HEADLINE

Sidang Amdal Semen Indonesia, Mayoritas Pakar Nilai Layak Bersyarat

Sidang Amdal Semen Indonesia, Mayoritas Pakar Nilai Layak Bersyarat


KBR, Semarang– Tim pakar komisi penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kegiatan penambangan bahan baku semen, pembangunan dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, layak dilanjutkan. Pertimbangan ini, menurut salah satu tim pakar, Dwi Sasongko didasarkan pada 10 kriteria kelayakan lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Penerbitan Izin Lingkungan.

Adendum Amdal PT Semen Indonesia, kata dosen yang juga  Kepala Pusat

Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro itu, telah memenuhi unsur kelayakan meski harus dengan sejumlah catatan.  Salah satunya misal, dari aspek teknologi dan proses penambangan bahan baku semen. Tim menganggap, teknologi dan proses penambangan bahan batu gamping dan batu lempung telah sesuai, dengan meminimalisir risiko kerusakan lingkungan.

 

“Dapat dinyatakan bahwa teknologi dan proses penambangan yang direncanakan sudah layak secara ilmiah, available technology dan terbaik saat ini dalam meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan,” klaim Dwi Sasongko di Semarang, Kamis (2/2/2017).

 

Dwi melanjutkan, “dengan catatan, Semen Indonesia taat terhadap teknologi dan proses penambangan serta usaha pengelolaan lingkungan yang baik seperti yang sudah disepakati dalam dokumen Amdal tersebut."

 

Aspek lainnya, soal dampak terhadap ekosistem dan air bawah tanah. Tim pakar menyebut rencana penambangan tersebut kurang berdampak pada ketersediaan sumber air. Namun kondisi ini hanya berlaku jika penambangan dilakukan pada batu gamping masif di zona tidak jenuh air dan tak mencapai zona akuifer.

 

“Rencana pengelolaan lingkungan khususnya sumberdaya air yang telah dijelaskan (dalam Amdal) adalah layak, sejauh pemrakarsa melaksanakannya secara bertanggungjawab dengan mengikuti prosedur dan teknis penambangan yang diawasi secara ketat,” tulis tim pakar dalam berkas rekomendasi kelayakan dan ketaklayakan lingkungan hidup.

 

10 Kriteria kelayakan lingkungan hidup itu di antaranya aspek kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, kelayakan teknologi dan proses produksi semen, teknologi dan proses penambangan bahan baku, dan dampak terhadap hidrologi.


Penentuan kelayakan lingkungan hidup atas adendum Amdal PT Semen Indonesia ini dilakukan oleh belasan ahli dari berbagai bidang.


"Pernyataan para pakar ini berdasar pada pendekatan scientifik dan regulatif, mudah-mudahan naskah ini bisa menjadi pertimbangan ketua komisi penilai Amdal dalam menyusun rekomendasi."

 

Selain telah mendapat status layak bersyarat, adendum Amdal PT Semen Indonesia menurut tim pakar sudah menjawab empat poin pertimbangan yang menjadi dasar hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang, berujung pada perintah pencabutan izin lingkungan.

 

“Secara substansi sudah mengakomodasi amar putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang terkait empat hal itu. Kemudian rona lingkungan juga sudah disusun sesuai ketentuan yang ada. Jadi rona sudah memuat aspek geofisik kimia, aspek geologi, sosial dan kesehatan masyarakat,” kata Dwi Sasongko.

 

Dia pun mengatakan, hasil sidang Komisi Penilaian Amdal dan pandangan tim pakar hanya bersifat rekomendasi. Sementara keputusan tetap ada di tangan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

 

“Sidang hari ini keluarannya adalah rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan. Yang punya kewenangan menetapkan layak tidaknya itu gubernur. Dan, tidak ada proses voting.”


Sementara itu Kepala Dinas LHK Jawa Tengah, Sugeng Riyanto menyatakan  adendum analisis dan dampak lingkungan (Amdal) pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia, dinyatakan layak lingkungan hidup. Hal tersebut berdasarkan penilaian dan telaah oleh komisi Amdal terhadap 10 kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut salah satunya rencana tata ruang sesuai peraturan perundang-undangan.


"Berdasarkan penilaian dan telaah oleh Komisi Amdal Provinsi Jawa Tengah terhadap 10 kriteria di atas, maka penilaian adendum Amdal terhadap pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia Persero Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup dengan memperhatikan saran, pendapat, dan tanggapan seluruh peserta rapat komisi penilai Amdal," katanya.


Selanjutnya kata dia, hasil rekomendasi ini akan diberikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai salah satu pertimbangan untuk menindaklanjuti keputusan gubernur terkait pembangunan pabrik semen di wilayah rembang.

Karst Tak Bisa Ditambang

Sementara itu Ahli Geologi, Nandra Eko menyebut kawasan Watu Putih Rembang, adalah kawasan ekosistem karst yang tidak boleh ditambang. Menurut Nandra, batuan gamping yang ada  di sana  sifatnya seperti spons. Dia bisa menampung dan mengeluarkan mata air dengan simultan.

Kata dia, batu gamping menurutnya memang punya karakteristik permukaan air yang kering. Namun, zona bawah airnya bisa melimpah.

"Kalau saya itu tidak bisa diapa-apakan, karena itu satu kesatuan ekosistem karst. Kalau zona kering itu ditambang ilang. Prinsipnya karst watu putih seperti spons, kalau hujan akan menampung air, dan mengalirkan lewat mata airnya, musim kering juga menampung air, karena dia spons. apabila zona kering hilang, hujan besar, dia akan run out menjadi banjir," ujarnya kepada KBR, Kamis (02/02/2017).


Nandra menjelaskan batuan gamping terbagi dua, yakni batuan gamping kapuran dan gamping masif. Kedua-duanya menyimpan cadangan air. Jika penambangan dilakukan di wilayah kering, maka tangkapan air akan hilang.


"Jadi kalau bicara konservasi air, itu ada catchment area, daerah tangkapan dan cekungan," ungkapnya.


Dia menjelaskan batuan gamping tidak seperti pohon pada umumnya. Sekali kasrt dirusak, maka tidak akan pernah terbentuk lagi. Ekositem di sekitarnya juga rusak.


"Yang terpenting karst batu gamping tidak seperti pohon. Pohon kita patahkan dia tumbuh lagi, kasrt kalau kita rusak, ya tidak akan tumbuh lagi," katanya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Undip Dwi Sasongko
  • PT Semen Indonesia
  • Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang Joko Prianto
  • Kepala Dinas LHK Jawa Tengah
  • Sugeng Riyanto

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • agus sugiharto7 years ago

    Jangan asal ngomong baca permen esdm no.17 tahun 2012 tentang penetapan bwntang alam kars. Yang disusun dan telah diuji dan disepakati oleh para pakar kars dr badan geologi, akademisi, dan organisasi profeai IAGI. Belajar lagi ya....

  • agus sugiharto7 years ago

    Saudara nandra, tunjukan di dunia ini yang kegiatan pertambangan dianalogikan seperti pohon kalo dipatahkan atau ditambang bisa tumbuh lagi!!!!!!! Semua yg ada pake dan anda gunakan setiap hari adalah hasil tambang. Maaf, analogi dangkal dan tak masuk akal.