HEADLINE

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kartel Cabai Rawit Merah

""Tersangka ini, dua pengepul ini, dia bersepakat dengan pengepul-pengepul di bawahnya. Untuk menentukan harga berapa nih, berapa nih. Lalu dijual ke perusahaan. "

Ria Apriyani

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kartel Cabai Rawit Merah
Pedagang memilah cabai rawit merah di Pasar Saraswati Ciledug, Tangerang (2/3). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka kartel cabe rawit merah. Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Barskrim Polri Hengky Haryadi, mengatakan praktik kartel cabe merah itu dilakukan para pengepul di Pulau Jawa.

Kata dia, para pengepul itu diduga bersepakat menetapkan harga di atas ketentuan Kementerian Perdagangan, kemudian menjual seluruhnya ke perusahaan-perusahaan pengguna cabe rawit merah sehingga terjadi kelangkaan di pasar.

"Kita baru menetapkan dua tersangka. Tapi tersangka ini, dua pengepul ini, dia bersepakat dengan pengepul-pengepul di bawahnya. Untuk menentukan harga berapa nih, berapa nih. Lalu dijual ke perusahaan. Jadi ada penyimpangan alur (distribusi) cabe ini yang harusnya dibawa ke Kramat Jati. Ini belok ke perusahaan," kata Hengky di Bareskrim Polri, Jumat (3/2).


Dua tersangka berinisial SJN dan SNO tersebut berbasis di Solo. Informasi terakhir yang dikumpulkan, mereka menjual cabe-cabe tersebut kepada 6 perusahaan pengguna cabe di kawasan Jabodetabek.


Hengky mengatakan kepolisian awalnya menyelidiki pengepul untuk mengungkap penyebab meroketnya harga cabai di pasaran. Namun ternyata, mahalnya harga cabai yang mencapai Rp 150 ribu itu bukan dikarenakan langkanya pasokan.


Dari penelusuran awal ini, polisi menyita barang bukti berupa dokumen penjualan, dokumen pembelian, dokumen pembayaran, dan 1 ton cabai rawit merah. Para tersangka disebut telah melanggar Pasal 5 UU Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.


Hingga saat ini kepolisian masih melanjutkan penyidikan. Hengki mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang muncul.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
  • Barskrim Polri Hengky Haryadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!