HEADLINE

Peserta Pilkada Terjerat Perkara, Alasan Polisi dan Kejaksaan Tunda Kasus

Peserta Pilkada Terjerat Perkara, Alasan Polisi dan Kejaksaan  Tunda Kasus

KBR, Jakarta- Kapolri Tito Karnavian berdalih, penundaan penyidikan terhadap calon kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, untuk menghargai proses demokrasi. Menurutnya, Pilkada adalah tahap penting dalam sistem demokrasi.

Dia menjelaskan, penundaan proses hukum itu mempertimbangkan sistem Pilkada yang berlaku. Aturan Undang-undang Pilkada saat ini, Tito melanjutkan, tidak mengakomodir pergantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Aturan itu bisa ada jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).


"Kalau sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPUD, yang kasihan kan partai dan pendukungnya karena gak punya alternatif lain. Kecuali ada Perppu untuk itu. Perppu (yang menyebut) ini ditetapkan sebagai tersangka, tapi ada alternatif untuk menggantinya," kata Tito usai rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).


Selama tidak ada Perppu yang mengatur pergantian calon kepala daerah yang diusulkan partai politik, polisi akan menunda kasus hukum para calon kepala daerah. Penundaan itu sampai KPUD menetapkan hasil Pilkada nanti.


Namun Tito menegaskan, setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPUD, polisi akan melanjutkan proses hukum mereka. Menang atau kalah seseorang dalam Pilkada, dia mengatakan, polisi bakal menindaklanjuti kasus yang menjeratnya.


"Supremasi hukum dijalankan setelah pemungutan suara, perhitungan, dan penetapan selesai. Kalau sudah selesai, kita bisa proses," kata Tito.


Namun eks Kapolda Metro Jaya itu tidak menyebut jumlah penghentian penyidikan kasus yang melibatkan calon kepala daerah sampai saat ini. Dia beralasan, data tersebut ada di Badan Reserse Kriminal Polri.


"Kalau itu tanya ke Pak Kabareskrim," kata dia.


Hal senada disampaikan,  Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Kata dia, Kejaksaan akan menunda penanganan perkara yang menjerat calon kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2018 selesai. Penundaan penangangan perkara itu baik untuk tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.


Menurut Prasetyo, penanganan perkara pidana yang dilakukan calon kepala daerah oleh aparat penegak hukum justru akan menggangu proses penyelenggaraan Pilkada. Sehingga, kata Dia, penundaan penangangan perkara tersebut tak perlu diperdebatkan lagi.


"Jadi kita tidak perlu berbicara panjang lebar mengenai itu justru akan menimbulkan permasalahan baru. Itu tentunya akan mengganggu proses penyelenggaraan pesta demokrasi," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (14/03/18).


Prasetyo mengatakan, kejaksaan mempunyai daftar calon kepala daerah mana saja yang diduga melakukan tindak pidana. Namun Ia enggan mengungkapkan berapa perkara pidana yang ditunda oleh kejaksaan.


Kebijakan tersebut berbeda dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya tetap akan melakukan penegakan hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga melakukan korupsi.


"Kami inginnya Pilkada berjalan baik, tapi kemudian yang namanya penegakan hukum juga harus berjalan baik," kata Agus dalam kesempatan berbeda di Kementerian Keuangan.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi oleh satu calon kepala daerah peserta Pilkada 2018. Namun Ia belum bisa menyebutkan identitas calon kepala daerah tersebut.


Agus mengatakan, KPK akan mengumumkan status tersangka korupsi beberapa calon kepala daerah dalam waktu dekat. Ia meminta masyarakat bersabar karena baru satu perkara yang sprindiknya sudah ditandatangani.


"Salah satu ide bahwa kita pengen mengumumkan peserta Pilkada itu supaya rakyat kemudian tahu karena penyelidikannya sudah lama pada yang bersangkutan. Dan sudah diekspos di KPK naik untuk ditersangkakan," kata Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (14/03/18).


Agus menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi oleh calon kepala daerah tetap harus diproses meski mereka sedang mengikuti proses Pilkada. Sebagai langkah lanjutan, kata Dia, KPK mengusulkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur penggantian calon kepala daerah oleh partai politik.


"Harus ada langkah-langkah dari Pemerintah. Bayangkan saja kalau sudah jadi tersangka dilantik, kan rasanya juga tidak etis," ujar Agus.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengimbau KPK untuk menunda penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah. Meski demikian, Wiranto menyatakan tidak ada paksaan kepada KPK untuk melaksanakan permintaan tersebut.


Menurut Wiranto, tujuan utama usulan penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah adalah untuk menghindari tudingan bahwa KPK terlibat dalam politik. Selain itu, ada kekhawatiran penetapan tersangka akan mengganggu proses penyelenggaraan pilkada.


Editor: Rony Sitanggang

  • #Pilkada2018
  • Agus Rahardjo
  • Kapolri Tito Karnavian
  • M Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!