HEADLINE

Hasilkan Jutaan Rupiah dari Hoaks, Polisi Cokok Eks Wartawan

Hasilkan Jutaan Rupiah dari Hoaks, Polisi Cokok Eks Wartawan

KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal Polri bidang cyber menangkap seorang pembajak akun media sosial dan pembuat serta penyebar informasi provokatif berinisial KB di Cakung, Jakarta Timur. KB telah membajak banyak akun Facebook dan dengan akun-akun itu menyebarkan pesan yang menyinggung SARA, kebangkitan PKI, penyerangan ulama, penganiayaan tokoh nasional dan tokoh agama, serta unggahan konten porno.

Salah satu akun yang KB bajak bernama Ndha Natinegoro. Dia membajak akun tersebut secara acak. Dengan akun itu, dia menyampaikan pesan bohong dan provokatif. Juru bicara Bareskrim Irwan Anwar mengatakan, pelaku memiliki kemampuan dalam bidang teknik informasi dan punya latar belakang sebagai wartawan.


"Yang bersangkutan berinisial KB, S1 Sarjana Teknik Informasi, mantan wartawan media news crime investigation, pernah kerja di warnet HA di daerah Cakung Jakarta Timur, dan pekerjaan sampingannya adalah membuat blog. Dari blog ini, yang bersangkutan mendapatkan penghasilan," kata Irwan di gedung Bareskrim Cyber, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).


Irwan menjelaskan, bukan hanya membajak akun Facebook orang, KB pun membuat situs pribadi dengan nama yang mirip seperti nama-nama media nasional. Dalam situs tersebut, dia membuat konten hoaks. Konten itu kemudian dia sebarkan melalui akun yang dia bajak.


Situs-situs itu membawa keuntungan finasial buatnya. Sebab, pelaku mencari iklan untuk sejumlah situs buatannya, melalui Google Adsense. Polisi menduga, KB mendapatkan keuntungan besar dengan membuat kabar bohong dan menyebarkannya di Facebook.


Karena itu, polisi tengah bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menelusuri jumlah keuntungan yang KB dapatkan. "Kami sedang bekerja sama dengan perbankan," kata Irwan.


Irwan melanjutkan, perbuatan KB belum mengindikasikan ada keterkaitan antara kabar-kabar hoax yang dia buat dengan kepentingan politik tertentu. Sebab, dalam pemeriksaan, KB mengaku hanya mencari uang dan merasa sakit hati dengan pemberitaan-pemberitaan di media yang tidak sesuai dengan pandangannya.


"Dia merasa sakit hati atas pemberitaan di media yang mendiskreditkan agama tertentu," kata dia.


KB tidak mengutarakan penyesalannya saat jumpa pers. Dia hanya mengatakan, perbuatannya untuk mencari makan. KB mengklaim mendapat ratusan ribu rupiah setiap harinya.


"Keuntungannya paling Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per hari," kata dia.


Atas perbuatan tersebht, polisi menjerat KB dengan pasal berlapis yaitu, pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 45b ayat 2 juncto pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 156a KUHP, dan/atau pasal 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 Undang-undang tentang Perturan Hukum Pidana. KB terancam  kurungan penjara lebih dari lima tahun.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • hoaks
  • The Family Moeslem Cyber Army (MCA)
  • Muslim Cyber Army MCA
  • ujaran kebencian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!