HEADLINE

Polri: Kasus Pencucian Uang, Orang Suruhan Ketua GNPF-MUI Jadi Tersangka

Polri: Kasus Pencucian Uang, Orang Suruhan Ketua GNPF-MUI Jadi Tersangka


KBR, Jakarta - Bareskirm Polri menetapkan seorang pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal pengalihan aset oleh Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan tersangka Islahudin djerat pasal 49 ayat 2 Undang-undang Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto pasal 5 Undang-undang Yayasan, dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Jadi (kejahatan) pokoknya Undang-undang perbankan ya. Kejahatan pokok tersebut berkaitan dengan ketidak hati-hatian terkait aktivitas pencairan uang. Islahudin merupakan pegawai Bank BNI Syariah. Pidana berkaitan dengan kejahatan pokok dan penelusuran money laundry," kata Boy di Rupatama Mabes Polri, Senin (14/2/2017).


Baca juga:


Boy Rafli mengatakan, Islahudin merupakan rekan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir.


Boy mengatakan Islahudin merupakan orang suruhan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening Yayasan. Namun Boy belum bisa menjelaskan dana tersebut digunakan untuk keperluan apa saja.


"Kita masih periksa saksi-saksi," ujar Boy.


Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim memeriksa Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir. Polisi mencurigai ada pengalihan aset yayasan kepada pendiri, pengurus, atau penasehat yayasan.


Bachtiar mengatakan meminjam rekening 'Yayasan Keadilan untuk Semua' guna menampung dana masyarakat untuk menggelar aksi 4 November (Aksi 411) dan aksi 2 Desember (Aksi 212).


Menurut Bachtiar, dana yang terkumpul mencapai Rp3 miliar, berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.


Bachtiar mengakui bekerjasama dengan yayasan tersebut, meminjam rekening yayasan untuk menampung dana sumbangan masyarakat. Namun, ia mengklaim tidak terdaftar dalam struktur kepengurusan yayasan.


Yayasan Keadilan Untuk Semua tercatat menjadi salah satu nama yang didaftarkan dalam rekening penampung dana sumbangan aksi 411 dan 212 tahun lalu. Namun, catatan di situs Kementerian Hukum dan HAM, tidak ditemukan informasi mengenai yayasan tersebut.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • GNPF-MUI
  • Bachtiar Nasir
  • Aksi 212
  • Aksi 411
  • fatwa MUI
  • dugaan penistaan agama
  • Ahok
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Almaidah 51
  • pencucian uang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!