HEADLINE

Kasus Suap, Pengadilan Tipikor Hukum Eks Ketua DPD Irman Gusman 4,5 Tahun Penjara

""Menimbang bahwa selain pidana pokok tersebut diatas, penuntut umum menuntut pula terdakwa untuk pidana pencabutan hak politiknya untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman""

Kasus Suap, Pengadilan Tipikor Hukum Eks Ketua DPD Irman Gusman 4,5 Tahun Penjara
Eks Ketua DPD Irman Gusman (kedua kanan) berbicara dengan Wakil Ketua DPD Ratu Hemas (kanan) sebelum mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). (Foto: Antara


KBR, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman  empat tahun enam bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nawawi Pamulango mengatakan, Irman terbukti bersalah melanggar undang undang tindak pidana korupsi karena telah menerima suap.

"Pertama menyatakan terdakwa Irman Gusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua menjatuhkan pidana kepada Irman Gusman, oleh karena itu oleh pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi oleh pidana yang telah dijatuhkan. Empat menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ujarnya dalam membacakan Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/02).


Selain itu kata dia, Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Irman untuk dipilih dan memilih, dalam jabatan publik selama 3 tahun sesudah menjalani pidana pokok. Alasannya kata dia, terdakwa sudah menciderai amanat yang diberikan selaku Ketua DPD RI, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, dan tidak terus terang mengakui perbuatannya.


"Menimbang bahwa selain pidana pokok tersebut diatas, penuntut umum menuntut pula terdakwa untuk pidana pencabutan hak politiknya untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokoknya," ucapnya.


Dia menambahkan, hal yang meringankan Irman ialah dia belum pernah dihukum, menunjukkan penyesalan selama persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 7 tahun penjara, serta denda 200 juta rupiah subsidair 5 bulan kurungan.

Banding

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman bakal mempertimbangkan upaya banding usai divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kuasa Hukum Irman Gusman, Bagindo Fahmi mengatakan,  perlu mempelajari vonis hakim yang dianggapnya tidak mempertimbangkan fakta persidangan. 

"Kita akan perimbangkan apakah akan banding atau tidak. Ada beberapa hal-hal yang meringankan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis. Tetapi kita menghormati putusan ini. (Maksudnya?) Artinya ada hal-hal yang meringankan yang hemat kita tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh Majelis. Misalnya seperti kata sepakat, padahal di sini tidak ada kata sepakat. Pak Djarot sudah memastikan itu jelas tidak ada pengaruh, banyak orang lain menelepon saya, banyak bupati, gubernur juga yang menghubungi tapi tidak berpengaruh," ujarnya kepada wartawan usai persidangan, Jakarta.

Selain itu kata dia, Pencabutan hak politik yang diberikan kepada kliennya juga dianggap tidak tepat. Pasalnya kata dia, hak politik yang dimiliki Irman sebetulnya hak asasi manusia yang didapat dari lahir. Dia memastikan bakal memutuskan pertimbangan hukum lanjutan terhadap vonis kliennya ini maksimal dalam waktu tujuh hari kedepan.


"Kita lihat nanti dalam waktu tujuh hari kedepan. Yang pasti banyak fakta persidangan yang tidak menjadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim," ucapnya.


Sebelumnya, Irman Gusman ditangkap KPK 16 September 2016, sesudah menerima uang 100 juta rupiah dari Xaveriandy Sutanto dan Memi pemilik CV Semesta Berjaya. Uang itu diberikan sebagai suap pembelian gula impor dari Perum Bulog, yang rencananya akan disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat.


Editor: Rony Sitanggang

  • Eks Ketua DPD Irman Gusman
  • Ketua Majelis Hakim Tipikor
  • Nawawi Pamulango

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!