HEADLINE
Peringatan KPK: Banyak yang Sebelumnya Bantah Terlibat Korupsi, Akhirnya...
""Pihak-pihak yang membantah, ya silahkan saja. Tapi tentu KPK sebagai penegak hukum punya kewenangan dan kewajiban mencari informasi dan bukti yang lain," kata Juru bicara KPK. "
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak yang diduga menerima uang terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (E-KTP) untuk bisa kooperatif dan segera mengembalikan uang negara tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang negara itu akan memudahkan penuntasan kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 trilliun tersebut.
Febri Diansyah mengatakan KPK akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka baru meski ada bantahan dari pihak-pihak yang namanya disebut menerima uang dalam sidang dakwaan kemarin.
"Pihak-pihak yang membantah, ya silahkan saja. Tapi tentu KPK sebagai penegak hukum punya kewenangan dan kewajiban mencari informasi dan bukti yang lain. Banyak juga pihak yang lain dalam kasus yang berbeda sebelumnya membantah, tapi kemudian berubah pikiran. Kalau memang ada anggota DPR yang ingin kooperatif dengan KPK, termasuk juga pengembalian uang, itu akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diduga menerima tersebut. Bukan hanya anggota DPR saja, tapi juga penyelenggara negara lain yang ada indikasi aliran dana ke sana," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Baca juga:
<li><b>
Kasus e-KTP, KPK: Nama-nama Anggota DPR akan Disebut di Sidang
<li><b>
"KPK Harus Tetap Buru 14 Nama yang Kembalikan Uang Korupsi e-KTP"
Juru bicara KPK Kata dia, pengembangan penyelidikan terhdap suatu kasus selalu dilakukan oleh KPK. Hanya saja menurut dia, itu semua membutuhkan proses dan waktu yang tidak bisa ditentukan batasnya. Seperti halnya Kasus dugaan Korupsi E-KTP kata dia, pengembangan dilakukan hingga lembaga anti rasuah tersebut meningkatkan penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2014, tahun 2016 menetapkan tersangka dan 2017 dilimpahkan kepengadilan.
"KPK tentu tidak terganggu degan bantahan tersebut karena dalam membangun konstruksi dakwaan tentu kita mendasarkan kepada informasi-informasi dan bukti-bukti awal yang sudah dimiliki oleh kPK. Dakwaan kasus e-ktp terhadap dua orang tersangka sejak proses penyidikan terhadap 2 orang tersebut, tentu kita sudah punya bukti permulaan yang cukup. Sehingga kita yakin untuk naik ke penyidikan di tahun 2014 dan pendalaman-pendalaman dan investigasi yang menyeluruh kita lakukan sampai kita tambah tersangka di tahun 2016 dan di awal 2017 kita limpahkan," ucapnya.
Febri menambahkan, KPK kini tengah fokus pada dua hal terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fokus pertama pada penanganan lebih lanjut di dalam persidangan terkait pembuktian, dan fokus kedua adalah mendalami dan mencermati fakta-fakta yang bakal muncul di persidangan yang rencana bakal kembali digelar Kamis (17/3/2017) pekan depan.
"Strategi tentu tidak kita ungkapkan saat ini. Strategi itu akan kita lakukan pada saat proses persidangan atau proses di luar persidangan. Misalnya pencarian informasi atau pencermatan fakta yang berjalan setiap harinya," tambah Febri.
Baca juga:
<li><b>
KPK: Akan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP dalam Waktu Dekat
<li><b>
BPK Akan Pecat Auditor yang Terbukti Terima Uang Kasus e-KTP
Editor: Agus Luqman
- KPK
- e-KTP
- korupsi e-ktp
- Proyek e-KTP
- korupsi
- Tersangka Korupsi
- rompi oranye
- Febri Diansyah
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!