuhnya.


Selasa malam (18/4), Komisi Hukum DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP Miryam S Haryani. Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo mengatakan siap mundur jika pernyataan Miryam soal ada tekanan dari Komisi Hukum DPR, benar.


Dalam persidangan, Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan Miryam diancam oleh 6 anggota DPR, lima di antaranya adalah anggota Komisi Hukum DPR.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Miryam S Haryani
  • Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Hifzil Alim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!