HEADLINE

Hendak Tinjau Lahan Sengketa Telukjambe Karawang, Tim KLHK Dihalangi

Hendak Tinjau Lahan Sengketa Telukjambe Karawang, Tim KLHK Dihalangi


KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK tidak diberikan akses untuk mengefek lahan  PT Pertiwi Lestari di wilayah Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Dirjen Planologi KLHK San Afri Awang mengatakan tim KLHK turun ke lapangan bersama KPK dan Perhutani.

Kata dia, lahan seluas 791 hektar itu, sudah dipagari semua.

"Saya ikut langsung. Saya tidak dapat akses karena pintu di pagar permanen," ungkapnya melalui  pesan singkat kepada KBR, Kamis (02/03).


Padahal, kata San Afri, kawasan itu merupakan kawasan hutan milik negara. Tim pun terpaksa naik pagar untuk bisa memasuki kawasan tersebut.


"Saya naik pagar saja bersama tim Perhutani dan KPK," tuturnya.


Sementara itu, Dedi, pengawas lapangan PT Pertiwi Lestari membenarkan bahwa perusahaannya tidak memberikan izin kepada tim untuk masuk ke kawasan mereka. Namun Dedi tidak menyebutkan alasan pembatasan akses tersebut.


"Itu kan memang sudah dipagar. Mereka datang sekitar jam 10. Paling dua jam di sana. Tapi emang tidak dapat izin dari kami," katanya.

Perusahaan   melakukan pemagaran sebagai tahapan pembangunan kawasan industri, karena memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan. 

Sebelumnya, PT Pertiwi Lestari  mengklaim telah memiliki lahan di wilayah Telukjambe Barat seluas sekitar 791 hektare. Klaim kepemilikan lahan itu didasarkan atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Karawang tahun 1998, yakni sertifikat HGB Nomor 5/Margamulya, sertifikat HGB Nomor 11/Wanajaya dan sertifikat HGB Nomor 30/Wanajaya.

Sementara itu,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami  informasi adanya pelarangan ketika tim KPK, KLHK dan Perhutani masuk ke area sengketa lahan milik PT Pertiwi Lestari di Teluk Jambe, Karawang Barat. Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, informasi soal tim KPK yang turun ke lapangan merupakan bentuk penyelidikan.

Kata dia, tidak semua kegiatan KPK dalam melakukan penyelidikan bisa diketahui oleh publik. Namun, dirinya belum mengetahui informasi adanya pelarangan yang dialami tim KPK.

"Saya harus cek kalau soal itu, karena kalau kegiatan-kegiatan yang  bukan di proses penyidikan kita belum bisa publikasi. Nanti saya cek dulu ya, soal itu, kemarin ya," jelas Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada KBR, Kamis (2/3/2017).

Sebelumnya, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengirimkan surat kepada Menteri Pertanahan Kepala BPN Sofjan Djalil yang meminta pencabutan sertifikat di kawasan sengketa Telukjambe. Menteri beralasan lahan tersebut adalah hutan. Dalam surat bertanggal 7 November 2016 itu, Menteri Siti menembuskan kepada Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Editor: Rony Sitanggang 

  • konflik lahan telukjambe barat karawang
  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!