HEADLINE

Peserta Pilkada Terjerat Kasus, KPK Usulkan Jokowi Terbitkan Perppu

Peserta Pilkada Terjerat Kasus,  KPK Usulkan Jokowi Terbitkan Perppu

KBR, Jakarta- Sejumlah partai keberatan jika aturan calon kepala daerah berstatus tersangka tetap bisa mengikuti pilkada dianulir. Partai Nasdem, PKB, dan Demokrat berdalih ketentuan di Undang-Undang Pilkada sudah cukup untuk memastikan pilkada tetap berjalan lancar.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny Plate,  mengatakan tidak mudah bagi parpol mengganti paslon yang diusungnya di tengah masa kampanye.


"Ini bukan soal mengganti orang saja. Ini proses politik. Mengganti orang, orangnya harus tepat. Mengganti orang tidak sekadar ganti, tapi dia punya efek elektoral dan kemampuan manajerial yang bagus," kata Johnny kepada KBR, Rabu (14/3).


Senada disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat PKB Lukman Edy. Kata dia,  usulan KPK tidak mungkin diwujudkan.

Menurut Lukman, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan terpidana dan terdakwa tetap mengikuti pilkada. Namun dalam amar putusannya, MK juga menambahkan ketentuan itu tidak berlaku bagi kasus korupsi, makar, terorisme, dan kejahatan yang mengancam keselamatan negara.

red

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). 

Beberapa partai justru menyambut baik usulan KPK. Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyebut cara itu bisa jadi jalan keluar agar proses politik tidak disandera oleh masalah  hukum.

"Hukum dan politik jadi sinergis dan tidak saling menyandaera. Bagus untuk para calon yang berani maju dengan dana kampanye tidak jelas, setiap saat harus siap diganti," ujar Hendrawan.


Senada dengan Hendrawan, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera berpendapat penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu masuk akal. Sebab, parpol tetap diberi kesempatan untuk bertarung di pilkada.


"Personal yang bersalah akan dihukum. Tapi institusi yang  punya tiket diberi kesempatan mengajukan calon baru."


Kata Mardani, cara itu tidak akan membuat proses pilkada terganggu. Menurut dia, masih ada waktu hingga hari pemilihan nanti. 


Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, mengatakan saran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk membuat Perppu Pilkada cukup relevan. Pasalnya menurut dia  belum ada aturan tegas yang dapat menghentikan proses pencalon kepala daerah yang sudah tersangkut masalah korupsi.

Fadil menganggap apabila peraturan macam itu diberlakukan, maka pilkada bisa berjalan dengan bersih.

“Perppu itu bisa saja relevan, untuk kemudian membangun mekanisme diskualifikasi ya, bagi calon kepala daerah atas sangkaan kasus korupsi. Sejauh ini kan prosesnya masih berjalan oleh KPK, baik itu penyelidikan maupun penyidikannya. Nah kalau ditarik ke konteks pilkadanya, bisa saja perppu itu menjadi salah satu jawaban untuk kemudian dibangun sistem di mana kalau ada calon kepala daerah menjadi tersangka korupsi bisa didiskualifikasi,” ujar Fadli, saat dihubungi KBR, Rabu (14/03/2018).


Menurut Fadil isi  perppu   bukan mengatur soal mengganti calon yang terkena kasus, melainkan mendiskualifikasinya. Dengan demikian yang mendapat efek jera bukan hanya perorangan tapi keseluruhan termasuk partai pendukung.


“Kalau saya lebih setuju tidak diganti, tapi diskualifikasi jadi partai juga dapat efek dari proses pencalonan ini. Jadi saya tidak setuju sepenuhnya dengan poin yang disampaikan KPK, KPK minta digantikan. Nah kalau kemudian sudah dekat kampanye bagaimana mau gantinya, kan tidak bisa diganti,” ujar Fadil.


Ia juga menjelaskan bahwa usulan mengganti calon kepala daerah bermasalah tidak relevan, pasalnya jelang kampanye semua persiapan sudah dilakukan dan tidak mungkin mengganti semua atribut yang sudah disiapkan. Jika hal itu dilakukan maka biaya kampanye akan semakin membengkak.


“Kalau sudah dekat masa kampanye gimana gantinya? Logistiknya sudah dipersiapkan, alat peraga sudah dipersiapkan, tidak relevan kalo menggunakan mekanisme penggantian. Kami dari dulu mendorong mekanisme diskualifikasi, seperti sanksi diskualifikasi kepada calon kepala daerah kalau melakukan politik uang yang masif, calon kepala daerah yang tidak transparan dana kampanye. Bercermin dari sanksi itu kan tidak ada penggantian, kalau calon didiskualifikasi tidak diganti, nanti tidak fair, hanya kepada calon saja partainya  tidak,” ujarnya.


Ia juga menambahkan jika hanya mengganti maka tidak sejalan dengan penjatuhan mekanisme diskualifikasi lainnya dalam peraturan pemilu. Sehingga menurutnya aturan yang tepat adalah dengan mendiskualifikasi, tanpa metode penggantian.


Ditanya terkait potensi kekacauan  jika Perppu ini benar-benar dibuat menurut Fadli, kekacauan  bisa terjadi kapan saja, bukan hanya karena perppu bahkan jika masa digerakan elit politik karena satu dan lain hal, bisa saja menimbulkan terjadinya rusuh di masyarakat.


“Kalau Perppunya seperti yang diusulkan KPK bisa saja, merepotkan penyelenggara, merepotkan partai, merepotkan pemilih, merepotkan proses sosialisasi. Tapi dengan adanya mekanisme sanksi diskualifikasi menurut saya tidak akan chaos. Chaosnya misalnya seperti apa? Misal ada mobilisasi warga, tanpa ada Perppu chaos itu juga bisa terjadi dan itu tanggung jawab kepolisian dalam mengamankan pilkada.”ujar Fadli.


Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pergantian calon kepala daerah. Agus mengatakan, Perppu itu dibuat supaya Partai Politik bisa mengganti calon kepala daerah yang terlibat perkara korupsi.


"Kalau menurut saya supaya partai tidak dirugikan, ada baiknya, ini saran ya, apa tidak sebaiknya Presiden mengeluarkan semacam Perppu pengganti Undang-undang. Jadi bagi calon yang ditersangkakan kemudian partai bisa mengganti. Kemudian rakyat juga mendapat calon yang terbaik," kata Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (14/03/18).


Agus menegaskan, KPK tetap akan memproses perkara dugaan korupsi oleh calon kepala daerah peserta Pilkada 2018. Dalam waktu dekat, kata Dia, KPK akan mengumumkan status tersangka beberapa calon kepala daerah atas dugaan korupsi.


"Penyelidikannya sudah lama pada yang bersangkutan dan sudah diekspos di KPK naik untuk ditersangkakan," ujarnya.


Agus belum bisa menjabarkan siapa saja calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang diduga melakukan korupsi. Ia mengaku baru menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi oleh salah satu calon kepala daerah tersebut.


"Yang satu tadi malam sudah saya tanda tangani," kata Dia.


Editor: Rony Sitanggang

  • Perppu Pilkada
  • Agus Rahardjo
  • Presiden Jokowi
  • #Pilkada2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!