HEADLINE

Kongres Ulama Fatwakan Usia Menikah Perempuan Minimal 18 Tahun

""Ini adalah upaya mendukung pencegahan perkawinan anak yang menimbulkan Kemudaratan,""

Frans Mokalu

Kongres Ulama  Fatwakan  Usia Menikah Perempuan Minimal 18 Tahun
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menutup Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, Jabar, Kamis (28/04). (Foto: KBR/Frans M.)

KBR/Cirebon- Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengeluarkan fatwa syarat usia minimal perempuan menikah dari usia 16 tahun menjadi 18 tahun. Ketua Pengarah  KUPI  Badriah Fayyuni mengatakan,  syarat pernikahan tersebut dilihat dari berbagai faktor yakni ekonomi, budaya dan pandangan keagamaan hingga sulitnya perempuan mendapatkan akses pendidikan.

"Ini adalah upaya mendukung pencegahan perkawinan anak yang menimbulkan Kemudaratan," kata Ketua Pengarah  KUPI  Badriah Fayyuni Kamis (27/4).

Badriyah berharap  fatwa  usia ideal untuk perempuan yang menikah dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Fatwa ini juga bagian dari hasil keputusan musyawarah keagamaan khususnya kekerasan seksual.

"Pernikahan yang ideal di usia yang cukup akan menghindarkan kita dari perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual," imbuhnya.

Sementara, fatwa lainnya yang dihasilkan dari Kongres tersebut adalah, ikrar keulamaan perempuan yang mengakui   eksistensi dan kontribusi ulama perempuan baik dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

"Esensinya adalah peran keulamaan perempuan yang mengakui kesamaan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk Allah yang memiliki potensi akal budi, jiwa raga yang sama," tuturnya.

Fatwa ketiga yakni tentang perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial.

"Kami meminta negara menghentikan segala praktek pemanfaatan sumber daya alam atas nama pembangunan yang kehidupan khususnya perempuan. Pemerintah jangan segan memberi sanksi tegas pada para pelaku perusak alam," pungkasnya.

Terkait batasan minimal usia menikah pada perempuan, Menteri Agama  Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan, akan berkomunikasi dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Mengenai batas minimal menikah pada perempuan domainnya ibu Yohana, saya akan infokan ke beliau," katanya.

Kongres  digelar sejak 25-27 April 2017 di Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, telah usai. KUPI yang dihadiri ribuan peserta dari 15 negara ini kemarin  ditutup Menteri Agama Lukman Hakim. 

Editor: Rony Sitanggang

  • #Toleransi
  • Ketua Pengarah KUPI Badriah Fayyuni
  • Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
  • pernikahan dini
  • fatwa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!