HEADLINE

Sebut ada Calon Kepala Daerah akan Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK Menuai Kecaman

Sebut ada  Calon Kepala Daerah akan Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK Menuai Kecaman

KBR, Jakarta- Sejumlah calon Kepala Daerah di Pikada 2018 terindikasi melakukan kejahatan tindak pidana korupsi. Mereka bukan hanya petahana, tapi juga yang baru mengajukan diri sebagai calon Kepala Daerah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo   menyatakan, KPK tengah memantau indikasi korupsi tersebut.

"Saya gak boleh nyebutin nama. Ada beberapa, yang sekarang ikut di Pilkada itu terindikasi sangat kuat mereka melakukan korupsi waktu lalu. Ada yang petahana ada yang sudah berhenti dari jabatannya tapi sekarang maju untuk Pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," kata Agus di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).


Dia tidak menyebut nama dan jumlah calon Kepala Daerah yang terindikasi korupsi. Dia hanya mengatakan, ada beberapa nama yang KPK duga kuat melakukan tindak pidana khusus itu.


"Beberapa, jadi sebetulnya tidak banyak," kata dia.


Sementara itu Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan transaksi mencurigakan melibatkan rekening calon kepala daerah. Wakil Ketua PPATK Dian Ediana mengatakan temuan itu sudah lama didapatkan sejak  2013.

Kata dia, PPATK mengawasi rekening para calon kepala daerah, keluarga, ataupun orang terdekat. Hasilnya, ada ratusan transaksi mencurigakan dengan nominal bervariasi.


"Bervariasi. Ada yang sangat besar juga. Sampai puluhan miliar juga ada. (Wilayahnya?) Yang sudah kejadian ada Jawa Timur, lalu di luar pulau Jawa, di Indonesia timur. Ini kan pola. Hampir mirip. Secara tipikal, banyak kejadiannya di provinsi besar dengan kabupaten yang banyak," ujar Dian saat dihubungi KBR, Selasa (6/3).


Dian menyebut mayoritas transaksi mencurigakan itu lewat melalui rekening pribadi calon ataupun keluarga. Sementara rekening kampanye menurut dia, justru tergolong 'aman'.


Hasil temuan itu sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian. Dian mengatakan beberapa temuan sudah ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap calon kepala daerah yang bersangkutan.

Kata Dian, PPATK   tetap mengawasi aliran dana selama gelaran pilkada tahun ini. Pengawasan dilakukan sejak sebelum masa pendaftaran hingga gelaran pilkada selesai nanti. Ini dilakukan demi memastikan proses demokrasi yang tengah berlangsung bersih.

"Kita sudah membaca pola-polanya. Kita tinggal terus memonitor saja. Bukan cuma rekening untuk dana kampanye, tapi yang di luar-luar ini."


Menanggapi itu,  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak mempersoalkan jika ada banyak calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Dia mempersilakan seluruh proses hukum terkait para calon kepala daerah dilanjutkan. 

Wahyu memastikan penetapan status tersangka tidak akan mengganggu gelaran pilkada.

"Terkait upaya hukum itu jadi kewenangan lembaga penegak hukum. Kami menghormati proses-proses hukum yang  sedang dilaksanakan lembaga penegak hukum. Kita tidak bisa mengintervensi. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Mereka punya aturan dan mekanisme sendiri yang tidak boleh diintervensi," ujar Wahyu di kantor KPU, Selasa (6/3).


Wahyu enggan berkomentar banyak soal pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.   Dia memastikan KPU tidak akan mencampuri proses hukum apapun yang terkait calon kepala daerah.


"Kami telah bekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Memang setelah kita lakukan penelitian, klarifikasi, paslon yang sudah ditetapkan menjadi peserta pilkada memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan."

Tanggapan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Menurut dia,   sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak membuka celah terjadinya politisasi proses penanganan kasus korupsi, dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Kata dia seharusnya KPK tidak seenaknya mempublis hasil penyelidikannya terkait beberapa nama yang 90 persen akan menjadi tersangka, tanpa diikuti penjelasan lainnya.

"Saya kira pernyataan pak Agus itu mestinya tidak disampaikan tanpa diikuti keterbukaan atas nama-nama. Karenakan kalau dia sudah menyebut 90 persen berarti tingkat keyakinannya tinggi. Mestinya tindakan itu menurut kami ya langsung saja begitu ya. Memang kalau proses hukumnya sudah hampir pasti ya jangan biarkan pemilih itu terombang-ambing pada dugaan-dugaan atau spekulasi-spekulasi, yang kemudian bisa membuka celah pada politisasi proses," ujar Titi.


Menurut Titi, dengan adanya pernyataan Agus seperti itu malah bisa menjadi bumerang bagi  KPK. Alasannya,   calon yang merasa bermasalah, akan menyiapkan amunisi untuk menyerang balik KPK dengan cara menarik simpati publik. Misalnya menuding KPK bermain politik dengan pemerintah.

Menurut Titi, jika KPK memang tidak ingin proses penyidikan terganggu, hal semacam itu seharusnya dirahasiakan saja sampai waktu pembuktian tiba.

"Saya kira agar menjaga KPK tidak dipolitisir, KPK tidak dianggap masuk ranah politik. KPK pilihannya cuma dua, satu KPK membatasi membuat pernyataan yang memicu blunder atau spekulasi politik. Atau yang kedua ya KPK tegas, untuk perkara yang melibatkan calon kepala daerah yang korup supaya melindungi pemilih, karena bagi kami yang paling penting adalah untuk melindungi pemilih. Semakin cepat pemilih tahu bahwa calon itu korup akan lebih mudah untuk pemilih tidak memilih mereka." ujar Titi.


Selain itu, dampak yang mungkin akan terjadi bila KPK hanya melontarkan spekulasi tanpa ada kelanjutannya, dapat membuat pemilih atau masyarakat pada akhirnya malas untuk turut serta dalam pemilihan. 


"Akan melahirkan pesimisme, skeptisme dalam proses pemilihan dan pilkada, bisa saja itu dianggap sebagai signal bahwa calon-calon itu bermasalah, dan juga akan ada kecurigaan terhadap proses itu sendiri. Saya kira kalo penegakan hukum dijalankan kita mendukung penuh KPK, karena ini bagian dari penyelamatan proses demokrasi, sehingga hanya memberi tempat bagi orang bersih, sayang sekali kalau pernyataan itu menimbulkan spekulasi, seolah-olah nantinya para koruptor adalah orang yang dikriminalisasi dan dipojokkan KPK." ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang
  • Agus Rahardjo
  • #Pilkada2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!