HEADLINE

KPK: Akan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP dalam Waktu Dekat

KPK: Akan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP dalam Waktu Dekat


KBR, Jakarta - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik (e-KTP).

Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan penetapan tersangka baru itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Hanya saja, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apakah tersangka baru tersebut adalah orang-orang yang namanya disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan perdana kasus tersebut pada Kamis (9/3/2017).


Agus Rahardjo meminta semua pihak bersabar dan menunggu fakta-fakta terkuak di dalam persidangan selanjutnya.


"(Untuk penetapan tersangka apakah menunggu pengadilan usai?) Ini berikutnya akan ada penetapan tersangka lagi. (Siapa) Nanti kita tunggu saja. Ini kita selesaikan. Ini bukan marathon, ini sprinting (adu lari). (Berapa orang lagi? Ada mantan Ketua DPR Marzuki Ali, menerima tapi tidak masuk dakwaan?) Ya sampai tuntas diproses, mudah-mudahan kita bisa selesaikan itu," kata Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017).


Baca juga:


Agus Rahradjo menegaskan, KPK bertekad kuat menuntaskan kasus dugaan korupsi e-KTP hingga selesai. Meski demikian dia meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan yang terjadi. Terutama mengenai fakta-fakta persidangan yang akan muncul. Apalagi, dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto sudah berkeinginan menjadi justice collaborator (saksi pelaku pengungkap kasus).


"Insya Allah enggak mandek, doakan saja. (Setya Novanto bagaimana?) Anda tunggu perkembangannya saja, jangan saya ngomong di sini. Jadi Anda menunggu perkembangannya, bagaimana kita membuktikan dakwaan itu di pengadilan," lanjut Agus.


Agus Rahardjo meminta semua masyarakat di Indonesia untuk ikut mengawal perkembangan penuntasan kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 trilliun tersebut. Dengan begitu, tidak ada pihak lain yang berusaha mengganjal penuntasan kasus tersebut.


Baca juga:

Incar Enam Orang Lain 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih mengumpulkan bukti untuk memulai penyidikan terhadap enam orang yang diduga ikut serta korupsi proyek e-KTP.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dua terdakwa yang diproses Pengadilan Tipikor saat ini diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan enam orang lainnya.


"Kami tentu akan berupaya semaksimal mungkin secara paralel, seperti yg diharapkan publik. Intinya, bukan putusan yang ditunggu tapi fakta-fakta sidang yang menurut penyidik, misalnya cukup konsisten atau solid untuk membuka sebuah perkara baru. Karena KPK tidak boleh bekerja tanpa bukti yang solid ketika melakukan penyidikan," kata Febri melalui sambungan telepon di acara Diskusi Ruang Tengah Tempo, Kamis (9/3/2017).


Febri enggan menyebutkan siapa saja enam orang tersebut. Ia mengatakan, itu akan diungkap dalam persidangan karena itu merupakan bagian dari konstruksi hukum terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.


"Dalam beberapa persidangan ke depan banyak hal yang perlu dibuktikan," kata Febri.


Selama proses persidangan, secara paralel KPK akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelaku lain. KPK akan memperhatikan keterangan-keterangan saksi di persidangan. Termasuk di dalamnya keterangan dua terdakwa yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus).


"Kita akan lihat konsistensi mereka dan melakukan pendalaman, termasuk untuk kebutuhan pengembangan perkara," lanjut Febri. 

Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • aliran dana kasus e-KTP
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!