HEADLINE

Bertemu Menko Luhut, Kepala Bappenas Paparkan Kajian Reklamasi Teluk Jakarta

"Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro hari ini akan memaparkan hasil kajian reklamasi di Teluk Jakarta."

Bertemu Menko Luhut, Kepala Bappenas Paparkan Kajian Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi di Teluk Jakarta dilihat dari udara. Foto: ANTARA


KBR, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro hari ini akan memaparkan hasil kajian reklamasi di Teluk Jakarta kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan. Bambang mendatangi kantor Luhut pukul 09.40 wib. Bambang mengatakan, dia akan memaparkan kajian yang salah satunya berisi strategi mencegah penurunan muka air tanah.

"(Mau paparkan hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta?) Saya enggak pernah bahas reklamasi kok. Kajian tanggul laut, bukan reklamasi. (Poinnya apa?) Intinya Jakarta butuh tanggul pantai sesegera mungkin, supaya banjir rob berkurang," kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Rabu (08/03/17).


Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan sebelumnya lembaganya telah membuat kajian mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Dari kajian tersebut, dia akan menyiapkan sejumlah rencana untuk mencegah penurunan muka air tanah, serta menjamin ketersediaan air bersih untuk wilayah Jakarta.


Bappenas juga merencanakan membuat tanggul di bibir pantai untuk mengatur aliran air dari darat ke laut dan sebaliknya.


Baca juga: Tak Libatkan Nelayan Bahas Reklamasi, Pemerintah Dituduh Abaikan Imbauan PBB


Sebelumnya, pemerintah dianggap tak mematuhi imbauan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai syarat-syarat kebijakan pembangunan di negara berkembang. Ini menyusul pembahasan kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dan NCICD yang tak melibatkan masyarakat terdampak, terutama nelayan.


Padahal pertengahan 2016, pemerintah telah menerima makalah kebijakan dari Koalisi Pakar Independen berisi risiko dan rekomendasi solusi proyek reklamasi dan NCICD. Salah satunya, kata anggota tim pakar Henny Warsilah, mengingatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan.


"PBB sudah menyarankan pembangunan di negara berkembang sebaiknya mengacu ke paradigma pembangunan inklusif yakni menyertakan partisipasi masyarakat, demokrasi ditegakkan, tidak boleh melanggar hak asasi masyarakat tinggal di kota. Terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, intinya kesejahteraan masyarakat," papar Henny kepada KBR, Selasa (7/3/2017).


Sebab, sekitar 17 ribu nelayan di Teluk Jakarta akan terdampak apabila proyek tersebut berlanjut. Ditambah, solusi pemerintah mengenai rumah susun untuk nelayan, dianggap tak tepat. Pasalnya, lokasi rusun terlalu jauh dari tempat asal.


"Artinya mereka kehilangan pekerjaan. Jadi kan timbul problem sosial yang baru. Kalaupun dibikinkan rumah susun, ya harus yang akomodatif dengan kehidupan mereka sebagai nelayan. Di mana bisa menyimpan kapal," tutur Henny.


Peneliti LIPI ini menambahkan, rekomendasi lain dalam makalah kebijakan adalah penghentian sementara reklamasi Pulau G dan F. Proyek bisa berlanjut hanya jika dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) diperbaiki.


"Kalau pemerintah mau mengambil kebijakan baru, harus berdasarkan kajian itu. Betul tidak sih Jakarta membutuhkan bangunan-bangunan baru sebanyak itu?" tukas Henny.


Makalah Kebijakan yang disusun akademisi, peneliti dan perwakilan koalisi masyarakat lintas bidang dan instansi itu memuat poin-poin masalah apabila reklamasi dan NCICD dilanjutkan. Di antaranya, potensi pencemaran air dan turunnya permukaan tanah.


Baca juga: Sengketa Informasi, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Ragukan Kajian Reklamasi





Editor: Quinawaty 

  • reklamasi teluk jakarta
  • Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro
  • menko luhut binsar panjaitan

Komentar (6)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Devitasi7 years ago

    Syukur lah kalo kajian terkait reklamasi ini sdh rampung. semoga saja segera dilanjutkan kembali pembangunannya.

  • Dhea Ananda Putri7 years ago

    Lah bukannya tanggul raksasa (NCICD) itu juga sama cara bangunnya yakni dgn di reklamasi (pengurugan), artinya pembangunan Tanggul Raksasa itu sama saja metodenya dgn proyek pembangunan 17 pulau buatan yg memang terintegrasi didlm NCICD atau Garuda Project. Jadi kenapa harus malu-malu kucing utk mengakuinya didepan publik?

  • Merlina7 years ago

    Gini dong, sebagai pembantu Presiden itu harus akur seiring sejalan & kompak dlm merealisasikan program penataan & pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta utk lbh baik, maju & modern demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yg berkeadilan

  • Bu Susi7 years ago

    saya heran knapa Pak Bambang sperti tak mau mengakui/brbicara ttng proyek reklamasi. pdhl kan proyek tsb amanat UU yg hrs dijalankn ssuai instruksi Presiden Jokowi bhw reklamasi hrs dilanjutkan & menjadi program pembangunan nasional di Bappenas

  • RT Tabroni7 years ago

    Kini warga Jakarta menunggu hasil kinerja pak Luhut menyelesaikan polemic dan menentukan nasib reklamasi teluk Jakarta & di daerah-daerah lainnya utk segera dilanjutkan, demi menjaga iklim investasi yg kondusif adalah sebagai upaya pemerintah mendorong percepatan pemerataan pembangunan disetiap daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional demi terwujudnya kesejahteraan rakyat yg berkeadilan melalui reklamasi

  • Salman Nuryanto7 years ago

    Nih baca berita ini: Kata Pakar Tata Air Perkotaan Universitas Indonesia Firdaus Ali mengapresiasi kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait reklamasi. Menurut Firdaus, Bappenas setuju adanya pembangunan reklamasi di pantai utara Jakarta. "Bappenas juga melihat urgensi pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta dikaitkan dengan semakin kritisnya daya tampung dan daya dukung ruang di Ibu Kota," kata Firdaus Ali, Selasa (7/3/2017).