HEADLINE

Tak Beri Izin Dampingi Siti Aisyah, Kemenlu Tuding Malaysia Langgar Konvensi Wina

Tak Beri  Izin Dampingi Siti Aisyah, Kemenlu Tuding Malaysia Langgar Konvensi Wina


KBR, Jakarta- Pemerintah Malaysia dianggap telah melanggar Konvensi Wina tahun 1963 dengan tidak juga memberikan izin kepada konsuler Indonesia mendampingi Siti Aisyah. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir mengatakan, dalam Konvensi tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Malaysia berkewajiban segera memberikan seluruh informasi soal Siti Aisyah kepada perwakilan Indonesia (konsuler) di sana.

Kata Dia, pihaknya mengaku sangat menyayangkan langkah penutupan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia tersebut.

"Sesuai dengan konvensi Wina tahun 63, apabila ada warga negara asing ditangkap, itu informasi mengenai penangkapan itu harus segera disampaikan kepada perwakilan yang bersangkutan. Kecuali itu diminta oleh yang bersangkutan untuk tidak disampaikan yah. Yang kedua adalah akses hukum harus diberikan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (23/02).


Kata dia, hal itu sudah disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Indonesia kepada Menteri Luar Negeri Malaysia dalam pertemuan trilateral beberapa waktu lalu. Namun dengan alasan hal itu bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Malaysia dalam upaya penyelidikan, upaya tersebut masih belum bisa diberikan oleh Pemerintah Malaysia kepada konsuler Indonesia di sana. Dalam pertemuan itu, Menteri Luar Nageri Malaysia berjanji akan terus mengupayakan agar akses konsuler kepada Siti Aisyah bisa segera diberikan.


"Kenapa itu penting, yang pertama ialah untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar WNI. Sesuai dengan peraturan hukum di sana, kepolisian boleh menahan seseorang selama tujuh hari dan bisa diperpanjang. Itu pun yang boleh bertemu adalah hanya penyidik. Jadi kita menghargai dan menghormati itu, tetapi tetap kita terus mendorong agar itu bisa diberikan sehingga kita pun juga bisa mengambil berbagai langkah yang diperlukan oleh bersangkutan," ucapnya.


Dia juga menyayangkan langkah Pemerintah Malaysia yang justru malah lebih terbuka kepada media ketimbang perwakilan resmi Indonesia terkait informasi apapun soal Siti Aisyah. Akibatnya kata dia, terjadi kesimpangsiuran informasi terkait keterlibatan Siti Aisyah dalam peristiwa tersebut dan pihaknya tidak bisa menjawab langsung terkait masalah tersebut karena tidak pernah mendapatkan informasi langsung dari petugas yang berwenang di sana.


"Apapun itu, yang mereka sampaikan itukan kepada publik bukan kepada pengacara ataupun kepada kita. Jadi yang berhak untuk bisa melindungi dan membantu proses hukumnya adalah pengacara yang telah kita tunjuk, jadi saya tidak bisa komen apapun yang mereka sampaikan karena itu kan saya tidak tahu apakah memang benar atau tidak karena kita tidak mendapatkan informasi langsung secara resmi," tambahnya.


Bukan TKI

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memastikan Siti Aisyah tidak tercatat sebagai Tenaga Kerja Indonesia  (TKI) di Malaysia.

Juru Bicara BNP2TKI, Servulus Bobo Riti mengatakan, database yang dimiliki BNP2TKI tahun 2017, maupun tahun-tahun sebelumnya, tidak menemukan nama perempuan asal Serang Banten itu.


"Setiap WNI yang bekerja ke luar negeri, bekerja sebagai TKI atau diberangkatkan sebagai TKI tercatat dalam sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri. Yang bersangkutan sudah ditelusuri dan tidak menemukan nama tersebut," ungkapnya kepada KBR, Kamis (23/2/2017)


BNP2TKI, kata dia belum mendapatkan informasi soal status Siti di Malaysia. Apakah dia WNI dengan visa kunjungan atau bekerja. Namun, kata dia jika visa kerja tidak ditemukan, besar kemungkinan SA menggunakan visa kunjungan.


"Kalau katergori visanya belum ada informasi, dari pertama dia masuk ke Malaysia, sampai dia terlibat kejadian itu," ujarnya


Siti Aishah adalah perempuan asal Serang, Banten, yang menjadi tersangka pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan pemerintah belum bisa mendapat akses kekonsuleran untuk Siti Aisyah, WNI terduga pembunuhan Kim Jong-Nam. Ini lantaran, pihak Kepolisian Malaysia memperpanjang batas waktu penyelidikan hingga 7 hari ke depan. Akibatnya, Siti Aisyah hingga saat ini belum mendapatkan pendampingan hukum.


Retno memastikan bakal terus menerus mendesak Malaysia membuka akses kekonsuleran secepatnya.


Retno menambahkan, pemerintah juga telah menyewa pengacara setempat (retainer lawyer) untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah. Retno menegaskan berbagai upaya ini untuk memastikan agar Siti mendapatkan hak-hak hukumnya. 


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Siti Aisyah
  • Juru bicara Kementerian Luar Negeri
  • Armanatha Nasir
  • Juru Bicara BNP2TKI
  • Servulus Bobo Riti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!