HEADLINE

KPK Kecewa Putusan MK

KPK Kecewa Putusan MK

KBR, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tentang legalitas Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (8/2/2018), MK menyatakan KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bisa menjadi obyek angket atau penyelidikan DPR. Karena itu MK menganggap Pansus Angket KPK legal.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan ia menghormati putusan tersebut. Meskipun, ia menyoroti sikap MK yang tidak konsisten. Menurut Laode, salah satu hakim konstitusi Suhartoyo yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) menyebutkan banyak putusan MK sebelumnya yang menyatakan KPK bukan lembaga eksekutif.

"Dalam dissenting opinion itu dijelaskan sendiri, bahwa KPK adalah lembaga independen. Ada yang menarik dari dissenting opinion itu. Putusan hari ini ternyata bertentangan dengan empat putusan MK sebelumnya. Yang dulu dikatakan bukan bagian dari eksekutif, hari ini lima hakim MK memutuskan bahwa KPK itu bagian dari eksekutif. Kita melihat inkonsistensi dari MK," kata Laode usai menghadiri sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Ketua KPK Agus Rahardjo yang juga hadir dalam sidang menyampaikan akan mempelajari implikasi dari putusan tersebut. 

Setidaknya, Agus terlihat lega karena MK memutuskan fungsi pengawasan DPR bersifat terbatas. Tugas dan kewenangan yudisial KPK tidak bisa dijadikan obyek angket. 

"Artinya penanganan perkara kita kemudian mestinya tidak bisa diangket. Jadi urusan penyelidikan, penyidikan, penuntutan mestinya tidak bisa diangket," ujar Agus.

Ia juga mengapresiasi pendapat berbeda dari empat hakim. Khususnya tentang poin bahwa KPK bukan lembaga yang bersifat adhoc atau dibentuk sementara.

"Tadi ada hakim yang meyebutkan kalau masih ada yang menyatakan KPK adhoc itu sebetulnya perlu direvisi. Bahkan di dalam pendapatnya tadi kan, menyampaikan supaya dicantolkan di dalam konstitusi," kata Agus Rahardjo.

Baca juga:

Tak punya kekuasaan di pemerintahan

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai pelaksanaan hak angket oleh DPR tak tepat dilakukan terhadap KPK. 

Refly mengatakan, hak angket merupakan bentuk pengawasan dan keseimbangan (check and balances) antara cabang kekuasaan legislatif yakni DPR dengan eksekutif dalam hal ini Presiden. 

Meski KPK termasuk bagian dari eksekutif, kata Refli, tapi KPK tidak memiliki kekuasaan dalam sistem pemerintahan.

"Bicara ranah kekuasaan itu kan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lalu kemudian muncul fenomena yang namanya lembaga negara independen, di mana para ahli banyak yang mengatakan bahwa itu adalah cabang kekuasaan keempat. Dia menjalankan segala kekuasaan dan rata-rata memang berada di eksekutif. Tapi sebagai lembaga negara independen, dia tidak bertanggung jawab kepada Presiden," kata Refly kepada KBR, Kamis (8/2/2018).

Menurut Refly, KPK sebagai lembaga negara independen bukan berarti tak bisa diawasi. DPR bisa melakukan rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan KPK melalui mitra kerjanya yakni Komisi III yang membidangi hukum.

"Dalam penjelasan Undang-undang MD3 jelas bahwa yang bisa dilakukan angket adalah menteri-menteri, pimpinan lembaga non kementerian, Polri, Kejaksaan, TNI. Itu lembaga-lembaga yang memang berada di bawah kekuasaan eksekutif atau Presiden," jelasnya.

Meski demikian, Refly tetap menghormati putusan MK terkait Undang-undang MD3 yang mengatur hak angket DPR. Namun Ia lebih setuju terhadap empat hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait hak angket terhadap KPK. MK menyatakan KPK bisa menjadi obyek hak angket atau penyelidikan DPR.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • MK pansus angket
  • Pansus Angket KPK
  • putusan MK
  • uji materi UU MD3
  • KPK lembaga independen
  • putusan MK soal KPK
  • MK legalkan Pansus Angket

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!