HEADLINE

Dikawal KPK, Kementerian KLHK Terus Buru 47 Ribu Hektare Lahan Sawit DL Sitorus

Dikawal KPK, Kementerian KLHK Terus Buru 47 Ribu Hektare Lahan Sawit DL Sitorus

KBR, Jakarta - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) terus berusaha untuk menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare milik pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

Mahkamah Agung pada 12 Februari 2007 menolak permintaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DL Sitorus selaku terpidana kasus pendudukan hutan negara. Dalam putusan kasasi, MA telah memerntahkan Kementerian Kehutanan untuk menyita lahan sawit seluas 47 ribu hektar di Kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara.

Lahan sawit itu dikuasai empat perusahaan, termasuk PT Torganda milik DL Sitorus. Namun eksekusi menemui kendala. 

Sulitnya mengeksekusi lahan itu kemudian dilaporkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (19/2/2018).

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pascaselesainya proses praperadilan oleh DL Sitorus, pihak KLHK masih menemui berbagai kendala dalam eksekusi aset tersebut.

"Tindak lanjut setelah selesainya proses praperadilan kepada kasus Padang Lawas, Bapak DL Sitorus yang mengajukan gugatan praperadilan kepada KLHK dan sudah diputuskan bahwa KLHK atau dalam hal ini pemerintah bisa berlanjut kepada langkah-langkah berikut untuk penyelamatan aset negara, berupa kawasan hutan produksi yang sekarang ditanami sawit seluas 47 ribu hektar," kata Siti Nurbaya di Gedung KPK, Jakata, Senin (19/2/2018).

DL Sitorus yang kemudian dikenal sebagai 'Raja Kebun' telah meninggal pada Kamis 3 Agustus 2017 lalu.

Kuasa hukum DL Sitorus menyebut lahan 47 ribu hektare itu sebetulnya milik masyarakat adat yang tergabung dalam KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub.

Baca juga:

Menanggapi laporan Kementerian LHK itu, Wakil Ketua KPK Laode Syarif meminta agar KLHK segera melakukan proses eksekusi lahan yang telah diputus sejak tahun 2007 tersebut.

"Dalam kasus Padang Lawas itu sebenarnya pemerintah telah menang. Putusan Mahkamah Agung jelas menyebutkan bahwa itu kelapa sawit dan seluruh asetnya dikembalikan kepada negara. Tapi sampai hari ini pemerintah belum berhasil mengeksekusi itu," kata Laode di Gedung KPK, Senin (19/2/2018).

Laode mengatakan KPK akan mengawal serta mendampingi proses eksekusi lahan sawit tersebut, termasuk mengusut kemungkinan adanya dugaan pemberian gratifikasi untuk kasus tersebut.

Laode tidak menjawab jelas mengenai berapa dugaan kerugian negara dari penguasaan lahan negara oleh DL Sitorus. 

"Ya..., 47 ribu hektare itu kan hampir se-Jakarta besarnya. Bisa dihitunglah kira-kira berapa," jawab Laode. 

Luas wilayah DKI Jakarta sebesar 66 ribu hektare. 

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan saat ini Kementerian LHK akan melakukan langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan proses eksekusi terhadap lahan milik keluarga DL Sitorus itu.

"Kami akan melakukan langkah hukum lebih lanjut, karena mereka masih menguasai lahan ini. Terkait dengan penggunaan dana dan juga pendanaan dari kegiatan ilegal ini, dan kami akan gunakan undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan," kata Rasio di Gedung KPK, Senin (19/2/2018).

Editor: Agus Luqman 

  • DL Sitorus
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • perkebunan kelapa sawit
  • pendudukan lahan negara
  • kebun sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!