HEADLINE

Pilkada Serentak, Cagub Sumut Boleh Gunakan Dana Kampanye Hingga 84 M

Pilkada Serentak, Cagub Sumut Boleh Gunakan Dana Kampanye Hingga   84 M

KBR, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan batasan dana kampanye masing-masing pasangan calon Pilgub Sumatera Utara (Sumut) 2018 yang semula Rp 83 miliar menjadi Rp 84 miliar. Naiknya batasan dana kampanye tersebut disampaikan anggota KPU Sumut, Benget Silitonga.

"Batasan dana kampanye masing-masing pasangan calon di Pilgubsu 2018 naik dari Rp Rp 83.291.659.812 menjadi Rp 84.720.380.968. Kita sudah mengeluarkan SK KPU nomor 61 tahun 2018 tentang perubahan SK Nomor 50 tahun 2018 tentang pembatasan dana kampanye," katanya di Medan, Selasa (20/3/2018).


Perubahan batasan dana kampanye itu telah disampaikan ke masing-masing tim pasangan calon. Menurut Benget, perubahan mengenai batasan dana kampanye ini dilakukan karena adanya penambahan jumlah alat peraga kampanye (APK).


Pada SK yang baru menurutnya sudah ditetapkan bahwa APK berupa Spanduk dan Umbul-umbul jumlahnya meningkat menjadi 2 buah per desa. Sebelumnya jumlah APK jenis ini hanya 1 untuk setiap desa.


"Perubahan ini berimplikasi pada jumlah APK yang akan diadakan pasangan calon. Inilah yang membuat terjadi kenaikan batasan dana kampanye," terangnya.


Besaran dana kampanye nantinya akan diaudit seperti yang tercatat pada nomor rekening dari masing-masing tim pasangan calon. "Masing-masing pasangan calon pengeluarannya tidak boleh lebih dari jumlah batas dana kampanye," tutup Benget. 


Editor: Rony Sitanggang

  • #Pilkada2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!