HEADLINE

Penuntasan Kasus HAM, Jakgung: Tanya Wiranto

""Tanya Pak Wiranto. Tanya Pak Wiranto. Satu pintu yang bicara. Tanya Menkopolhukam," "

Ria Apriyani

Penuntasan Kasus HAM, Jakgung: Tanya Wiranto
Ilustrasi (sumber: Komnas HAM)


KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung tutup mulut soal kelanjutan proses hukum kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jaksa Agung M. Prasetyo menolak menjawab apakah proses yudisial akan dilanjutkan.

"Tanya Pak Wiranto. Tanya Pak Wiranto. Satu pintu yang bicara. Tanya Menkopolhukam," kata Prasetyo di kantornya, Jumat (3/2).


Sebelumnya saat di DPR, Kejaksaan Agung mengklaim semua lembaga pemerintah termasuk Komnas HAM sudah sepakat bahwa proses yudisial kasus-kasus HAM masa lalu sulit ditempuh. Namun kemarin Komnas HAM membantah hal tersebut. Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Roichatul Aswidah, menegaskan pihaknya tetap mengupayakan jalur yudisial dilanjutkan.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, sudah mengatakan bahwa pemerintah sedang merancang skema nonyudisial guna menangani kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dia berdalih pencarian bukti dan saksi untuk kasus HAM masa lalu sulit.


Ada tujuh pelanggaran HAM masa lalu yang jadi pekerjaan rumah pemerintah, yakni peristiwa 65/66, kerusuhan Mei 98, Semanggi I, Semanggi II, Trisaksti, penembakan misterius, penculikan para aktivis rentang 97-98, serta kasus Talangsari.


Untuk kasus penghilangan aktivis, DPR periode 2004-2009 sudah merekomendasikan agar pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc yang khusus mengadili kasus yang terjadi sebelum UU HAM diberlakukan. Namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti.


Kini, dukungan politik untuk menuntaskan kasus ini pun semakin sepi. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Trimedya Pandjaitan mengatakan topik terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak pernah diangkat secara khusus. Menurutnya topik itu kalah dengan topik lain seperti upaya pemberantasan korupsi.


"Belum ada aja pembicaraan ke sana. Ini kan soal perhatian. Orang kan lebih banyak bicara korupsi-korupsi terus jadi kasus HAM ini (terabaikan). Media juga lebih suka bicara kasus korupsi daripada kasus HAM. Saya sudah bilang sama Komnas, kalau (sulit) datang ke sini, misalkan Imparsial atau apa. Supaya ada dorongan juga dari luar. Karena DPR ini kalau enggak didorong-dorong dari luar juga susah," kata Trimedya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
  • Trimedya Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!