HEADLINE

Pemerintah Usulkan Pelanggaran HAM Berat Genosida dan Kejahatan Perang Masuk RKUHP

Pemerintah Usulkan Pelanggaran HAM Berat Genosida dan Kejahatan Perang Masuk RKUHP

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan agar kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang diatur dalam Statuta Roma, agar dimasukkan ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini KUHP itu sedang dibahas DPR dengan pemerintah.

Kepala Badan Pembinaan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Enny Nurbaningsih menjelaskan pelanggaran-pelanggaran HAM berat itu adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. 

Enny beralasan, pelanggaran HAM berat yang ada di Statuta Roma itu perlu masuk ke KUHP karena berpotensi memakan korban yang sangat banyak.

"Karena menyangkut dampak viktimisasi yang luar biasa berat dari tindak pidana tersebut. Kemudian, ini bersifat transnasional terorganisasi, dan pengaturan acara pidananya bersifat khusus, dan menyimpang dari asas-asas hukum pidana yang bersifat materiil. Dan ada lembaga-lembaga pendukung penegakkan hukum yang bersifat khusus dengan kewenangan yang khusus, serta didukung dengan konvensi internasional. Yang tidak kalah pentingnya, tindak pidana ini bersifat super malum per se, dan besarnya mengandung aspek people condemnation," kata Enny, dalam rapat dengan Tim Perumus Revisi KUHP di Komisi III, DPR, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Baca juga:

Dalam usulan pemerintah, pada pasal 1 adalah tentang genosida. Dia menjelaskan, setiap orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama, dengan cara di antaranya, membunuh, atau mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat, akan dihukum dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun.

Pasal 2 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan. Enny menjelaskan, ada 12 bentuk kejahatan tersebut. Salah satunya, persekusi. 

Dia mengatakan, persekusi merupakan pemburuan secara sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang kemudian disakiti, dipersusah atau ditumpas. Hukumannya, adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, pasal 3, adalah kejahatan perang. Enny menjelaskan, setiap orang yang pada masa perang atau konflik bersenjata yang melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM, akan dapat dipidana. 

Beberapa pelanggaran kejahatan perang tersebut di antaranya berupa penyerangan penduduk sipil dan penyerangan terhadap personil atau objek yang terkait dengan bantuan kemanusiaan atau misi perdamaian.

"Untuk pasal ini, ancamannya akan kami reformulasi dengan pengelompokan pada bobot perbuatan itu," kata dia.

Terakhir, pasal 4, tindak pidana agresi juga bakal dipidana. Enny menuturkan, setiap orang yang dalam posisi efektif untuk mengendalikan atau memerintah secara langsung kebijakan politik atau tindakan militer suatu negara terhadap kedaulatan integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain akan dipidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun. 

Agresi yang dia maksud, salah satunya adalah invasi atau serangan bersenjata dari suatu negara terhadap negata lain.

Tetapi, Enny menyampaikan, sampai saat ini pemerintah masih memikirkan mengenai siapa yang bakal dikenakan pasal-pasal tersebut. Karena itu, dia mengatakan, wacana masuknya pelanggaran HAM berat ke dalam KUHP masih tertunda.

"Kami masih menulisnya pending, karena masih melihat siapa yang akan dikenakan ancaman hukuman tersebut. Apakah negara atau komandan yang memerintahkan," kata dia.

Para anggota DPR tidak mempermasalahkan usul dari pemerintah dalam rapat tadi. Sebab, wacana masuknya pelanggaran HAM berat ke dalam KUHP belum final.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kasus pidana pelanggaran HAM berat diatur dalam undang-undang khusus ketimbang dimasukkan dalam RKUHP. 

Anggota Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, telah mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Pengadilan HAM yaitu UU Nomor 26 tahun 2000 kepada DPR sejak 2011 lalu. Revisi ini untuk mengatur pelanggaran HAM berat dalam kategori tindak pidana khusus. 

"Sejak 2011 sudah pernah ada usulan itu ke DPR. Tapi ternyata tidak masuk prolegnas," kata Sandra.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • RKUHP
  • RUU KUHP
  • revisi KUHP
  • Revisi UU KUHP
  • KUHP
  • pasal karet RKUHP
  • pasal pelanggaran HAM berat di RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!