HEADLINE

Kapal Pesiar Rusak Karang Raja Ampat, KKP Siapkan Laporan Pidana

""Kandasnya kapal MV Caledonian Sky ini disebabkan kapten kapal hanya memotret memonitor GPS dan radar dan tanpa memperhitungkan pasang surut air laut""

Kapal Pesiar Rusak Karang Raja Ampat, KKP Siapkan Laporan Pidana
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) memastikan rusaknya Gugusan terumbu karang di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky asal Inggris berbendera Bahama adalah sebuah tindak pidana.  Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi,  tengah menyusun laporan gugatan terkait masalah tersebut.

Kata dia, peristiwa ini jelas sebuah kelalaian yang dilakukan oleh Nahkoda kapal tersebut.

"Menurut pernyataan kapten MV Caledonian Sky kandasnya kapal MV Caledonian Sky ini disebabkan kapten kapal hanya memotret memonitor GPS dan radar dan tanpa memperhitungkan pasang surut air laut dan kondisi alam perairan sekitarnya. Jadi kajian KKP terkait masalah ini adalah tindak pidana minimal adalah kelalaian nahkoda kapal sehingga kepadanya dapat dilakukan proses pidana. Jadi penyidik nantinya yang bisa melakukan proses hukum. Mandatorinya nanti bisa dari Polri dan KLHK," ujarnya kepada wartawan di kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/03).


Menurut dia, ada beberapa peraturan dan perundangan yang dilanggar terkait peristiwa tersebut. Di antaranya UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU nomor 31 tahun 2004 juncto UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Kata dia dalam undang-undang tersebut perusahaan Kapal MV Caledonian Sky wajib bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang tersebut.


"Peraturan selanjutnya adalah Kepmen KP nomor 36 tahun 2014 tentang penetapan kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat Zona Pemanfaatan Terbatas dimana disampaikan tadi adalah zonanya adalah ketahanan pangan dan pariwisata. Selanjutnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomo 7  tahun 2014 tentang kerugian lingkungan lingkungan akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup," ucapnya.


Dia menambahkan,  tengah menyelidiki soal kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan oleh aparat terkait dengan   izin bersandar kapal. Padahal kata dia, tempat bersandarnya kapal merupakan wilayah perairan dangkal yang tidak bisa disinggahi kapal besar. Sedangkan kapal pesiar MV Caledonian Sky masuk kategori kapal besar karena memiliki bobot 4.200 GT.


"Fakta di lapangan Kapal ini dilepas pada tanggal 5 Maret 2017 oleh Syahbandar UPP kelas 3 Saonek berdasarkan regulasi bidang pelayaran tanpa berkoordinasi dengan bidang terkait adanya kesepakan pihak owner yang diwakili kapten kapal dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh kepala distrik Meomansar BAUD KKPD. Posisi labuh kapal tidak sesuai dengan topografi perairan dangkal," tambahnya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sedang menyelidiki pihak  yang terlibat saat kapal pesiar Caledonian Sky asal Inggris kandas. Juru bicara Pemkab Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit mengatakan, penyelidikan  untuk mengetahui ada tidaknya prosedur yang dilanggar.

"Contoh misalnya ada keputusan yang mungkin dilakukan ketika kejadian itu kan harusnya dilaporkan ke pemerintah daerah, selaku pemerintah yang punya wilayah. Harusnya koordinasi yang baik, nah itu yang kami sesalkan, lambatnya koordinasi di situ. Sehingga kapal itu bisa keluar. Apakah itu pemerintah setempat atau otoritas yang punya kewenangan. Seharusnya kan kapal disuruh berlabuh dulu mungkin," jelas Mohliyat Mayalibit saat dihubungi KBR, Rabu (15/3).


Mohliyat Mayalibit menambahkan pihaknya sudah bekerjasama dengan tim pemerintah pusat untuk menghitung besaran ganti rugi dan teknis penuntutan kepada kapal Caledonian Sky. Meski demikian, ia berharap manajemen kapal juga ikut bertanggungjawab dalam pemulihan kerusakan ekosistem di Raja Ampat.


"Pihak kapal harus bertanggung jawab bukan hanya kompensasi. Yang kita pikir bukan hanya duitnya saja. Tapi bagaimana untuk diremajakan kembali karang yang sudah hancur. Kalau dari nominal duit, mungkin satu dua bulan sudah habis. Tapi kerusakan ini dampaknya bertahun-tahun.


Ia menambahkan kerusakan terumbu karang akibat kapal pesiar tersebut juga berdampak kepada sektor pariwisata di Raja Ampat.


"Kalau kita lihat dari pariwisata, dengan tabrakan karang kemarin. Itu salah satu ikon kita terganggu. Di situ kan tempatnya diving-diving master internasional. Tempat bermainnya juga di situ. Nah sejak kejadian, kita pemerintah daerah yang paling dirugikan, di samping masyarakat pemilik hak ulayat hidup yang pasti merasa kehilangan," jelasnya.


Aturan Hukum Yang Dilanggar


Kepala Bagian Hukum Pemkab Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit menyebut ada Peraturan Daerah yang dilanggar oleh kapal pesiar Caledonian Sky asal Inggris kandas. Salah satunya Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008 tentang kawasan konservasi laut daerah.


"Tempat kejadian itu kan masuk daerah zonasi, namanya Selat Dambir. Di situ yang paling kaya koralnya. Yang kami sesalkan kapal sekelas itu kan harusnya dilengkapi dengan alat navigasi yang bagus. Apalagi kapal luar yang memiliki sumber daya manusia yang baik."


Mohliyat menjelaskan sanksi bagi yang melanggar perda tersebut diancam dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Karena itu, ia meminta pemerintah menggunakan UU Lingkungan untuk menuntut kapal asal Inggris itu.


"Tapi kan ada UU lainnya yang bisa dipakai. Kalau UU itu dipakai kan otomatis Perda ini tidak bisa bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP
  • Brahmantya satyamurti poerwadi
  • Juru bicara Pemkab Raja Ampat
  • Mohliyat Mayalibit
  • Kapal MV Caledonian Sky

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!