HEADLINE

Paripurna DPR Setuju Hak Angket E-KTP

Paripurna DPR Setuju  Hak Angket E-KTP


KBR, Jakarta- Sidang paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terhadap kinerja dan kewenangan KPK. Namun pengambilan keputusan diwarnai aksi protes sejumlah fraksi yang lantas tidak digubris.

Sidang pengambilan keputusan terkait hak angket yang diajukan Komisi III DPR Bidang Hukum itu kemudian berakhir ricuh. Sejumlah anggota merasa pendapatnya tidak diakomodasi sehingga memutuskan ke luar.


Ketua fraksi Gerindra Ahmad Muzzani mengecam sikap Ketua Sidang, Fahri Hamzah, yang dianggap mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan suara penolakan sejumlah fraksi terhadap hak angket tersebut.


"Seharusnya keputusan kan hasil lobi dulu. Ini tidak. Langsung diambil keputusan. Kalau cara-caranya begitu tentu kita tidak bisa terima," tegas Muzzani usai keluar dari ruang sidang, Jumat (28/4).


Ada tiga fraksi yang menyuarakan keberatannya terhadap penggunaan hak angket di ruang sidang yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB. Namun Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang serta-merta meminta persetujuan forum sidang untuk penggunaan hak angket yang langsung disambut koor persetujuan dari anggota.

Sejumlah anggota tetap berusaha mencegah langkah Fahri tersebut dengan mengajukan interupsi, namun tidak digubris. Fahri justru melanjutkan sidang ke agenda berikutnya yakni pidato penutupan masa sidang ke-IV. Sejumlah anggota seperti  Riza Patria anggota frakasi Gerindra mengeluhkan mikrofon yang mati ketika mereka meminta kesempatan bicara.

Beberapa anggota dari fraksi Gerindra dan Demokrat kemudian tampak keluar dari ruang sidang. Fahri dianggap telah menyalahi ketentuan pelaksanaan hak angket yang  harus disetujui lebih dari separuh anggota yang hadir.


Rapat   hari itu dihadiri 283 dari 560 anggota. Artinya, usulan harus disetujui setidaknya oleh 142 anggota. Beberapa fraksi seperti Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, sebelumnya sudah menginstruksikan agar anggotanya menolak penggunaan hak itu. Karena itu, menurut Muzzani Gerindra meminta ada tenggat waktu untuk melakukan lobi-lobi.


Tarik-Menarik Hak Angket

Sebelumkeputusan diambil, sejumlah fraksi menyuarakan keberatannya terhadap penggunaan hak angket ini. Tercatat Gerindra dan PKB yang meminta agar pengambilan keputusan ditunda hingga setelah masa reses.

"Ada baiknya kita tanya ke konstituen seluruh Indonesia apa kita gunakan hak angket betul wakili aspirasi rakyat atau aspirasi kita sendiri? Kita akan buat putusan bunuh diri, "tuding juru bicara fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, saat persidangan, Jumat(28/4).


Sekretaris fraksi PKB Neng Eem juga menyebut bahwa masih ada kekhawatiran jika hak angket ini justru akan melebar hingga pada pelemahan KPK. Sehingga PKB berpandangan bahwa penggunaan hak ini tidak boleh terburu-buru.


"Alangkah baiknya ini tetap dibahas di Komisi III yang memang orang-orangnya mengerti soal itu. Jika dibahas okeh orang-orang yang tidak paham betul duduk permasalahannya, saya takut akan melebar," ujar Neng Eem.


Merespons penolakan itu, politisi PDIP Masinton Pasaribu lantas menuding penolak hanya berpura-pura. Menurut dia, penolakan itu hanya upaya partai membentuk citra baik di tengah masyarakat.


Masinton mempertanyakan sikap beberapa anggota yang balik badan menolak penggunaan hak ini. Dia mengklaim beberapa orang sebelumnya justru ikut menyetujui usulan itu. Namun dia tidak menyebut nama-nama yang ia maksud.


"Teman-teman yang kemarin getol, saya bosan dengan politik munafik seperti ini. Politik tidak jujur. Keteladanan apa yang kita berikan? Jangan bohongi rakyat. Konsekuen. Ketika ambil sikap harus usulkan hak angket saya tahu resikonya," kata Masinton.


Masinton menjadi salah satu anggota Komisi III yang sejak awal aktif mengusulkan hak angket terhadap KPK. Angket dipicu penyebutan namanya sebagai salah satu dari enam anggota Komisi III yang  menekan Miryam S. Haryani, saksi korupsi KTP elektronik, untuk mengubah kesaksiannya. Miriam kini tengah berstatus buron dan menjadi tersangka dugaan pemberian keterangan palsu.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim  usulan penggunaan hak angket terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi   didukung mayoritas anggota DPR. Itu   alasan ia langsung mengetok persetujuan penggunaan hak angket yang diajukan oleh Komisi III yang membidangi Hukum.

Fahri mengatakan opsi voting tidak akan berpengaruh banyak pada hasil keputusan yang diambil.


"One man one vote bisa juga. Tapi sama aja itu kan. Intinya mayoritas sudah mendukung. Yang saya bisa pastikan mayoritas sudah mendukung," ujar Fahri usai rapat paripurna, Jumat (28/4).


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua fraksi Gerindra Ahmad Muzzani
  • hak angket e-ktp
  • Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!