HEADLINE

Pengacara Elza Syarif Diperiksa KPK, Miryam Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Pengacara Elza Syarif Diperiksa KPK, Miryam Jadi Tersangka Kasus E-KTP


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa seorang advokat Elza Syarif sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Elza merupakan teman dari dari Miryam S Haryani, bekas anggota Komisi II DPR, yang sebelumnya mendapat sorotan karena kesaksiannya di persidangan berubah-ubah.


Kepada wartawan, Elza mengatakan dalam pemeriksaan di KPK ia ditanya sekitar 20 hingga 30 pertanyaan tentang temannya, Miryam S Haryani yang pernah berkonsultasi hukum dengannya.


"Saya nggak bisa menjelaskan secara detil karena ini sifatnya proyustisia. Tapi semua pertanyaan dari KPK sudah saya jawab dengan baik. Kemudian penyidik KPK akan mengambil bukti CCTV untuk melihat kedatangan Miryam di kantor saya," kata Elza kepada wartawan di KPK, Rabu (4/5/2017).


Elza menjelaskan kedatangan Miryam ke kantornya hanya untuk berkonsultasi mengenai kasus KTP elektronik. Ia juga membenarkan Miryam mendapat tekanan dari nama-nama anggota DPR yang ada dalam berkas dakwaan jaksa KPK. Meski ia tidak menyebut siapa yang menekan Miryam.


"Pokoknya ada tekanan dari rekan-rekan dia yang ada dalam dakwaan. Begitu saja," kata Elza.


Elza mengatakan tidak sempat menjadi kuasa hukum Miryam, dan hanya bisa menyediakan konsultasi hukum bagi teman dekat yang juga sempat menjadi kolega sesama kader Partai Hanura.


"Saya berikan saran yang baik agar Bu Yani menyampaikan sesuai fakta yang ada. Karena di KPK ini alat rekamnya lengkap, komplet. Kalau kasih keterangan palsu ancaman hukumannya cukup tinggi, 12 tahun. Dan menghalang-halangi kerja penyidik juga berat ancamannya. Sementara ancaman bagi penerima gratifikasi hanya lima tahun," kata Elza.


Menanggapi Miryam S Haryani yang diduga memberikan keterangan palsu di pengadilan, Elza Syarif menduga itu karena ada tekanan dari pihak lain.


"Ada tekanan dari DPR, itu yang pernah dikatakannya," kata Elza.


Selain soal Miryam, kata Elza, ia juga diperiksa terkait kesaksian bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin tentang proyek KTP elektronik pada 2013. Elza sebelumnya pernah menjadi pengacara Nazaruddin dalam sejumlah perkara hukum.


Baca juga:


Miryam tersangka


Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miryam dijerat pasal 22 junto pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu tindakan memberi keterangan palsu. Miryam kini menjadi tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam skandal korupsi itu.


"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah.


KPK, kata Febri, akan terus mendalami kasus KTP elektronik dari para tersangka itu, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Pada pemeriksaan Rabu (5/4/2017), KPK memeriksa delapan orang saksi, termasuk seorang advokat Elza Syarif.


"Kita memanggil Elza Syarif untuk mengklarifikasi tentang kedatangan salah satu terdakwa, untuk membicarakan soal tekanan yang terdakwa dapatkan dari pihak lain," kata Febri.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/sidang_dugaan_korupsi_e_ktp__novel___miryam__diancam__6__anggota_dpr_/89488.html">Sidang E-KTP, Novel : Miryam Diancam 6 Anggota DPR</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/sidang_dugaan_korupsi_e_ktp__kpk_ajukan_cekal_politisi_hanura/89485.html">Kasus E-KTP, KPK Ajukan Cekal Politisi Hanura</a> &nbsp;&nbsp; <br>
    


Editor: Agus Luqman 

  • Elza Syarief
  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!